Mohon tunggu...
Digita Nurlia
Digita Nurlia Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Aku tidak hidup untuk membuatmu terkesan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Wanita Hamil: Makna, Sebab, Argumen Pendapat Ulama, dan Tinjauan Wanita Hamil

1 Maret 2023   21:20 Diperbarui: 1 Maret 2023   21:24 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Status dan kedudukan anak yang lahir dalam perkawinan wanita hamil di luar nikah yaitu adalah anak sah apabila anak itu lahir dalam perkawinan yang sah antara ibu dan ayahnya. Karena dalam pasal 42 UUP dan pasal 99 KHI menetukan bahwa anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Sehinggan anak tersebut dapat dinasabkan kepada ibu yang melahirkannya dan ayah yang menikahi ibunya. Namun dalam ketentuan demikian, dalam Hukum Islam anak yang lahir dari perkawinan wanita hamil di luar nikah untuk dapat dinasabkan kepada ayahnya si anak itu harus lahir sekurang-kurangnya enam bulan sejak perkawinan orang tuanya.

Pelaksanaan perkawinan wanita yang hamil diluar nikah di Kelurahan Pagutan Timur Kota Mataram yaitu harus dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya. Pelaksanaan perkawinannya sama dengan perkawinan pada umumnya namun disini ada unsur "paksaan" yang mengharuskan untuk segera dinikahkan sebelum anak dalam kandungannya lahir apabila salah satu pihak ada yang menolak.

Tijauan Teologis Perkawinan Wanita Hamil

Menurut pandangan dan pengantar acuan kami dalam menyampaikan asumsi kami kali ini sangatlah di butuhkan yang namanya ketetapan yang pasti terkait Undang-undang dasar maupun Fatwa yang dengan alih mengantisipasi terjadinya (kawin wanita hamil). Perlu adanya peraturan baru yang tegas dan jelas dan berlaku secara nyata demi adanya kepastian hukum yang jelas mengenai status anak yang dilahirkannya. 2. Kepada Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat di Kelurahan di seluruh Indonesia, sebaiknya perlu ada sanksi yang lebih tegas untuk memperkecil terjadinya perkawinan semacam ini.

Karena jika kita mengacu dalam tinjauan teologis yang dimana kita semua paham apa makna teologis sendiri (Ilmu ketuhanan), dan dari situlah jika hal yang belum terjadi seperti wanita hamil di luar nikah maka harus bagi kita sebagai kaum muslim menanggulani kasus-kasus tersebut, dikarenakan marwah dari agama kita yaitu agama islam yang (Rahmatan Lilalamin) maka kita juga harus bisa menjaga kehormmatan para wanita-wanita di Indonesia lebih luasnya di dunia.

Dan jika sekarang sudah ada beberapa hal yang terjadi dinegarakita perihal perkawinan wanita hamil (hamil diluarnikah) mau tidak mau demi kemaslahatan uamat kita harus menjadi pembela dan juga penjaga marwah wanita tersebut, dikarenakan masalah ini sangat berpengaruh kepada nasab sang anak.

Tinjauan Religius Perkawinan Wanita Hamil

Mengacu kepada tinjauan religius yang berdasar kan permasalahan (Perkawinan Wanita Hamil), berdasrkan diskusi kelompok kami. Tinjauan religius yang kita ambil yaitu kita harus mengedepankan kemaslahatan umat manusia. Bagaimana realita yang terjadi kita hasu tetap mengedepankan perihal: Akhlaq, Aidah, dan juga ibadah yang dimana kita di negara Indonesia ini banyak yang notabenya beragama Islam.

Maka dari itu kita sebelum menghadapi dan memberikan solusi untuk semua permasalahan agama maupun negara, kita paling tidak punya dan ada usahal untuk menanggulani permasalahan tersebut.

Ketika permasalah yang fakta saat ini terjadi di masyarakat banyak wanita yang hamil di luar nikah dan baru menjalani perkawinan, mau tidak mau kita harus mengawinkan&menikahkan pasangan yang telah menjalani hubungan gelap tersebut. Walaupun jika kita tinjau dari pandangan agama itu sangatlah berlawanan, akan tetapi jika sudah terjadi kita Cuma bisa mencari solusi untuk istri, suami, dan nasab bagi anak tersebut. Dengan cara kita menikahkan pasangan yang sudah berhubungan gelap tersebut. Mengacu kepada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.

Tinjauan Yuridis Perkawinan Wanita Hamil

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun