Mohon tunggu...
Digita Nurlia
Digita Nurlia Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Aku tidak hidup untuk membuatmu terkesan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Wanita Hamil: Makna, Sebab, Argumen Pendapat Ulama, dan Tinjauan Wanita Hamil

1 Maret 2023   21:20 Diperbarui: 1 Maret 2023   21:24 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernikahan Wanita Hamil : makna, sebab, argumen, dan tinjauan

Mata Kuliah : Hukum perdata Islam di Indonesia

Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

 

Abstrak

Dimasa sekarang banyak wanita yang hamil di luar nikah, salah satu faktornya adalah lingkungan. Di dalam Islam laki-laki dan perempuan yang melakukan hubungan badan di luar nikah hukumnya haram karena termasuk kedalam zina.

Perkawinan adalah suatu akad atau perjanjian yang diadakan antara seorang pria dan seorang wanita untuk menhalalkan suatu hubungan suami istri atas dasar ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan wanita hamil adalah pernikahan yang dilakukan jika wanita tersebut telah hamil. sebelum akad, dengan laki-laki yang menghamilinya, atau dengan laki-laki lain.

Kata kunci : perkawinan, pernikahan wanita hamil

Abstract

In the present day many women become pregnant out of wedlock, one of the factors is the environment. In Islam, men and women who engage in bodily relations outside of marriage are legally haram because they belong to adultery.

Marriage is a contract or covenant entered into between a man and a woman to justify a conjugal relationship on the basis of the One True Godhead. A pregnant woman's marriage is a marriage that is performed if the woman has become pregnant. before the contract, with the man who impregnated her, or with another man.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun