Mohon tunggu...
Diefani Khatyara
Diefani Khatyara Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAHID SURAKARTA

Semoga bermanfaat guyss

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia Secara Luas

29 Maret 2023   21:46 Diperbarui: 29 Maret 2023   22:20 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1) Hukum Perdata Islam di Indonesia adalah cabang hukum yang mengatur hubungan hukum antara individu-individu Muslim dalam hal perjanjian, kontrak, hibah, wasiat, pernikahan, perceraian, warisan, dan hukum keluarga lainnya yang berdasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam. Hukum perdata Islam ini mengacu pada hukum syariat Islam, yang berakar pada Al-Quran, Hadits, dan prinsip-prinsip hukum Islam yang telah berkembang melalui sejarah dan tradisi Islam.

Di Indonesia, hukum perdata Islam ini berlaku bagi warga negara Indonesia yang beragama Islam dalam hal pengaturan perkawinan, perceraian, harta warisan, wasiat, dan hibah.

Hukum perdata Islam di Indonesia memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Muslim di Indonesia, karena memberikan dasar hukum yang jelas dan tegas dalam menyelesaikan berbagai masalah hukum yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari mereka. 

2) Prinsip perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) mencakup beberapa hal sebagai berikut:

A. Persetujuan Para Pihak

Pernikahan harus dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak yang akan menikah. Persetujuan tersebut harus dilakukan secara sukarela dan tidak dipaksa oleh siapapun.

B. Kebebasan Pemilihan Pasangan Hidup

Pemilihan pasangan hidup harus didasarkan atas kebebasan untuk memilih. Artinya, siapapun berhak untuk memilih pasangan hidup sesuai dengan keinginan dan kriteria masing-masing.

C. Persyaratan Agama

Pernikahan harus dilakukan sesuai dengan persyaratan agama yang dianut oleh para pihak. Dalam hal ini, agama Islam memiliki ketentuan-ketentuan khusus yang harus dipatuhi, seperti wali nikah, mahar, saksi, dan sebagainya.

D. Keabsahan Perkawinan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun