Mohon tunggu...
Difka Fannansyah
Difka Fannansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Hallo semuanya selamat Datang, terimakasih telah berkunjung ke profil kami

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Minimalnya Kesadaran Bahaya Menghina Melalui Dunia Maya

8 Mei 2023   01:01 Diperbarui: 8 Mei 2023   01:09 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Maka dari itu di Indonesia terdapat peraturan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU ITE. Sehingga korban dapat mengupayakan pelaporan kepada pihak berwajib apabila terkena dampak penghinaan.

B. Metodologi Penelitian

Penelitian ini menggunakan metodologi upaya sistematis untuk menyelidiki permasalahan dan menemukan solusi dengan cara mengumpulkan data-data yang berkaitan dengan penelitian yang dituju. Tepatnya penelitian penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu menerapkan asas-asas norma, putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan dalam mengatasi tindak pidana penghinaan yang marak terjadi di media sosial dan bahkan dianggap sepele oleh sebagian masyarakat.

Penelitian ini menggunakan data sekunder karena dirasa sesuai dengan topik penelitian ini seperti kasus penghinaan, pelecehan, dan kasus perundungan yang dilakukan di dunia maya.

Pendekatan Penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah pendekatan Undang-Undang (statute approach), untuk mengkaji undang-undang yang bersangkutan dengan hukum dan aturan dari tindak pidana UU ITE.

Sumber penelitian ini menggunakan sumber data yang mencakup ruang lingkup dokumen-dokumen, surat pribadi, buku-buku, sampai dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah.

C. Rumusan Masalah

  • Apa itu penghinaan dalam dunia maya dan mengapa hal tersebut bisa berbahaya?
  • Bagaimana kaitan antara penghinaan dalam dunia maya dengan Hak Asasi Manusia ?
  • Bagaimana hukuman untuk pelaku penghinaan dalam dunia maya di Indonesia ?

D. Pembahasan

1. Bahayanya Penghinaan Dalam Dunia Maya

           Penghinaan dalam dunia maya, menurut prinsip-prinsip Pancasila, merupakan perilaku yang melanggar sila ketiga yaitu "persatuan Indonesia". Persatuan Indonesia mencakup nilai-nilai seperti solidaritas, toleransi, dan menghargai perbedaan. Dalam hal ini, penghinaan di dunia maya dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dengan memicu permusuhan dan konflik antarindividu atau kelompok.

          Pancasila juga menegaskan pentingnya menghormati martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Dalam hal ini, penghinaan di dunia maya bisa melanggar nilai ini dengan merendahkan martabat dan kehormatan seseorang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun