Pajak Daerah menjadi objek pendapatan daerah yang menjadi sumber pendanaan utama penyelenggaraan pemerintahan dalam sistem otonomi daerah. Oleh karena itu, suatu daerah harus memiliki kemampuan untuk mencari sumber keuangannya sendiri. Hal tersebut menjadi aspek penting dalam mengukur kemandirian fiskal pada sistem otonomi daerah. Menurut Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 9 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah yang ada di Jawa Barat meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi salah satu dari 5 jenis pajak yang memberikan kontribusi sebesar 40% terhadap PAD Provinsi Jawa Barat. Sehingga penerimaan PKB sangat berpengaruh terhadap penilaian kemandirian fiskal Provinsi Jawa Barat. Bapenda Provinsi Jawa Barat mencatat bahwa dari 17 juta kendaraan bermotor hanya 11 juta yang bisa tertagih pajaknya, sisanya dalam status tidak jelas karena tidak adanya laporan kerusakan atau kehilangan.Â
Selain itu, data Kendaraan Bermotor yang Belum Melakukan Daftar Ulang (KBMDU) dan Kendaraan Bermotor yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) dari Bapenda Jawa Barat selama 5 tahun terakhir belum menunjukkan penurunan angka. Berikut uraian jumlah KBMDU dan KTMDU dari 2018-2022 se-Jawa Barat :
Hal tersebut menunjukkan bahwa permasalahan dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor ialah kurangnya kepatuhan dan kesadaran wajib pajak untuk membayar PKB. Kesadaran wajib pajak adalah sikap wajib pajak yang dinyatakan dalam bentuk pendapat dan perkiraan yang berkaitan dengan kepercayaan, pengetahuan, dan analisis serta dorongan untuk bertindak sesuai dengan dorongan yang ditawarkan oleh sistem perpajakan dan undang-undang yang berlaku. Kesadaran tersebut tercermin dengan melaksanakan tanggung jawab perpajakannya seperti mendaftarkan diri, menjumlah, melunasi, dan melaporkan jumlah pajak terutangnya. Kesadaran Wajib Pajak di wilayah Jawa Barat dapat dilihat dari tabel data rasio kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor berikut ini :
Tahun
Bayar
Rasio Kepatuhan
2018
10.442.489
62,28%
2019