Mohon tunggu...
Diefani Khatyara
Diefani Khatyara Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAHID SURAKARTA

Semoga bermanfaat guyss

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ruang Lingkup Hukum Perdata Islam di Indonesia

14 Maret 2023   14:00 Diperbarui: 14 Maret 2023   14:00 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Nikah Kontrak
Nikah kontrak ada yang menyamakannya dengan nikah mut'ah, karena dalam pernikahannya digunakan lafazh yang sama, yaitu adanya pembatasan waktu. Misalnya, "Aku menikahimu untuk satu bulan. "Perbedaan nikah kontrak dengan nikah mut'ah adalah dari sisi alasannya. Nikah kontrak tidak ada alasan keterpaksaan atau darurat, sedangkan nikah mut'ah dilakukan dengan alasan darurat, seperti sedang melakukan perjalanan jauh atau sedang berperang. Hukum nikah kontrak haram dan akadnya batal.

6. Poliandri
Poliandri adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang perempuan kepada lebih dari seorang laki-laki. Artinya seorang perempuan memiliki suami lebih dari seorang. Hukumnya haram, karena pernikahan seperti ini tidak berbeda dengan seorang pelacur yang setiap hari berganti-ganti pasangan, hanya poliandri menggunakan akad, yang akadnya mutlak batal.

7. Kawin Paksa
Kawin paksa adalah menikahkan seorang perempuan atau laki-laki dengan cara dipaksa oleh orangtuanya atau walinya dengan pilihan orangtua atau walinya. Ini seperti cerita Siti Nurbaya. Perkawinan adalah suatu akad persetujuan yang berdasarkan kesukaan dan kerelaan kedua pihak yang akan menjadi pasangan suami istri. Tidak ada pihak ketiga yang dapat memaksakan kemauannya untuk suatu perkawinan jika diri sendiri tidak suka meskipun pihak ketiga itu ayah, kakak, atau pamannya. Dengan demikian, memaksa anak untuk menikah dengan
pilihan walinya hukumnya haram.

8. Nikah Sirri
Nikah sirri adalah pernikahan yang dilakukan oleh dua pasangan suami istri dengan cara tidak memberitahukan kepada orangtuanya yang berhak menjadi wali. Kedudukan nikah sirri sama dengan nikah tanpa wali. Dengan demikian, nikah tersebut tidak sah. Meskipun banyak
ulama menyatakan sah, karena pernikahan tersebut tidak sesuai dengan
undang-undang yang berlaku, yaitu tidak dicacat oleh Petugas Pencatat Nikah, status nikah sirri sama dengan tidak terjadi pernikahan atau nikahnya tidak sah.

9. Kawin di Bawah Tangan
Kawin di bawah tangan adalah perkawinan yang dilakukan oleh seorang perempuan dan seorang laki-laki tanpa melalui prosedur yang benar menurut Undang-Undang Perkawinan. Nikah di bawah tangan merupakan perkawinan yang ilegal. Dengan demikian, pernikahannya tidak sah, tetapi menurut pendapat ulama, akad perkawinannya sah.

D. Pendahuluan Perkawinan
Pendahuluan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1/1974 adalah sebagai berikut:
1. Segala hal yang berkaitan dengan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon mempelai pria dan calon mempelai wanita sebelum perkawinan berlangsung;
2. Berkaitan dengan peminangan atau khitbah; dan
3. Berkaitan dengan persyaratan administrasi sebelum pernikahan dilaksanakan.

Segala hal yang berkaitan dengan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon mempelai pria dan calon mempelai wanita adalah masalah-masalah sebagaimana terdapat dalam BAB II SYARAT- SYARAT PERKAWINAN Pasal 6-13

Pasal-pasal di atas, sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1/1974, PP Nomor 9/1975 dan Kompilasi Hukum Islam, menjelaskan bahwa perkawinan dianggap sah bila terpenuhi syarat dan rukunnya. Rukun nikah adalah bagian dari segala hal yang terdapat dalam perkawinan yang wajib dipenuhi. Kalau tidak terpenuhi, perkawinan tersebut dianggap batal. Dalam Kompilasi Hukum Islam (Pasal 14) disebutkan bahwa rukun nikah terdiri atas lima macam, yaitu
adanya:
1. calon suami;
2.calon istri;
3.wali nikah;
4.dua orang saksi;
5. ijab dan kabul.

E. Pencegahan dan Pembatalan Perkaw
1. Pencegahan Perkawinan
Dalam Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan pada Bab III PENCEGAHAN PERKAWINAN Pasal 13-21. Dalam pasal 13 dinyatakan bahwa: Perkawinan dapat dicegah apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.

Syarat-syarat perkawinan yang dimaksudkan adalah segala hal yang berkaitan dengan rukun dan syarat sahnya perkawinan serta persyaratan yang diatur oleh undang-undang, salah satunya adalah harus memenuhi semua unsur legal formal dari Undang-Undang
Nomor 1/1974 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9/1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1/1974.

2. Pembatalan Perkawinan
Dalam Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan pada BAB IV BATALNYA PERKAWINAN Pasal 22 -28. Dalam pasal 22 dikatakan bahwa:
Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat- syarat untuk melangsungkan perkawinan. Syarat-syarat perkawinan yang dimaksudkan adalah persyaratan usia kedua calon mempelai, persyaratan kerelaan kedua calon mempelai, persyaratan izin orang tua kedua mempelai, persyaratan administrasi, dan sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya berkaitan dengan rukun dan syarat-syarat sahnya perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1/1974, PP Nomor 9/1975 dan Kompilasi Hukum Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun