Kewajiban menikah didasarkan pada kewajiban menjaga harga diri sebelum ada kesempatan untuk berzina. Dan satu-satunya cara untuk menghindari zina adalah melalui pernikahan, menahan diri dari perbuatan yang melanggar hukum adalah wajib, sedangkan yang benar hanya dapat dilakukan melalui pernikahan, maka pernikahan adalah wajib bagi orang-orang tersebut.
Sunah (anjuran/az-zawaj al-mustahab)Â atau nikah yang dianjurkan bagi orang yang mampu dinikahi dan memiliki hasrat biologis, tetapi merasa mampu melindungi diri dari kemungkinan zina, cocok secara komersial dan sehat secara fisik untuk nafsu (tidak impoten) tetapi tetap disarankan untuk menikah meskipun orang yang bersangkutan merasa mampu memelihara kehormatan dirinya dan rentan terhadap pelanggaran seksual, terutama perzinahan. Dalam hal ini perkawinan lebih baik dari membujang karena Islam tidak mengajarkan membujang. Ini karena Islam pada dasarnya tidak menyukai para pengikutnya yang membujang seumur hidup.
Haram yaitu perkawinan yang dilangsungkan untuk orang-orang yang tidak memiliki kemauan, kemampuan dan tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban rumah tangga seperti nafkah, pakaian, tempat tinggal dan kewajiban batin, seperti menggauli istri, dan yang keinginannya tidak mendesak sehingga jika dia dan istrinya meninggalkan perkawinan, maka hak orang tersebut untuk nikah adalah haram. Larangan perkawinan bermula dari kenyataan bahwa perkawinan pada digunakan sebagai sarana untuk mencapai apa yang pasti haram, sesuatu yang pasti akan mengakibatkan apa yang haram juga haram. Jika seseorang menikahi wanita pasti akan terjadi penganiayaan dan menyakiti sebab kenakalan laki-laki itu, seperti melarang hak-hak istri, berkelahi dan menahannya untuk disakiti, maka menikah menjadi haram untuknya.
Makhruh, yaitu suatu jenis perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang meskipun memiliki kemampuan biologis atau tanpa keinginan (nafsu) biologis, meskipun memiliki kemampuan ekonomi (kekayaan), tidak mampu menghidupi istri, biaya, ketidakmampuan biologis atau ekonomi, tidak merugikan salah satu pihak, terutama istri. Jika seseorang dalam keadaan ini tetapi masih menikah, maka pernikahannya (tidak disukai) karena pernikahan tersebut kemungkinan besar menyebabkan hal-hal yang tidak disukai oleh salah satu pihak.
Mubah (ibahah) adalah perkawinan yang dilakukan tanpa ada unsur dorongan (perintah) atau halangan. Perkawinan mubah yang umum terjadi di masyarakat luas dan disebut oleh sebagian besar ulama sebagai hukum dasar atau hukum utama perkawinan.
jumhur ulama sepakat bahwa rukun nikah terdiri dari : 1. Ada calon suami istri yang akan menikah. 2. Ada wali bagi calon mempelai wanita. 3. Ada dua orang saksi 4. Sighat akad nikah, yaitu ijab qabul yang diberikan oleh istri oleh wali atau wakilnya, yang ditanggapi oleh calon suami.
Penetapan tujuan pernikahan didasarkan pada uraian beberapa nas, ayat al-Qur'an serta Sunnah Nabi Saw. Beberapa nas yang berbicara sekitar tujuan pernikahan itu:
Bertujuan untuk membangun keluarga sakinah
Bertujuan untuk re-genarisi serta/ataupun pengembangbiakan manusia (reproduksi), serta secara tidak langsung selaku jaminan eksistensi agama Islam
Bertujuan untuk pemenuhan biologis (intim)
Bertujuan nuntuk melindungi kehormatan