Mohon tunggu...
Peachyjuice
Peachyjuice Mohon Tunggu... Mahasiswa - little by little

Hi welcome to my page! here is where I put my thoughts about various things that I hope can be useful for readers.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Policy Brief Implementasi Kebijakan

19 Agustus 2023   19:55 Diperbarui: 19 Agustus 2023   20:19 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pajak Daerah menjadi objek pendapatan daerah yang menjadi sumber pendanaan utama penyelenggaraan pemerintahan dalam sistem otonomi daerah. Oleh karena itu, suatu daerah harus memiliki kemampuan untuk mencari sumber keuangannya sendiri. Hal tersebut menjadi aspek penting dalam mengukur kemandirian fiskal pada sistem otonomi daerah. Menurut Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 9 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah yang ada di Jawa Barat meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi salah satu dari 5 jenis pajak yang memberikan kontribusi sebesar 40% terhadap PAD Provinsi Jawa Barat. Sehingga penerimaan PKB sangat berpengaruh terhadap penilaian kemandirian fiskal Provinsi Jawa Barat. Bapenda Provinsi Jawa Barat mencatat bahwa dari 17 juta kendaraan bermotor hanya 11 juta yang bisa tertagih pajaknya, sisanya dalam status tidak jelas karena tidak adanya laporan kerusakan atau kehilangan. 

Selain itu, data Kendaraan Bermotor yang Belum Melakukan Daftar Ulang (KBMDU) dan Kendaraan Bermotor yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) dari Bapenda Jawa Barat selama 5 tahun terakhir belum menunjukkan penurunan angka. Berikut uraian jumlah KBMDU dan KTMDU dari 2018-2022 se-Jawa Barat :

Hal tersebut menunjukkan bahwa permasalahan dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor ialah kurangnya kepatuhan dan kesadaran wajib pajak untuk membayar PKB. Kesadaran wajib pajak adalah sikap wajib pajak yang dinyatakan dalam bentuk pendapat dan perkiraan yang berkaitan dengan kepercayaan, pengetahuan, dan analisis serta dorongan untuk bertindak sesuai dengan dorongan yang ditawarkan oleh sistem perpajakan dan undang-undang yang berlaku. Kesadaran tersebut tercermin dengan melaksanakan tanggung jawab perpajakannya seperti mendaftarkan diri, menjumlah, melunasi, dan melaporkan jumlah pajak terutangnya. Kesadaran Wajib Pajak di wilayah Jawa Barat dapat dilihat dari tabel data rasio kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor berikut ini :

Tahun

Bayar

Rasio Kepatuhan

2018

10.442.489

62,28%

2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun