D. Menyelesaikan masalah dengan cara yang baik dan dewasa.
E. Menghindari perilaku yang dapat merusak hubungan.Â
F. Membangun kepercayaan dan rasa aman.Â
G. Mendapatkan dukungan dari keluarga dan teman.
6. Buku Hukum Perdata Islam di Indonesia, Dr. Beni Ahmad Saebani M.Si., Drs. Syamsul Falah, M.Ag. buku ini membahas tentang ruang lingkup hukum perdata islam di indonesia, membahas alasan serta prosedur dalam uu No.1 tahun 1974, membahas tentang asas hukum kewarisan islam, hibah, dan perwakafan. Inspirasi saya adalah buku ini memberikan materi yang sangat mendalam mengenai hukum perdata di Indonesia yang telah menjadi undang-undang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H