Mohon tunggu...
Difka Fannansyah
Difka Fannansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Hallo semuanya selamat Datang, terimakasih telah berkunjung ke profil kami

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Minimalnya Kesadaran Bahaya Menghina Melalui Dunia Maya

8 Mei 2023   01:01 Diperbarui: 8 Mei 2023   01:09 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

          Selain itu, prinsip Pancasila yang lain seperti keadilan, kemanusiaan yang adil dan beradab, serta musyawarah dan mufakat, juga dapat terkait dengan penghinaan di dunia maya. Penghinaan dapat mengganggu keadilan dan merugikan seseorang secara tidak adil. Penghinaan juga bisa menyakiti perasaan manusia dan melanggar kemanusiaan yang adil dan beradab. Terakhir, penghinaan juga bisa menghambat musyawarah dan mufakat dalam berbagai kepentingan sosial, politik, dan budaya.

          Dengan demikian, penghinaan di dunia maya dapat merusak nilai-nilai Pancasila dan memicu kerusakan sosial yang lebih luas. Oleh karena itu, kesadaran akan bahaya penghinaan di dunia maya sangat penting untuk memupuk nilai-nilai Pancasila dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

2. Keterkaitan Antara Penghinaan Dalam Dunia Maya Dengan Hak Asasi Manusia

Penghinaan dalam dunia maya dapat berkaitan dengan hak asasi manusia karena hak asasi manusia meliputi hak untuk dihormati, hak untuk hidup dengan martabat dan kebebasan dari perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Dalam konteks ini, penghinaan dapat melanggar hak asasi manusia seseorang.

Misalnya, ketika seseorang menghina individu atau kelompok tertentu di media sosial dengan kata-kata kasar atau menghina agama, ras, gender atau orientasi seksual seseorang, maka tindakan itu dapat dianggap sebagai diskriminasi, pelecehan, atau penghinaan terhadap martabat manusia. Hal ini melanggar hak asasi manusia seseorang untuk dihormati dan hidup dengan martabat.

Hak asasi manusia juga melindungi individu dari perlakuan yang merugikan atau merendahkan mereka, seperti pelecehan cyber dan pencemaran nama baik. Dalam beberapa kasus, penghinaan di dunia maya dapat menyebabkan dampak negatif yang serius pada kesehatan mental seseorang dan kualitas hidup mereka.

Oleh karena itu, penghinaan dalam dunia maya dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia seseorang. Untuk menjaga dan melindungi hak asasi manusia, penting bagi individu dan pemerintah untuk mengambil tindakan yang tepat untuk mencegah dan menanggulangi tindakan penghinaan di dunia maya. Tindakan tersebut dapat mencakup pendidikan, regulasi, dan penegakan hukum yang tepat untuk mencegah tindakan penghinaan dan memastikan bahwa hak asasi manusia dihormati di dunia maya dan di kehidupan sehari-hari.

3. Hukuman Untuk Pelaku Penghinaan Dalam Dunia Maya

Penafsiran KUHP ialah referensi awal apabila hendak mencari hukuman yang hendak dikenakan terhadap sesuatu perbuatan pidana. Pengaturan terhadap perbuatan yang digolongkan selaku tindak pidana dalam hukuman indonesia diatur dalam KUHP serta undang- undang yang diluar KUHP semacam UU ITE. Namun sementara itu yang paling cocok menjadi dasar hukum tindak pidana penghinaan adalah Pasal 35 yang berbunyi "Setiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis, yang dilakukan terhadap seseorang baik itu dimuka umum dengan lisan atau lisan, maupun dimuka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, yang diancam karena penghinaan ringan, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak tiga ratus rupiah" .

Unsur-unsur yang diatur dalam pasal 315 kuhp sebagai mana sudah dijelaskan bahwa pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana penghinaan ringan.[2]

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi melahirkan sebuah rezim hukum baru yang dikenal dengan istilah Cyber Law, yaitu hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi atau hukum yang mengatur didalam dunia maya. Tindakan ini meskipun terlihat bersifat virtual namun dikategorikan sebagai tindakan hukum yang nyata karena dampak yang ditimbulkan dapat dibuktikan dengan nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun