Mohon tunggu...
Difka Fannansyah
Difka Fannansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Hallo semuanya selamat Datang, terimakasih telah berkunjung ke profil kami

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Minimalnya Kesadaran Bahaya Menghina Melalui Dunia Maya

8 Mei 2023   01:01 Diperbarui: 8 Mei 2023   01:09 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

A.Pendahuluan

         Di era kemajuan teknologi seperti saat ini sangat memudahkan manusia untuk menunjang kehidupannya sehari-hari. Dimulai dari bangun tidur hingga menjelang tidur manusia tidak luput dari berinteraksi dari teknologi. Dimulai dari awal peradaban manusia yang hanya menggunakan batu dan tulang belulang hingga memasuki ke masa besi dan perunggu manusia selalu berpikir dan berupaya untuk membuat sesuatu yang dapat mempermudah hidup.

Berbagai aspek kehidupan saat ini mulai dari bekerja, belajar, belanja, hingga mencari sumber informasi semua dapat dijangkau dengan mudah dengan adanya bantuan teknologi. Dari yang sebelumnya manusia harus keluar rumah dan pergi ke kantor untuk bekerja, sekarang sudah mulai dapat diakses dan dilakukan dirumah atau yang lebih dikenal dengan Work From Home. Kegiatan belajar yang semula harus dilakukan dibawah atap yang sama juga kini sudah dapat dilakukan dengan daring. Begitu juga dengan berbelanja sekarang tidak perlu repot pergi kepasar atau ke warung semua dapat diakses dengan bantuan teknologi sehingga menjadi lebih praktis.

Transportasi yang dulunya hanya mengandalkan angin dan binatang juga dikembangkan menjadi bertenaga mesin yang dimulai dari munculnya kendaraan bermesin pertama pada tahun 1804. Dari segi darat manusia yang awalnya hanya mengandalkan tarikan kuda sebagai akses transportasi kini telah banyak kendaraan bermotor yang tentunya lebih cepat dan nyaman digunakan. Begitu juga dengan berlayar yang dulunya hanya mengandalkan angin laut sekarang sudah banyak kapal mesin yang lebih praktis dan dapat digunakan kapan pun. Tak kalah juga bahkan sekarang udara juga dapat diakses sebagai media transportasi dengan munculnya pesawat-pesawat untuk mempermudah akses kehidupan manusia.

Media komunikasi juga tak luput dari perkembangan teknologi dari yang awalnya manusia hanya dapat berkomunikasi jarak jauh hanya dengan bantuan surat menyurat lalu muncul telegram pada tahun 1844, hingga berkembang muncullah teknologi telepon yang semula hanya dapat melakukan panggilan suara berkembang menjadi telepon pintar yang sekarang dapat mengakses segala hal mulai dari belajar, bekerja, berbelanja, mencari informasi bahkan bercengkerama atau bersosialisasi melalui bantuan HP.

Namun dengan munculnya teknologi tak selamanya dipenuhi dengan hal-hal positif. Bahkan tindak kejahatan juga semakin terbantu dengan adanya perkembangan teknologi. Kejahatan yang semula dilakukan secara konvensional sekarang semakin terbantu dengan adanya teknologi. Seperti misalnya tindakan pencurian yang dulu harus dilakukan ditempar kejadian perkara sekarang dapat dilakukan melalui bantuan teknologi informasi.

Hal yang sering terjadi namun tidak kita sadari bahwa kita telah melakukan tindak pidana adalah dengan melakukan kegiatan penghinaan atau perundungan dengan melalui media sosial. Pernyaatan berikut terkesan remeh didengar namun sekarang di Indonesia hal tersebut sudah ada payung hukum yang menindak lanjuti perkara tersebut.

Dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE menjelaskan bahwa "Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik maka dapat dipidan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 750 juta.[1]". pasal ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Ketika berkomentar yang berbau sensitif didunia maya hal itu seakan dianggap remeh dan biasa. Namun ternyata ada akibat hukumnya seperti apabila kita berkomentar yang berbau pornografi terhadap seseorang terutama lawan jenis juga dapat dihukum. Semisal ucapan kata sexy, gede, dan berbagai ucapan vulgar lainnya dapat dipidanakan dalam Pasal 35 KUHP, pelaku perbuatan tersebut dapat terjerat hukuman penjara paling lama 2 tahun. Oleh karena itu masyarakat harus lebih bijak dalam berkomentar di dalam media sosial karena dapat mengakibatkan masuk penjara.

Pada awalnya, body shaming atau mempermalukan bentuk tubuh merupakan hal yang biasa bahkan menjadi tren untuk bahan candaan. Hal itu bahkan bisa menjadi serius karena dapat menjatuhkan atau menjelek-jelekkan orang lain sehingga berakibat tidak nyaman. Terutama di era kemajuan teknologi digital seperti saat ini sering kali kita menemukan bahkan pernah melakukan penggunaan kata yang kurang bijak di media sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun