Mohon tunggu...
Difka Fannansyah
Difka Fannansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Hallo semuanya selamat Datang, terimakasih telah berkunjung ke profil kami

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Minimalnya Kesadaran Bahaya Menghina Melalui Dunia Maya

8 Mei 2023   01:01 Diperbarui: 8 Mei 2023   01:09 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Minimnya Kesadaran Bahaya Menghina Melalui Dunia Maya

Difka Fannansyah, David Dimas Santana

Fakultas Teknologi Industri, Universitas Islam Sultan Agung, Indonesia

Jl.Raya Kaligawe Km.4, Semarang, Jawa Tengah 50112

  • Email : difkafannan@gmail.com, namikazedavid90@gmail.com

Abstract

Lack of awareness that the dangers of humiliation through social media. The purpose of this research is to make people aware that they are not arbitrary and are wiser in commenting on social media platforms. The research method uses normative juridical methods and uses secondary data sources such as personal letters to documents sourced from the government. With the development of technology, rights make it easier for humans to access and build relationships with anyone, this also causes the spread of fake news and bullying. Communities must be wiser in choosing and sorting words in socializing on social media and must be wiser in receiving information and not spreading it directly without having to sort it out first.

Keyword: Bullying, Social Media, Tecnologi.

Abstrak

Minimnya kesadaran bahwa bahaya penghinaan melalui media sosial. Tujuan dari penelitian ini untuk menyadarkan masyarakat agar tidak semena-mena dan lebih bijak berkomentar dalam platform media sosial. Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif dan menggunakan sumber data sekunder seperti surat pribadi hingga dokumen yang bersumber dari pemerintah. Dengan seiring berkembangnya teknologi hak itu membuat manusia lebih mudah mengakses dan membangun hubungan kepada siapapun hal itu juga membuat maraknya tersebar berita bohong dan juga perundungan. Masyarakat harus lebih bijak dalam memilih dan memilah kata dalam bersosialisasi di media sosial dan harus lebih bijak dalam menerima informasi dan tidak langsung menyebarkannya tanpa harus dipilah terlebih dahulu.

Kata kunci: Penghinaan, Media Sosial, Teknologi.

 

 

A.Pendahuluan

         Di era kemajuan teknologi seperti saat ini sangat memudahkan manusia untuk menunjang kehidupannya sehari-hari. Dimulai dari bangun tidur hingga menjelang tidur manusia tidak luput dari berinteraksi dari teknologi. Dimulai dari awal peradaban manusia yang hanya menggunakan batu dan tulang belulang hingga memasuki ke masa besi dan perunggu manusia selalu berpikir dan berupaya untuk membuat sesuatu yang dapat mempermudah hidup.

Berbagai aspek kehidupan saat ini mulai dari bekerja, belajar, belanja, hingga mencari sumber informasi semua dapat dijangkau dengan mudah dengan adanya bantuan teknologi. Dari yang sebelumnya manusia harus keluar rumah dan pergi ke kantor untuk bekerja, sekarang sudah mulai dapat diakses dan dilakukan dirumah atau yang lebih dikenal dengan Work From Home. Kegiatan belajar yang semula harus dilakukan dibawah atap yang sama juga kini sudah dapat dilakukan dengan daring. Begitu juga dengan berbelanja sekarang tidak perlu repot pergi kepasar atau ke warung semua dapat diakses dengan bantuan teknologi sehingga menjadi lebih praktis.

Transportasi yang dulunya hanya mengandalkan angin dan binatang juga dikembangkan menjadi bertenaga mesin yang dimulai dari munculnya kendaraan bermesin pertama pada tahun 1804. Dari segi darat manusia yang awalnya hanya mengandalkan tarikan kuda sebagai akses transportasi kini telah banyak kendaraan bermotor yang tentunya lebih cepat dan nyaman digunakan. Begitu juga dengan berlayar yang dulunya hanya mengandalkan angin laut sekarang sudah banyak kapal mesin yang lebih praktis dan dapat digunakan kapan pun. Tak kalah juga bahkan sekarang udara juga dapat diakses sebagai media transportasi dengan munculnya pesawat-pesawat untuk mempermudah akses kehidupan manusia.

Media komunikasi juga tak luput dari perkembangan teknologi dari yang awalnya manusia hanya dapat berkomunikasi jarak jauh hanya dengan bantuan surat menyurat lalu muncul telegram pada tahun 1844, hingga berkembang muncullah teknologi telepon yang semula hanya dapat melakukan panggilan suara berkembang menjadi telepon pintar yang sekarang dapat mengakses segala hal mulai dari belajar, bekerja, berbelanja, mencari informasi bahkan bercengkerama atau bersosialisasi melalui bantuan HP.

Namun dengan munculnya teknologi tak selamanya dipenuhi dengan hal-hal positif. Bahkan tindak kejahatan juga semakin terbantu dengan adanya perkembangan teknologi. Kejahatan yang semula dilakukan secara konvensional sekarang semakin terbantu dengan adanya teknologi. Seperti misalnya tindakan pencurian yang dulu harus dilakukan ditempar kejadian perkara sekarang dapat dilakukan melalui bantuan teknologi informasi.

Hal yang sering terjadi namun tidak kita sadari bahwa kita telah melakukan tindak pidana adalah dengan melakukan kegiatan penghinaan atau perundungan dengan melalui media sosial. Pernyaatan berikut terkesan remeh didengar namun sekarang di Indonesia hal tersebut sudah ada payung hukum yang menindak lanjuti perkara tersebut.

Dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE menjelaskan bahwa "Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik maka dapat dipidan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 750 juta.[1]". pasal ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Ketika berkomentar yang berbau sensitif didunia maya hal itu seakan dianggap remeh dan biasa. Namun ternyata ada akibat hukumnya seperti apabila kita berkomentar yang berbau pornografi terhadap seseorang terutama lawan jenis juga dapat dihukum. Semisal ucapan kata sexy, gede, dan berbagai ucapan vulgar lainnya dapat dipidanakan dalam Pasal 35 KUHP, pelaku perbuatan tersebut dapat terjerat hukuman penjara paling lama 2 tahun. Oleh karena itu masyarakat harus lebih bijak dalam berkomentar di dalam media sosial karena dapat mengakibatkan masuk penjara.

Pada awalnya, body shaming atau mempermalukan bentuk tubuh merupakan hal yang biasa bahkan menjadi tren untuk bahan candaan. Hal itu bahkan bisa menjadi serius karena dapat menjatuhkan atau menjelek-jelekkan orang lain sehingga berakibat tidak nyaman. Terutama di era kemajuan teknologi digital seperti saat ini sering kali kita menemukan bahkan pernah melakukan penggunaan kata yang kurang bijak di media sosial.

Maka dari itu di Indonesia terdapat peraturan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU ITE. Sehingga korban dapat mengupayakan pelaporan kepada pihak berwajib apabila terkena dampak penghinaan.

B. Metodologi Penelitian

Penelitian ini menggunakan metodologi upaya sistematis untuk menyelidiki permasalahan dan menemukan solusi dengan cara mengumpulkan data-data yang berkaitan dengan penelitian yang dituju. Tepatnya penelitian penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu menerapkan asas-asas norma, putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan dalam mengatasi tindak pidana penghinaan yang marak terjadi di media sosial dan bahkan dianggap sepele oleh sebagian masyarakat.

Penelitian ini menggunakan data sekunder karena dirasa sesuai dengan topik penelitian ini seperti kasus penghinaan, pelecehan, dan kasus perundungan yang dilakukan di dunia maya.

Pendekatan Penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah pendekatan Undang-Undang (statute approach), untuk mengkaji undang-undang yang bersangkutan dengan hukum dan aturan dari tindak pidana UU ITE.

Sumber penelitian ini menggunakan sumber data yang mencakup ruang lingkup dokumen-dokumen, surat pribadi, buku-buku, sampai dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah.

C. Rumusan Masalah

  • Apa itu penghinaan dalam dunia maya dan mengapa hal tersebut bisa berbahaya?
  • Bagaimana kaitan antara penghinaan dalam dunia maya dengan Hak Asasi Manusia ?
  • Bagaimana hukuman untuk pelaku penghinaan dalam dunia maya di Indonesia ?

D. Pembahasan

1. Bahayanya Penghinaan Dalam Dunia Maya

           Penghinaan dalam dunia maya, menurut prinsip-prinsip Pancasila, merupakan perilaku yang melanggar sila ketiga yaitu "persatuan Indonesia". Persatuan Indonesia mencakup nilai-nilai seperti solidaritas, toleransi, dan menghargai perbedaan. Dalam hal ini, penghinaan di dunia maya dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dengan memicu permusuhan dan konflik antarindividu atau kelompok.

          Pancasila juga menegaskan pentingnya menghormati martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Dalam hal ini, penghinaan di dunia maya bisa melanggar nilai ini dengan merendahkan martabat dan kehormatan seseorang.

          Selain itu, prinsip Pancasila yang lain seperti keadilan, kemanusiaan yang adil dan beradab, serta musyawarah dan mufakat, juga dapat terkait dengan penghinaan di dunia maya. Penghinaan dapat mengganggu keadilan dan merugikan seseorang secara tidak adil. Penghinaan juga bisa menyakiti perasaan manusia dan melanggar kemanusiaan yang adil dan beradab. Terakhir, penghinaan juga bisa menghambat musyawarah dan mufakat dalam berbagai kepentingan sosial, politik, dan budaya.

          Dengan demikian, penghinaan di dunia maya dapat merusak nilai-nilai Pancasila dan memicu kerusakan sosial yang lebih luas. Oleh karena itu, kesadaran akan bahaya penghinaan di dunia maya sangat penting untuk memupuk nilai-nilai Pancasila dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

2. Keterkaitan Antara Penghinaan Dalam Dunia Maya Dengan Hak Asasi Manusia

Penghinaan dalam dunia maya dapat berkaitan dengan hak asasi manusia karena hak asasi manusia meliputi hak untuk dihormati, hak untuk hidup dengan martabat dan kebebasan dari perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Dalam konteks ini, penghinaan dapat melanggar hak asasi manusia seseorang.

Misalnya, ketika seseorang menghina individu atau kelompok tertentu di media sosial dengan kata-kata kasar atau menghina agama, ras, gender atau orientasi seksual seseorang, maka tindakan itu dapat dianggap sebagai diskriminasi, pelecehan, atau penghinaan terhadap martabat manusia. Hal ini melanggar hak asasi manusia seseorang untuk dihormati dan hidup dengan martabat.

Hak asasi manusia juga melindungi individu dari perlakuan yang merugikan atau merendahkan mereka, seperti pelecehan cyber dan pencemaran nama baik. Dalam beberapa kasus, penghinaan di dunia maya dapat menyebabkan dampak negatif yang serius pada kesehatan mental seseorang dan kualitas hidup mereka.

Oleh karena itu, penghinaan dalam dunia maya dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia seseorang. Untuk menjaga dan melindungi hak asasi manusia, penting bagi individu dan pemerintah untuk mengambil tindakan yang tepat untuk mencegah dan menanggulangi tindakan penghinaan di dunia maya. Tindakan tersebut dapat mencakup pendidikan, regulasi, dan penegakan hukum yang tepat untuk mencegah tindakan penghinaan dan memastikan bahwa hak asasi manusia dihormati di dunia maya dan di kehidupan sehari-hari.

3. Hukuman Untuk Pelaku Penghinaan Dalam Dunia Maya

Penafsiran KUHP ialah referensi awal apabila hendak mencari hukuman yang hendak dikenakan terhadap sesuatu perbuatan pidana. Pengaturan terhadap perbuatan yang digolongkan selaku tindak pidana dalam hukuman indonesia diatur dalam KUHP serta undang- undang yang diluar KUHP semacam UU ITE. Namun sementara itu yang paling cocok menjadi dasar hukum tindak pidana penghinaan adalah Pasal 35 yang berbunyi "Setiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis, yang dilakukan terhadap seseorang baik itu dimuka umum dengan lisan atau lisan, maupun dimuka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, yang diancam karena penghinaan ringan, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak tiga ratus rupiah" .

Unsur-unsur yang diatur dalam pasal 315 kuhp sebagai mana sudah dijelaskan bahwa pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana penghinaan ringan.[2]

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi melahirkan sebuah rezim hukum baru yang dikenal dengan istilah Cyber Law, yaitu hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi atau hukum yang mengatur didalam dunia maya. Tindakan ini meskipun terlihat bersifat virtual namun dikategorikan sebagai tindakan hukum yang nyata karena dampak yang ditimbulkan dapat dibuktikan dengan nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik.

Salah satu alasan bahwa tindak pidana yang dilakukan menggunakan teknologi informasi tidak dapat dihukum menggunakan hukum konvensional adalah pelaksaan kejahatannya, apa bila suatu penghinaan dilakukan secara konvensional mungkin hanya diketahui oleh beberapa pihak saja berbeda dengan penghinaan yang dilakukan didalam media sosial yang dapat disaksikan oleh lebih banyak pihak, oleh karena itu payung hukum penghinaan yang dilakukan secara konvensional berbeda dengan kejahatan cyber crime. 

Body shaming umumnya diketahui dengan sebutan merundung( bullying) telah lama terjalin di tengah- tengah warga, dengan terdapatnya media mempunyai kedudukan besar tindakkan bulliying ini terus menjadi banyak dicoba warga. Oxford Dictionary mendefinisikan body shaming selaku aksi mengkritik tentang wujud ataupun dimensi badannya seorang, yang diperuntukkan kepada wujud agresi dimana satu orang ataupun sekelompok orang kesekian kali melecehkan korban secara verbal ataupun raga tanpa provokasi.

Dari uraian lebih dahulu menerangkan kalau bullying konsepnya sudah meluas bukan cuma penghinaan terhadap seorang saja, konsep terpaut bullying di kelompokkan jadi 2 jenis, ialah raga serta verbal. Penindasan raga semacam memukul, mendesak, memegang, serta berikan isyarat bermusuhan. Body shaming merupakan perlakuan bullying yang sifatnya verbal. Intimidasi verbal yang diartikan dalam body shaming bisa meliputi mengecam, memalukan, merendahkan, menggoda, memanggil nama, menjatuhkan, sarkasme, mengejek, memandang, mencuat lidah, serta mengucilkan citra badan seorang.

Bukan hanya penghinaan tindakan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang juga sering terjadi di media sosial ternyata juga diatur dalam Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)."

Penistaan serta pencemaran secara online( online defamation), di amati dari hasrat jahat buat melanda serta tujuannya merupakan merendahkan martabat seorang. Bagi para pakar perihal ini merujuk pada delik penghinaan dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana( KUHP) serta syarat dalam Kitab Undang- Undang Hukum Perdata( Pasal 1372 serta Pasal 1374). Sebabnya sebab apabila proses perdata di jalani hingga tidak butuh lewat jalan pidana. Bila ada kerugian didalamnya yang menyebabkan korban hadapi kerugian besar hingga proses pidana wajib dicoba serta aparat penegak hukum mencari pelakon. Pasal 27 ayat( 3) UU ITE:" Tiap orang dengan terencana, serta tanpa hak mendistribusikan serta/ ataupun Dokumen Elektronik yang mempunyai muatan penghinaan serta/ ataupun pencemaran nama baik di pidana.

Perkataan" bodoh, idiot, bangsat" kepada orang lain berbeda dengan penghinaan ataupun body shaming. Mencela bukan ialah tindak pidana sebagaimana diartikan dalam pasal 30 serta pasal 311 KUHP yang jadi referensi pasal 27 ayat( 3) UU ITE. Pasal 315 KUHP menarangkan kalau" Masing-masing penghinaan dengan terencana yang tidak bertabiat pencemaran ataupun pencemaran tertulis, yang dicoba terhadap seorang, baik dimuka umun dengan lisan maupun tulisan, ataupun dimuka orang itu sendiri dengan tulisan ataupun perbuatan, ataupun dengan pesan yang dikirimkan ataupun diterimakan kepadanya, diancam sebab penghinaan ringan".

Pada awalnya UU no. 11 tahun 2008 belum mengatur segala aspek dalam bersosial media oleh karena masih banyak aturan yang belum diterapkan dalam penghinaan media sosial atau internet salah satu hal penting tersebut adalah belum adanya peraturan tentang berita bohong atau hoax. Karena banyak muncul berita yang kurang diketahui kebenarannya dan hal itu semakin menjadi konsumsi publik akhirnya munculah UU no.19 tahun 2016 sebagai payung hukum yang lebih komplek.

Namun dengan banyaknya aturan hukum demikian masih banyak masyarakat yang terkesan apatis terhadap hal tersebut. Sehingga menurut laporan yang berjudul Digital Civility Index (DCI) pada tahun 2020, masyarakat Indonesia menempati urutan pertama dalam Asia Tenggara sebagai pengguna internet paling tidak sopan.

Entah karena minimnya pengetahuan atau kurangnya rasa peduli masyarakat terhadap peraturan namun tetap saja hal itu membuat citra nama Bangsa Indonesia rusak dimata dunia. Sehingga sangat pentinglah kesadaran hukum dalam berselancar dalam sosial media.

4. Kesimpulan 

Kesimpulan dari pembahasan artikel ini adalah di era kemajuan teknologi seperti saat ini sangat memudahkan manusia untuk menunjang kehidupannya sehari-hari. Dimulai dari bangun tidur hingga menjelang tidur manusia tidak luput dari interaksi dari teknologi. Dimulai dari awal peradaban manusia yang hanya menggunakan batu dan tulang belulang hingga memasuki masa besi dan perunggu manusia selalu berpikir dan berupaya untuk membuat sesuatu yang dapat mempermudah hidup. Berbagai aspek kehidupan saat ini mulai dari bekerja, belajar, belanja, hingga mencari sumber informasi semua dapat dijangkau dengan mudah dengan adanya bantuan teknologi.

Dari yang sebelumnya manusia harus keluar rumah dan pergi ke kantor untuk bekerja, kini sudah mulai dapat diakses dan dilakukan di rumah atau yang lebih dikenal dengan Work From Home. Kegiatan belajar yang semula harus dilakukan dibawah atap yang sama juga kini sudah dapat dilakukan dengan berani. Begitu juga dengan berbelanja sekarang tidak perlu repot pergi ke pasar atau ke warung semua dapat diakses dengan bantuan teknologi sehingga menjadi lebih praktis.

Transportasi yang dulunya hanya mengandalkan angin dan binatang juga dikembangkan menjadi mesin bertenaga yang dimulai dari munculnya kendaraan bermesin pertama pada tahun 1804. Dari segi darat manusia yang awalnya hanya mengandalkan tarikan kuda sebagai akses transportasi kini telah banyak kendaraan bermotor yang tentunya lebih cepat dan nyaman digunakan. Begitu juga dengan berlayar yang dulunya hanya mengandalkan angin laut sekarang sudah banyak kapal mesin yang lebih praktis dan dapat digunakan kapan pun. Tak kalah juga bahkan sekarang udara juga dapat diakses sebagai media transportasi dengan adanya pesawat-pesawat untuk mempermudah akses kehidupan manusia.

Media komunikasi juga tak luput dari perkembangan teknologi dari yang semula manusia hanya dapat berkomunikasi jarak jauh hanya dengan bantuan surat menyurat lalu muncul telegram pada tahun 1844, hingga berkembang muncullah teknologi telepon yang semula hanya dapat melakukan panggilan suara berkembang menjadi telepon pintar yang kini dapat mengakses segala hal mulai dari belajar, bekerja, berbelanja, mencari informasi bahkan bercengkerama atau bersosialisasi melalui bantuan HP.

Namun dengan munculnya teknologi tak selamanya dipenuhi dengan hal-hal positif. Bahkan tindak kejahatan juga semakin terbantu dengan adanya perkembangan teknologi. Kejahatan yang semula dilakukan secara konvensional sekarang semakin terbantu dengan adanya teknologi. Seperti misalnya tindakan pencurian yang dulu harus dilakukan di saat kejadian perkara sekarang dapat dilakukan melalui bantuan teknologi informasi. Hal yang sering terjadi namun tidak kita sadari bahwa kita telah melakukan tindak pidana adalah dengan melakukan kegiatan yang menyakitkan atau perundungan dengan melalui media sosial.

Seharusnya masyarakat harus lebih bijak dalam menggunakan teknologi umumnya dalam bersosial media karena walaupun dalam bersosial media untuk bertujuan bersenang-senang. Untuk anak-anak yang masih memiliki pikiran labil alangkah baiknya juga didampingi orang tuanya dalam penggunaan gawai agar tidak berbuat yang belum pantas di usianya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun