Mohon tunggu...
Digita Nurlia
Digita Nurlia Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Aku tidak hidup untuk membuatmu terkesan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Wanita Hamil: Makna, Sebab, Argumen Pendapat Ulama, dan Tinjauan Wanita Hamil

1 Maret 2023   21:20 Diperbarui: 1 Maret 2023   21:24 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keywords : marriage, marriage of pregnant women

Pendahuluan 

Pernikahan merupakan sesuatu yang sakral dan dimuliakan dalam agama, baik dalam Islam maupun dalam agama lain. tetapi saat ini banyak wanita yang hamil di luar nikah. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan antara lain mengapa terjadi perkawinan wanita hamil di masyarakat, apa yang mendorong wanita hamil untuk menikah, bagaimana pendapat ulama tentang perkawinan wanita hamil, bagaimana tinjauan dari perspektif sosiologis, religious dan yuridis dan bagaimana pasangan muda memulai sebuah keluarga menurut hukum Islam.

Metode penelitian 

Artikel ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan literature review, meliputi review sumber, topik, atau pertanyaan yang relevan dan berkaitan dengan penelitian yang dimaksud, serta literature review penelitian sebelumnya yang berkaitan dengan topik artikel ini. Pengumpulan data dilakukan dengan meninjau jurnal akademik yang dipublikasikan di Google Scholar dan artikel.

Mengapa pernikahan wanita hamil terjadi dalam masyarakat?

Dalam Islam, memilih suami atau istri harus didasarkan pada agama atau akhlak, yaitu calon memiliki akhlak yang mulia, dan bukan hanya pada kecantikan, kebangsawanan, atau bahkan popularitas saja. Pernikahan adalah satu-satunya cara yang paling mulia untuk menyalurkan kebutuhan biologis (seks). Dengan menyalurkan kebutuhan biologis, akan dapat menghasilkan keturunan yang sah dalam pernikahan. Karena menjalankan agama yang saleh akan menjamin kesejahteraan di bumi dan di surga, serta kedamaian lahir dan batin. Ketika membandingkan agama dengan kecantikan, kekayaan, atau kebangsawanan sebagai dasar untuk memilih pasangan hidup yang potensial, nilai agama harus dipertimbangkan. Anak perempuan tidak perawan atau janda hamil yang tidak bersuami. Dalam kehidupan kebanyakan orang, mereka mencari suami yang bersedia menutupi rasa malu atau kritik yang dilontarkannya. Dia hamil atau tidak oleh calon suaminya.

Sayangnya, semakin banyak anak muda yang menikah saat hamil akibat perzinahan. Sekali lagi, perilaku ini diterima sebagai hal yang normal di masyarakat kita. Namun, muncul pertanyaan apakah wanita tersebut boleh menikah saat hamil. Dalam hukum Islam, menikahi wanita yang sedang hamil disebut juga dengan attazawwuj bi-al-hamil, yang dapat berarti menikahkan pria dengan wanita yang sedang hamil karena zina. Itu dilakukan perbuatan zina.

Perempuan dan laki-laki tidak dinilai dari statusnya. Apakah Anda sudah menikah, lajang, atau masih perawan tetap dianggap perzinahan. Mengenai situasi dimana wanita menikah dalam keadaan hamil, wanita tidak dapat langsung menikah, baik dengan laki-laki yang melakukan zina maupun dengan orang lain. Jika dia tidak hamil, dia mengalami masa istibra, atau kebersihan rahim dan jika dia hamil, masa iddah sampai dia melahirkan. Jika seorang wanita yang berzinah memiliki seorang suami, adalah melanggar hukum baginya untuk mengganggu dia selama dia hamil atau sampai dia melahirkan. Perempuan ini hanya mengalami satu kali siklus haid, menurut Istibra. Pencatat nikah khususnya harus memberikan perhatian yang cermat dan seksama terhadap masalah menikahkan wanita hamil. Ini sebagai akibat dari melonggarnya standar moral dan etika dalam masyarakat kita, khususnya di kalangan remaja yang tidak stabil.

Apa yang menjadi penyebab terjadi pernikahan wanita hamil?

Seiring perkembangan zaman saat ini batasan yang telah ditetapkan oleh islam sebagian dilanggar oleh masyarakat. Mereka menganggap bahwa hubungan bukan mahram itu suati hal yang wajar. Seperti bepergian berduaan, pegangan tangan, ciuman atau dikenal dengan pacaran merupakan tren dikalangan para anak muda zaman sekarang. Bahkan terkadang mereka berani melakukan hubungan yang dilakukan oleh suami istri hingga mengakibatkan hamil diluar nikah. Dengan gaya pacaran yang sangat terbuka dan berani pada masyarakat khususnya remaja berdampak terhadap banyaknya kasus perkawinan hamil diluar nikah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun