Mohon tunggu...
Diefani Khatyara
Diefani Khatyara Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAHID SURAKARTA

Semoga bermanfaat guyss

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ruang Lingkup Hukum Perdata Islam di Indonesia

14 Maret 2023   14:00 Diperbarui: 14 Maret 2023   14:00 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

B. Dasar Hukum Hibah
Dasar hukum hibah tidak berbeda dengan dasar hukum berinfak. Hanya saja, infak terbagi dua, yakni infak sunnah dan infak wajib. Infak sunnah berupa sidkah, hibah, hadiah, dan sejenisnya yang temanya sekadar pemberian, sedangkan infak wajib adalah zakat.

C. Rukun dan Syarat Hibah
Rukun-rukun hibah adalah:
1. adanya kedua belah pihak yang bertindak sebagai penghibah dan yang diberi hibah;
2. adanya harta yang dihibahkan;
3. adanya akad hibah;
4. adanya manfaat harta yang dihibahkan.
Hibah itu sah melalui ijab dan kabul, yang dilakukan secara lisan atau tulisan. Jika seseorang menghibahkan hartanya dengan lisan, orang yang menerima hibah hendaknya segera mengurus surat-surat harta yang dimaksudkan. Jika hartanya berupa sebidang tanah, buatlah segera
sertifikatnya dengan cara melakukan balik nama. Jika hal itu dilakukan, hibahnya menjadi lebih sempurna.
Syarat-syarat bagi penghibah sebagai berikut:
1. penghibah memiliki apa yang dihibahkan;
2. penghibah bukan orang yang dibatasi haknya karena suatu alasan;
3. penghibah itu orang dewasa;
4. penghibah itu tidak dipaksa, sebab hibah itu akad yang memper-syaratkan
keridaan dalam keabsahannya.

Bab VI
WASIAT
DAN RUANG LINGKUPNYA
A. Pengertian Wasiat
Kata "wasiat" artinya pesan yang disampaikan oleh seseorang. Arti lafdhiyahnya adalah menyampaikan sesuatu. Dalam istilah hukum Islam, wasiat adalah pemberian seseorang kepada orang lain, baik berupa barang, piutang maupun manfaat untuk dimiliki oleh orang yang diberi wasiat sesudah orang yang berwasiat mati.

Wasiat itu adalah pemberian hak milik secara sukarela yang dilaksanakan setelah pemberinya mati. Dari sini, jelaslah perbedaan antara hibah dan wasiat. Pemilikan yang diperoleh dari hibah itu terjadi pada saat itu juga; sedangkan pemilikan yang diperoleh dari wasiat itu terjadi setelah orang yang berwasiat mati. Ini dari satu segi; sedangkan dari segi lain, hibah itu berupa barang; sementara wasiat bisa berupa
barang, piutang ataupun manfaat. (Sayyid Sabiq, 1987: 230).

B. Rukun dan Syarat-syarat Wasiat
Rukun-rukun wasiat adalah sebagai berikut:
1. ada pewasiat;
2. ada yang diberi wasiat atau penerima wasiat;
3. ada sesuatu yang diwasiatkan, berupa harta atau manfaat sesuatu;
4. ada akad atau ijab kabul wasiat secara lisan atau tulisan.

Syarat-syarat wasiat adalah sebagai berikut:
1. orang yang memberi wasiat adalah orang yang masih hidup dengan sukarela memberi wasiat;
2. orang yang dimaksud telah balig, berakal, dan ada dalam keadaan sadar;
3. harta yang diwasiatkan benar-benar miliknya;
4. jika yang diwasiatkan harta, jumlahnya tidak melebih 1/3 harta waris;
5. ahli waris tidak berhak menerima harta dari wasiat, kecuali wasiat bukan berupa harta;
6. orang yang diberi wasiat masih hidup;
7. ijab kabul wasiat harus jelas, baik secara lisan maupun tulisan;
8. wasiat dilaksanakan jika yang memberikannya telah meninggal dunia.

Bab VII
PERWAKAFAN
A. Pengertian Wakaf
Kata "wakaf" diambil dari bahasa Arab, kata benda abstrak yang dapat berfungsi sebagai . kata kerja (mashdar kata kerja intransitif (fi'il lazim) atau transitif (muta'adi). Akan tetapi, pengertian yang dipakai dalam tulisan ini ialah kata "wakaf" dari bentuk kata kerja transitif.

B. Dasar Hukum Perwakafan
Pakar hukum Islam dari berbagai mazhab mengambil ayat ini sebagai landasan hukum wakaf. Hal ini karena, secara historis, setelah turun ayat ini, banyak sahabat nabi yang terdorong untuk
melakukan amal wakaf. Para pemuka ahli hadis, seperti Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Ahmad, Ibnu Majah Tirmidzi, dan Nas'i (Al-Immah Sittah) meriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa
Abu Thalhah adalah seorang sahabat Nabi yang kaya di Madinah dan memiliki banyak kebun kurma. Di antara kebun kurma yang banyak tersebut, ada kebun kurma yang paling disenanginya, yaitu
kebun kurma "Bairuha" yang berlokasi di depan masjid Nabawi. Nabi pun sering keluar masuk kebun tersebut sekadar untuk meminum air. Setelah turun ayat ini, Abu Thalhah langsung tergerak hatinya dan segera menghadap Nabi dan menyerahkan kebun kurma tersebut sebagai amal wakaf. (Ash-Shan'ani, t.t., Juz:87) Umar bin Khaththab mengikuti untuk menyerahkan sebidang tanah di Khaibar yang diakui sebagai satu-satunya milik yang paling disenangi kepada nabi sebagai amal wakaf. Begitu juga, para sahabat yang lain, seperti Zaid bin Haritsah dan Abdullah bin Umar menyerahkan hartanya yang paling disenangi untuk amal yang sama.

Wakaf pada umumnya dibagi dua, yakni sebagai berikut.
1. Wakaf Ahli
Wakaf ahli adalah wakaf yang diberikan kepada perseorangan. Misalnya diberikan kepada ahli warisnya atau orang yang tertentu mengikuti kehendak wakif. Misalnya, seorang santri mewakafkan
tanah kepada seorang kiai (gurunya). Akan tetapi, pada kemudian, tak satu pun putra-putra gurunya menjadi kiai, harta wakaf kemudian mejadi harta turun temurun. (Abdurrahman, 1994: 60)
2. Wakaf Khairi
Wakaf khairi adalah wakaf yang sejak diikrarkannya diper-untukkan bagi kepentingan umum. Misalnya, wakaf tanah untuk membangun masjid juga mewakafkan sebidang perkebunan dan
hasilnya untuk pembiayaan pendidikan Islam.

C. Rukun dan Syarat-syarat Perwakafan
Rukun-rukun wakaf adalah sebagai berikut:
1. adanya wakif atau orang yang berwakaf;
2. adanya harta yang diwakafkan (mauquf);
3. adanya tujuan yang diniatkan (mauquf 'alaih);
4. adanya akad wakaf (shighat). (Ahmad Azhar Basyir, 1987: 9)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun