Mohon tunggu...
Digita Nurlia
Digita Nurlia Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Aku tidak hidup untuk membuatmu terkesan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Buku Hukum Perkawinan dan Perceraian

9 Maret 2023   12:40 Diperbarui: 14 Maret 2023   16:59 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Poligami berasal dari bahasa Yunani, kata tersebut merupakan gabungan dari kata poly atau pollus yang berarti banyak dan kata gamein atau gamos yang berarti perkawinan atau kawin. Jadi ketika kedua kata ini digabungkan, itu berarti suatu perkawinan yang banyak dan mungkin jumlahnya tidak terbatas. Sedangkan poligami dalam bahasa Arab sering disebut dengan ta'addud az-zaujat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, poligami adalah ikatan perkawinan dimana salah satu pihak secara bersamaan memiliki atau mengawini banyak lawan jenis.

Dasar Hukum Poligami Ayat Al-Qur'an yang menetapkan diperbolehkannya poligami adalah QS.an-Nis (4): 3 sebagai berikut: "Dan jika kamu khawatir tidak dapat memenuhi (hak) anak yatim (jika kamu menikahinya), maka nikahilah wanita (lain) yang seperti: dua, tiga atau empat. Maka jika kamu takut tidak bisa berlaku adil, maka (kawinilah) satu orang saja, atau budak yang kamu miliki, yang demikian yang paling dekat dengan tidak berbuat aniaya" (QS. an-Nis (4): 3).

Kriteria atau alasan  suami melakukan poligami antara lain isteri tidak mampu melahirkan anak atau isteri sakit berat sehingga tidak memenuhi syarat yang diatur dalam pasal 4 pasal 1 tahun 1974, yang berbunyi:

Seorang istri tidak dapat memenuhi tugasnya sebagai seorang istri

cacat fisik atau menderita penyakit yang tidak  dapat disembuhkan

Wanita itu tidak bisa punya anak.

Pada dasarnya seorang suami diperbolehkan melakukan poligami dalam Islam, namun banyak juga yang memberlakukan larangan yang sangat ketat terhadap seorang suami yang ingin melakukan poligami, karena dalam kehidupan sehari-hari banyak orang yang salah mengartikan poligami, ada yang melakukan poligami karena ingin dianggap besar dari masyarakat, dan ada juga yang  mengikuti ajaran rasul atas nama rasul, padahal sebenarnya rasul melakukan poligami karena ingin membantu wanita yang suaminya tewas di  medan perang.

Dampak negatif poligami, khususnya bagi istri (pertama) dan anak-anaknya, dapat dirinci sebagai berikut:

Dampak Psikologis

Merasa minder dan menyalahkan perempuan karena merasa tindakan ketidakmampuan laki-lakinya untuk berpoligami mengakibatkan kepuasan kebutuhan biologis manusia dan juga ketidakmampuan untuk membuat manusia bahagia.

Pengaruh ekonomi keluarga

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun