Realitanya, banyak sekali kasus pernikahan wanita hamil di masyarakat. Banyak dari calon pasangan suami-istri di bawah umur mengajukan permohonan dispensasi nikah yang diajukan ke pengadilan agama setempat. Dispensasi nikah sendiri yaitu pemberian hak kepada calon pasangan pengantin untuk menikah, meskipun belum mencapai batas minimum usia pernikahan yaitu 19 tahun. Jadi, mengapa fenomena pernikahan wanita hamil marak di masyarakat? Salah satu alasan utamanya adalah perzinaan. Adapun faktor-faktor yang memengaruhinya adalah :
1. Pergaulan bebas yang di luar batasÂ
Pada saat ini pergaulan bebas sangat mengkhawatirkan, anak muda zaman sekarang cenderung lebih agresif dan berani melakukan hal-hal yang dilarang.Â
2. Minim rasa takut akan akibat yang terjadi kedepannya
Terjadinya hal yang tidak diinginkan (hamil di luar nikah) juga dipengaruhi dari rasa 'tidak takut akan akibat'. Orang yang melakukan hal tersebut tidak memikirkan dampak apa yang akan timbul dari perbuatan mereka.Â
Pernikahan hamil dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti:
1. Kurangnya pendidikan seksual: Kurangnya pendidikan seksual dapat menyebabkan remaja tidak memahami kontrasepsi dan risiko kehamilan.
2. Budaya: Di beberapa budaya, pernikahan pada usia muda dianggap wajar dan bahkan diharapkan. Budaya tersebut mungkin juga mendorong pernikahan di luar nikah.
3. Faktor ekonomi: Beberapa keluarga mungkin menginginkan anak mereka menikah dini karena faktor ekonomi, seperti menghindari biaya yang terkait dengan membesarkan anak luar nikah.
4. Pendidikan rendah: Orang yang memiliki tingkat pendidikan rendah mungkin tidak memahami pentingnya berkontrasepsi dan risiko kehamilan.
5. Kekerasan dalam rumah tangga: Beberapa pernikahan mungkin terjadi karena kekerasan dalam rumah tangga, di mana seorang gadis dianggap terpaksa untuk menikah dengan pasangannya.