Mohon tunggu...
Peachyjuice
Peachyjuice Mohon Tunggu... Mahasiswa - little by little

Hi welcome to my page! here is where I put my thoughts about various things that I hope can be useful for readers.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Policy Brief Implementasi Kebijakan

19 Agustus 2023   19:55 Diperbarui: 19 Agustus 2023   20:19 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

INTERNALISASI AKTIVITAS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DALAM MENINGKATKAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK DAN REKONSILIASI DATA KENDARAAN BERMOTOR DI JAWA BARAT

 

RINGKASAN EKSEKUTIF

Pajak kendaraan bermotor menjadi jenis pajak daerah yang berkontribusi paling besar terhadap penerimaan daerah. Namun sayangnya, kinerja pemungutan pajak daerah terbilang belum maksimal karena berdasarkan data dari Jasa Raharja, hingga Desember 2021 terdapat 40 juta kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak bermotor. Adanya kebijakan pembebasan bea balik nama dan kebijakan penghapusan data kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sehingga penerimaan pajak daerah melalui pajak kendaraan bermotor dapat meningkat pula.

Dalam melaksanakan suatu kebijakan terdapat aktivitas-aktivitas pendukung agar kebijakan tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap pemenuhan target dan realisasi pajak daerah di Provinsi Jawa Barat. Aktivitas-aktivitas yang perlu diperhatikan menurut Charles O Jones (1996) antara lain : organisasi, interpretasi, dan penerapan. Ketiga hal tersebut dapat mendukung implementasi program secara lebih jelas dan luas.

PENDAHULUAN

Pajak atas kewenangan untuk mengelola kendaraan bermotor dikenal sebagai pajak kendaraan bermotor. Diketahui bahwa pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor yang substansial setiap tahunnya menyebabkan pajak kendaraan bermotor menjadi pajak yang potensial. Berdasarkan data dari Bapenda Jawa Barat, rasio kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat tahun 2015-2022 menunjukkan ketidakstabilan kondisi. Dimana di tahun 2015-2017 terjadi penurunan rasio kepatuhan sebesar 26%. 

Di tahun 2018-2019 terjadi kenaikan rasio kepatuhan yaitu sebesar 62,28% dan 63,91% yang sebelumnya di tahun 2017 sebesar 55,99%. Sedangkan dari tahun 2020-2022 terjadi penurunan rasio namun tidak terlalu besar data menunjukkan di tahun 2020 sebesar 59,76%, di tahun 2021 sebesar 59,48%, dan naik kembali di tahun 2022 sebesar 59,83%. Ketidaksignifikan tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan Wajib Pajak di Jawa Barat belum konsisten.

Perbedaan data kendaraan bermotor antar instansi juga menjadi masalah yang ditemukan. Perbedaan data yang dimaksud ialah berdasarkan data polisi terdapat 153 juta unit kendaraan bermotor di Indonesia, data kendaraan di Kemendagri terdapat 122 juta unit, sedangkan data di Jasa Raharja terdapat 113 juta unit kendaraan bermotor. Perbedaan tersebut menyebabkan negara tidak mengetahui berapa pajak yang dapat dikelola dan dapat mempersulit pengurusan data kecelakaan kendaraan bermotor. 

Kebijakan sejatinya dibuat untuk menyelesaikan persoalan publik. Oleh karena itu aktivitas implementasi kebijakan menjadi suatu perhatian. Implementasi kebijakan menurut Grindle dalam Haedar (2010) merupakan proses umum tindakan administratif yang dapat diteliti pada tingkat program tertentu. Terkait dengan persoalan kepatuhan Wajib Pajak, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor yang diperkuat melalui kebijakan penghapusan data kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang. Dalam melaksanakan kebijakan tersebut terdapat beberapa aktivitas yang perlu diperhatikan dalam rangka merealisasikan kebijakan menjadi hasil sesuai dengan apa yang menjadi tujuan dan sasaran kebijakan.

POTRET KONDISI PENERIMAAN PKB DI JAWA BARAT 

Pajak Daerah menjadi objek pendapatan daerah yang menjadi sumber pendanaan utama penyelenggaraan pemerintahan dalam sistem otonomi daerah. Oleh karena itu, suatu daerah harus memiliki kemampuan untuk mencari sumber keuangannya sendiri. Hal tersebut menjadi aspek penting dalam mengukur kemandirian fiskal pada sistem otonomi daerah. Menurut Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 9 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah yang ada di Jawa Barat meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi salah satu dari 5 jenis pajak yang memberikan kontribusi sebesar 40% terhadap PAD Provinsi Jawa Barat. Sehingga penerimaan PKB sangat berpengaruh terhadap penilaian kemandirian fiskal Provinsi Jawa Barat. Bapenda Provinsi Jawa Barat mencatat bahwa dari 17 juta kendaraan bermotor hanya 11 juta yang bisa tertagih pajaknya, sisanya dalam status tidak jelas karena tidak adanya laporan kerusakan atau kehilangan. 

Selain itu, data Kendaraan Bermotor yang Belum Melakukan Daftar Ulang (KBMDU) dan Kendaraan Bermotor yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) dari Bapenda Jawa Barat selama 5 tahun terakhir belum menunjukkan penurunan angka. Berikut uraian jumlah KBMDU dan KTMDU dari 2018-2022 se-Jawa Barat :

Hal tersebut menunjukkan bahwa permasalahan dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor ialah kurangnya kepatuhan dan kesadaran wajib pajak untuk membayar PKB. Kesadaran wajib pajak adalah sikap wajib pajak yang dinyatakan dalam bentuk pendapat dan perkiraan yang berkaitan dengan kepercayaan, pengetahuan, dan analisis serta dorongan untuk bertindak sesuai dengan dorongan yang ditawarkan oleh sistem perpajakan dan undang-undang yang berlaku. Kesadaran tersebut tercermin dengan melaksanakan tanggung jawab perpajakannya seperti mendaftarkan diri, menjumlah, melunasi, dan melaporkan jumlah pajak terutangnya. Kesadaran Wajib Pajak di wilayah Jawa Barat dapat dilihat dari tabel data rasio kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor berikut ini :

Tahun

Bayar

Rasio Kepatuhan

2018

10.442.489

62,28%

2019

10.975.383

63,91%

2020

9.777.914

59,76%

2021

9.753.259

59,48%

2022

9.893.128

59,83%

Berdasarkan data tersebut terlihat bahwa dalam 5 tahun terakhir, kepatuhan Wajib Pajak di Jawa Barat belum konsisten patuh karena masih menunjukkan rasio yang naik turun. Hal tersebut berpengaruh pada berkurangnya potensi penerimaan pajak seperti yang disampaikan oleh Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat yang mengatakan bahwa tercatat 23 juta kendaraan namun baru 11 juta yang memenuhi kewajiban pajaknya, sehingga  pajak yang masuk kurang dari 50%. Walaupun kurang dari 50% pajak yang masuk, Pemerintah Daerah sudah meraup 17 triliun. Bayangkan, jika kesadaran Wajib Pajak bisa maksimal maka potensi pendapatan akan semakin terdongkrak.

UPAYA DAN STRATEGI PENERAPAN KEBIJAKAN PENINGKATAN POTENSI PKB  

Terdapat kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor, hal tersebut, sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kebijakan tersebut ditujukan kepada mobil dan motor yang tidak membayar pajak selama 2 tahun. Akibatnya sehingga data registrasinya dihapuskan dan tidak bisa didaftarkan kembali. dan akan berstatus bodong permanen dan tidak bisa digunakan. Pada dasarnya, kebijakan tersebut merupakan kebijakan lama namun belum diterapkan pemerintah. Kebijkan ini dapat dijadikan alterntif baru untuk optimalisasi kepatuhan perpajakan karena dengan skema punishment dapat memicu efek jera bagi Waib Pajak yang mengabaikan kewajibannya. Kebijakan ini memperkuat penerapan implementasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang memiliki manfaat untuk masyarakat salah satunya pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor yang dapat dilakukan masyarakat dengan melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat. Nantinya, masyarakat dibebaskan dari bea balik nama sehingga hanya perlu membayar pajak kendaraan, SWDKLLJ dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kepala Bapenda Jabar menargetkan dari dua kebijakan tersebut bisa meningkatkan volume Wajib Pajak, peningkatan taat pajak, serta mempercepat sinkronisasi dan integrasi data ranmor. Namun, penerapan kedua kebijakan ini menyebabkan hilangnya potensi PAD senilai 130 miliar. Sehingga perlu adanya strategi yang matang agar potensi yang hilang tersebut bisa tertutupi dengan keberhasilan pencapaian target.

Menurut Jones (1996) dalam Agustino (2016:154-155), ada tiga macam kegiatan implementasi program yang perlu diperhatikan, antara lain: Pertama, aktivitas pengorganisasian adalah upaya untuk menentukan dan menyusun kembali sumber daya, unit-unit dan metode yang mengarah pada upaya mewujudkan kebijakan menjadi hasil yang sesuai. Kedua, aktivitas interpretasi adalah aktivitas menjelaskan substansi dan suatu kebijakan dalam bahasa yang lebih operasional dan mudah dimengerti, sehingga dapat diimplementasikan dan diterima oleh para pelaku dan sasaran kebijakan. Ketiga, aktivitas aplikasi merupakan aktivitas pemberian pelayanan rutin, pembayaran atau lainnya sesuai dengan tujuan dan sasaran kebijakan yang ada.

REKOMENDASI

  • Dalam pelaksanaan program kebijakan, PPPD Wilayah III Soekarno Hatta diperlukan sosialisasi secara aktif dan konsisten kepada masyarakat dalam lingkup kantor Samsat Soekarno Hatta agar target dari program tersebut dapat tercapai secara maksimal. Sosialisasi tersebut dapat lebih menekankan pada keuntungan-keuntungan yang akan didapatkan masyarakat untuk ikut serta dalam program kebijakan yang ada sehingga Wajib Pajak dapat memanfaatkan program dengan sebaik-baiknya.
  • Pimpinan dapat berperan sebagai mentor atau change leader untuk memberikan dukungan kepada setiap pegawai PPPD Wilayah III Soekarno Hatta dalam melaksanakan program kebijakan dalam rangka meningkatkan Wajib Pajak di Provinsi Jawa Barat.
  • Senantiasa memastikan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam menerapkan single data dalam pengelolaan data di PPPD Wilayah III Soekarno Hatta untuk meningkatkan akurasi jumlah data kendaraan bermotor di Samsat. Keakuratan data yang dihasilkan dapat membantu pemanggu kepentingan untuk mengetahui jumlah dan status kendaraan yang sudah membayar pajak dan yang belum membayar pajak. Selain itu dengan mengetahui tingkat kepatuhan pajak tiap masyarakat, tiga instansi pengelola pajak kendaraan dapat berkolaborasi aktif dalam menentukan strategi peningkatan potensi pajak.
  • Adanya pengembangan metode pembayaran pajak kendaraan yang memudahkan masyarakat. Pengembangan tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi teknologi, kemampuan Wajib Pajak, serta fleksibilitas Wajib Pajak untuk melakukan kewajibannya. Sehingga upaya peningkatan pelayanan kesamsatan bersama kepolisian, Jasa Raharja, dan Dispenda bisa optimal.
  • Diperlukan adanya evaluasi rutin dalam jangka waktu tertentu terhadap perkembangan sumber daya di PPPD Wilayah III Soekarno Hatta agar tercipta sinkronisasi target pencapaian program kebijakan dengan kemampuan setiap sumber daya.

DAFTAR PUSTAKA 

Hertiarani, W. (2016). Implementasi Kebijakan E-Samsat Di Jawa Barat. Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu Dan Praktek Administrasi, 13(3), 419–440. http://jia.stialanbandung.ac.id/index.php/jia/article/view/102

Rakhmawanto, A. (2017). Civil Apparatus. Civil Apparatus Policy Brief, 10, 12–15.

Utomo, R. D. A. S., & Christiani, L. (2018). Peran Penyusutan Arsip Balik Nama Kendaraan Bermotor (Bnkb) Bagi Kinerja Kantor Samsat Slawi. Jurnal Ilmu Perpustakaan, 7(2), 11–20. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jip/article/view/22900

Widajantie, T. D., & Anwar, S. (2020). Pengaruh Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Kesadaran Wajib Pajak, Sosialisasi Pajak, Dan Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Pada Kantor Bersama Samsat Surabaya Selatan). Behavioral Accounting Journal, 3(2), 129–143. https://doi.org/10.33005/baj.v3i2.103

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun