Perkawinan hanya sah jika dilakukan oleh dua orang yang sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang dan agama yang dianut. Misalnya, syarat usia, keberadaan wali nikah, syarat kesehatan, dan sebagainya.
E. Monogami
Dalam agama Islam, perkawinan hanya diperbolehkan antara satu pria dan satu wanita (monogami). Oleh karena itu, praktik perkawinan poligami hanya diizinkan dalam kondisi-kondisi tertentu yang telah diatur dalam undang-undang.
F. Perlindungan Hak dan Kepentingan Para Pihak
Undang-undang dan agama juga memberikan perlindungan terhadap hak dan kepentingan para pihak yang menikah. Misalnya, hak atas warisan, hak asuh anak, hak nafkah, dan sebagainya.
G. Pembatasan Perkawinan Antara Keluarga Dekat
Pernikahan antara keluarga dekat (seperti antara saudara kandung atau antara sepupu) dibatasi dan bahkan dilarang oleh undang-undang dan agama. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya risiko penyakit genetik yang dapatÂ
3) Menurut pendapat saya, pencatatan perkawinan sangat penting karena memiliki dampak yang signifikan baik dari segi sosiologis, religius, maupun yuridis. Berikut ini adalah beberapa alasan mengapa pencatatan perkawinan sangat penting:
A. Sosiologis
Pencatatan perkawinan dapat membantu dalam menjaga keutuhan keluarga dan memperkuat hubungan antar anggota keluarga. Dengan adanya pencatatan perkawinan, keluarga akan lebih mudah mengakses hak-hak yang seharusnya mereka miliki, seperti hak warisan dan hak asuh anak. Selain itu, pencatatan perkawinan juga dapat membantu dalam mencegah terjadinya praktik pernikahan di bawah umur dan pernikahan yang tidak sah.
B. Religius