Mohon tunggu...
Diefani Khatyara
Diefani Khatyara Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAHID SURAKARTA

Semoga bermanfaat guyss

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia Secara Luas

29 Maret 2023   21:46 Diperbarui: 29 Maret 2023   22:20 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkawinan hanya sah jika dilakukan oleh dua orang yang sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang dan agama yang dianut. Misalnya, syarat usia, keberadaan wali nikah, syarat kesehatan, dan sebagainya.

E. Monogami

Dalam agama Islam, perkawinan hanya diperbolehkan antara satu pria dan satu wanita (monogami). Oleh karena itu, praktik perkawinan poligami hanya diizinkan dalam kondisi-kondisi tertentu yang telah diatur dalam undang-undang.

F. Perlindungan Hak dan Kepentingan Para Pihak

Undang-undang dan agama juga memberikan perlindungan terhadap hak dan kepentingan para pihak yang menikah. Misalnya, hak atas warisan, hak asuh anak, hak nafkah, dan sebagainya.

G. Pembatasan Perkawinan Antara Keluarga Dekat

Pernikahan antara keluarga dekat (seperti antara saudara kandung atau antara sepupu) dibatasi dan bahkan dilarang oleh undang-undang dan agama. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya risiko penyakit genetik yang dapat 

3) Menurut pendapat saya, pencatatan perkawinan sangat penting karena memiliki dampak yang signifikan baik dari segi sosiologis, religius, maupun yuridis. Berikut ini adalah beberapa alasan mengapa pencatatan perkawinan sangat penting:

A. Sosiologis

Pencatatan perkawinan dapat membantu dalam menjaga keutuhan keluarga dan memperkuat hubungan antar anggota keluarga. Dengan adanya pencatatan perkawinan, keluarga akan lebih mudah mengakses hak-hak yang seharusnya mereka miliki, seperti hak warisan dan hak asuh anak. Selain itu, pencatatan perkawinan juga dapat membantu dalam mencegah terjadinya praktik pernikahan di bawah umur dan pernikahan yang tidak sah.

B. Religius

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun