Relaksasi pajak, kewajiban perpajakan dibuat longgar (fleksibel).
Tax holiday, insentif pajak diberlakukan.
2. Kebijakan moneter
Pemerintah membuat 5 program pengendalian jumlah uang yang beredar di masyarakat diantaranya :
Politik diskonto : harga barang diturunkan, suku bunga acuan ditingkatkan atau diturunkan, jumlah uang di bank ditingkatkan dan surat berharga dirilis.
Politik pasar terbuka : surat berharga aktif diperjual belikan dengan tingkat suku bunga tertentu. Contoh surat berharga meliputi sertifikat bank Indonesia, surat berharga pasar uang dan surat berharga negara.
Politik cadangan kas : membatasi jumlah pemilik kartu kredit dengan limit besar dan membatasi penggunaan limit dalam waktu tertentu.
Kebijakan kredit selektif : membatasi jumlah penghasilan per bulan bagi pengguna kartu kredit. Selain itu, untuk memperoleh jumlah pendapatan bulanan yang tinggi, maka limitnya harus tinggi pula.
Kebijakan dorongan modal : Bank sentral memberi pengumuman maupun edaran kepada bank umum serta pelaku keuangan dalam menahan atau melepaskan pinjaman dan tabungan.
3. kebijakan non fiskal dan non moneter
Pemerintah menekan laju inflasi tanpa mengganggu jumlah peredaran uang di masyarakat dan pendapatan maupun pengeluaran negara. Dilansir dari laman cnnindonesia.com, berikut contoh program yang dilaksanakan :