Mohon tunggu...
Digita Nurlia
Digita Nurlia Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Aku tidak hidup untuk membuatmu terkesan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

About Marriage And Its Problems

29 Maret 2023   16:56 Diperbarui: 29 Maret 2023   20:49 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sesuatu yang (pada prinsipnya) sah tetapi  dibenci (atau bahkan lebih dibenci) oleh Allah SWT adalah talak (perceraian). Namun, jika tidak ada  jalan keluar dan tidak ada kesepakatan dalam hubungan keluarga, maka perceraian dapat dianggap sebagai langkah terakhir. Menurut Ibnu Sina, ketika ada orang yang memiliki sifat dan kebiasaan yang bertentangan, beberapa orang memiliki sifat dan kebiasaan tertentu yang menghalangi mereka untuk hidup damai dan harmonis.

Inilah cara membuka jalan bagi perceraian  untuk masalah rumah tangga yang tidak memiliki titik temu. Oleh karena itu, Allah SWT memberikan solusi sebagai pintu keluar untuk digunakan dalam keadaan tertentu dan pada akhirnya ketika tidak ada  harapan untuk memperbaiki dan melanjutkan ikatan perkawinan.Atau bahkan setelah melalui tahapan-tahapan perbaikan yang dicapai oleh masing-masing suami dan istri dalam keluarga.

Solusi bagi keluarga yang terjebak dan dengan berbagai persoalan yang belum terselesaikan adalah perceraian. Perceraian atau talak dibenarkan hanya  dalam keadaan terpaksa dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, baik syarat dari pihak laki-laki yang bercerai maupun sebaliknya.

upaya menghindari perceraian yaitu:

1. menjaga komunikasi yang baik dengan pasangan

2. menghormati pasangan dan memperlakukan dengan baik

3. menghindari tindakan kekerasan

4. menghindari egoisme

5. memperbaiki kesalahan dengan jujur dan tulus

6. berdoa, tawakal dan berserah diri kepada Allah.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun