1) Hukum Perdata Islam di Indonesia adalah cabang hukum yang mengatur hubungan hukum antara individu-individu Muslim dalam hal perjanjian, kontrak, hibah, wasiat, pernikahan, perceraian, warisan, dan hukum keluarga lainnya yang berdasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam. Hukum perdata Islam ini mengacu pada hukum syariat Islam, yang berakar pada Al-Quran, Hadits, dan prinsip-prinsip hukum Islam yang telah berkembang melalui sejarah dan tradisi Islam.
Di Indonesia, hukum perdata Islam ini berlaku bagi warga negara Indonesia yang beragama Islam dalam hal pengaturan perkawinan, perceraian, harta warisan, wasiat, dan hibah.
Hukum perdata Islam di Indonesia memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Muslim di Indonesia, karena memberikan dasar hukum yang jelas dan tegas dalam menyelesaikan berbagai masalah hukum yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari mereka.Â
2) Prinsip perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) mencakup beberapa hal sebagai berikut:
A. Persetujuan Para Pihak
Pernikahan harus dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak yang akan menikah. Persetujuan tersebut harus dilakukan secara sukarela dan tidak dipaksa oleh siapapun.
B. Kebebasan Pemilihan Pasangan Hidup
Pemilihan pasangan hidup harus didasarkan atas kebebasan untuk memilih. Artinya, siapapun berhak untuk memilih pasangan hidup sesuai dengan keinginan dan kriteria masing-masing.
C. Persyaratan Agama
Pernikahan harus dilakukan sesuai dengan persyaratan agama yang dianut oleh para pihak. Dalam hal ini, agama Islam memiliki ketentuan-ketentuan khusus yang harus dipatuhi, seperti wali nikah, mahar, saksi, dan sebagainya.
D. Keabsahan Perkawinan