Mohon tunggu...
Digita Nurlia
Digita Nurlia Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Aku tidak hidup untuk membuatmu terkesan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Buku Hukum Perkawinan dan Perceraian

9 Maret 2023   12:40 Diperbarui: 14 Maret 2023   16:59 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bertujuan ibadah, yang bisa dimengerti secara implisit dari beberapa ayat al-Quran serta secara eksplisit disebutkan dalam hadis.

Disebutkan dalam QS. ar- Rm (30): 21 dalam perihal ini tujuan pernikahan dimaksudkan supaya terciptanya kehidupan keluarga yang sakinah, mawwadah warahmah.

Larangan pernikahan dalam bahasan ini merupakan orang- orang yang tidak boleh melaksanakan pernikahan ialah perempuan-perempuan mana saja yang tidak boleh dikawini oleh seseorang pria, ataupun kebalikannya pria mana saja yang tidak boleh mengawini seseorang wanita. Secara garis besar larangan pernikahan antara seseorang laki- laki serta perempuan, sebab:

Larangan Pernikahan Sebab Pertalian Nasab

Larangan Pernikahan sebab ikatan Pertalian Saudara (Semenda)

Larangan Pernikahan Sebab Ikatan Sesusuan

Larangan perkawinan untuk sementara waktu (mahram ghairu muabbad) ialah

Mengawini (menghimpun) 2 orang bersaudara dalam satu masa.

Umur pernikahan menurut perspektif hukum islam ialah Orang tua boleh menikahkan anaknya yang masih kecil serta hukumnya legal. Akan tetapi, apabila sudah berusia wanita memilikihak untuk menolak, melanjutkan ataupun memutuskan jalinan per- kawinan tersebut. Perihal ini ialah salah satu hak- hak wanita dalam Islam.

Dalam hukum positif, peraturan mengenai umur pernikahan hendak terkait serta memikirkan sebagian undang-undang ataupun ketentuan dalam pemerintah. Sebab menikah terkait dengan tangung-jawab yang wajib diemban oleh tiap-tiap pendamping. Di dalam perkawinan, terdapat hak tanggung jawab di antara keduanya, sebab itu penentuan umur pernikahan menyinggung sebagian syarat selaku pertimbangan. UU Nomor. 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan di Indonesia yang menetapkan kalau seorang hanya boleh menikah pada umur 21 tahun, baik pria ataupun wanita. Perihal ini disebutkan dalam Pasal 6 ayat (2) Undang- undang ini, ialah: Untuk melakukan pernikahan seseorang yang belum menggapai usia 21 (dua puluh satu) tahun wajib mendapat izin kedua orang tua. Setelah itu pada Pasal 6 ayat (2) UU ini mengindikasikan terdapatnya kesempatan untuk calon mempelai yang hendak menikah di bawah usia 21 tahun, namun wajib dengan izin orang tua.

Perwalian berasal dari bahasa arab walayah atau wilayah, yaitu hak yang diberikan oleh syari'at, yang mewajibkan wali untuk mengusahakan dan melakukan, bila perlu, dengan paksaan di luar kemauan dan persetujuan orang yang dipercayainya. Menurut Amin Summa, perwalian dalam literatur fikih Islam disebut al-walaya atau al-wilayah, mirip dengan kata addalalah, yang juga disebut addilalah. Secara etimologis memiliki arti ganda yaitu cinta (al-mahabbah) dan pertolongan (an-nasrah) atau bisa juga berarti kekuasaan atau otoritas. Seperti pada kalimat al-wali, artinya orang yang memiliki kekuatan untuk melakukan sesuatu. Menurut Syarifuddin, wali dalam perkawinan adalah orang yang bertindak atas nama mempelai wanita dalam akad nikah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun