Mohon tunggu...
Didi Suprijadi ( Ayah Didi)
Didi Suprijadi ( Ayah Didi) Mohon Tunggu... Guru - Pendidik, pembimbing dan pengajar

Penggiat sosial kemasyarakatan,, pendidik selama 40 tahun . Hoby tentang lingkungan hidup sekaligus penggiat program kampung iklim. Pengurus serikat pekerja guru.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Air Mata Guru dan Ujian Nasional

5 Januari 2025   16:53 Diperbarui: 5 Januari 2025   17:43 894
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto ayah didi, sumber dokumen pribadi 

Air Mata Guru dan Ujian Nasional 


Undang undang Nomor 20 tahun 2003 menyebut kan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara Nasional perlu dilakukan evaluasi sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak terkait. Evaluasi yang dilakukan secara berkala menyeluruh transparan dan sistematis. Pelaksanaan evaluasi secara Nasional dalam rangka standar mutu pendidikan sesuai undang undang tersebut dimaknai sebagai Ujian Nasional .

Ujian nasional sejak tahun 2021 sudah dihapus saat awal awal kementrian pendidikan Nasional dipimpin oleh Mas Menteri Nadiem Makarim, akan tetapi Ujian Nasional pada Kabinet Indonesia Maju dengan  Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berencana akan menghidupkan kembali pelaksanaan Ujian Nasional.

Mendikdasmen Abdul Mufti diberbagai kesempatan menyampaikan bahwa rencana menghidupkan kembali Ujian Nasional pada tahun 2025/2026.

Sejarah Ujian Nasional.

Tahun 1950-1964 . Ujian Penghabisan

Ujian secara Nasional disebut sebagai Ujian Penghabisan, ujian dilaksanakan setelah siswa menyelesaikan pendidikan sebagai syarat kelulusan. Ujian dilaksanakan oleh kementerian dengan bentuk soal essay.

Tahun, 1965-1972, Ujian Negara

Ujian Negara dilaksanakan oleh pemerintah pusat , siswa yang dinyatakan lulus bisa melanjutkan ke sekolah negeri atau perguruan tinggi negeri. Bagi yang tidak lulus tetap mendapatkan ijazah dan bisa melanjutkan ke sekolah Swasta atau perguruan tinggi Swasta

Tahun, 1972-1979,  Ujian Sekolah.


Ujian Negara digantikan Ujian Sekolah dengan soal disiapkan oleh sekolah atau kelompok sekolah, sekolah menetapkan sendiri kriteria kelulusan tidak ada pernyataan lulus tidak lulus tetapi semua peserta dinyatakan tamat, ujian ini hanya bertujuan apakah peserta didik telah menyelesaikan program belajar ditingkat tertentu.

Tahun 1980-2002 Ebta dan Ebtanas.

Ujian Negara berubah menjadi Evaluasi Belajar tahap Akhir (Ebta) dan Evaluasi Belajar tahap Akhir Nasional (Ebtanas) beda Ebta dan Ebtanas hanya pada mata pelajaran yang diujikan saja

Tahun 2003-2004 Ujian Akhir Nasional (UAN )

Ujian Akhir Nasional bertujuan untuk menentukan kelulusan, pemetaan dan seleksi untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi

Tahun 2005-2013. Ujian Nasional

Ujian Nasional menggantikan Ujian Akhir Nasional (UAN,)  Ujian Nasional merupakan syarat kelulusan, hanya saja penyelenggaraan nya tanggung jawab pemerintah daerah sedangkan pemerintah pusat hanya menyediakan soal dan kunci jawaban saja.

Tahun 2014 -2020, Ujian Nasional Berbasis Komputer.

Pada tahun 2014, Menteri Pendidikan Anies Baswedan memperkenalkan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), yang juga dikenal sebagai Computer Based Test (CBT). UNBK menggunakan komputer sebagai media ujian, berbeda dengan sistem sebelumnya yang menggunakan kertas yang telah berlangsung selama ini.

Tahun 2021- sekarang, Asesmen Nasional 

Mulai 2021, UN dihapus dan digantikan oleh Asesmen Nasional. Asesmen ini tidak lagi digunakan sebagai penentu kelulusan, melainkan untuk mengukur kualitas pendidikan melalui Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), survei karakter, dan survei lingkungan belajar.

Kelebihan Kekurangan Ujian Nasional.

Pelaksanaan Ujian Nasional ada kelebihan disamping juga banyak kekurangan nya.

Kelebihan Ujian Nasional adalah dapat memberikan standar yang sama untuk mengukur kemampuan peserta didik di seluruh Indonesia, melalui Ujian Nasional pemerintah dapat memetakan daerah mana saja yang perlu pembinaan secara khusus dan Ujian Nasional dapat mendorong peserta didik,orang tua dan sekolah untuk lebih giat lagi dalam meningkatkan proses belajar mengajar.

Sedangkan kekurangan ujian Nasional adalah seringkali Ujian Nasional membuat peserta didik, orang tua dan sekolah dibuat stres, seringai dengan Ujian Nasional sekolah mempersempit kurikulum dengan hanya mengutamakan mata pelajaran tertentu dan ada rasa ketidak adilan bagi daerah daerah tertentu yang fasilitas sekolah nya masih kurang.

Dampak Negatif Ujian Nasional

Selama berlakunya Ujian Nasional dengan pola Penerapan hasil Ujian Nasional sebagai penentu kelulusan banyak dampak negatif dibandingkan positifnya. Dampak negatif akibat Ujian Nasional diantaranya terjadi kecemasan dan stres tingkat tinggi bagi peserta didik, orang tua dan sekolah. Kecemasan dan kelelahan yang tinggi saat mempersiapkan, serta saat  berlangsung nya Ujian Nasional dapat  mengakibatkan timbulnya kelakuan yang tidak etis, seperti kecurangan yang berpotensi mengarah ke tindakan koruptif.

Beberapa sekolah atau penyelenggara pendidikan sering kali menggunakan praktik kecurangan seperti membocorkan soal soal Ujian Nasional, membagikan kunci jawaban hingga membentuk team sukses dalam rangka keberhasilan Ujian Nasional.

Team sukses kadang kadang sengaja dibentuk oleh sekolah atau penyelenggara  tingkat Dinas Pendidikan agar kelulusan Ujian Nasional mempunyai nilai tinggi.  Nilai kelulusan Ujian Nasional tinggi bagi suatu daerah merupakan kebanggaan tersendiri bagi pimpinan daerah, karena setiap akhir pelaksanaan Ujian Nasional akan diumumkan daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota mana yang mendapat nilai kelulusan tinggi Ujian Nasional.

Perbaikan Pelaksanaan Ujian Nasional

Masyarakat Indonesia sangat mendambakan pelaksanaan Ujian Nasional yang baik dan benar. Salah satu komponen masyarakat yang ingin pelaksanaan Ujian Nasional adalah kelompok Guru, orang tua dan penyelenggara pendidikan. Niat baik untuk ikut terlibat dalam perbaikan pelaksanaan Ujian Nasional tidak seindah yang diharapkan, tetapi seringkali mendapat perlakuan yang kurang baik dan tidak sesuai keadilan.
Ada 3 peristiwa yang tidak berlaku adil di terima oleh orang tua, Guru dan penyelenggara pendidikan, dimana ada sekelompok orang ingin melakukan perbaikan pelaksanaan Ujian Nasional melalui laporan kecurangan tetapi mendapat ketidak adilan.

Pertama, Kasus Siami.

Seorang Murid  bernama Alifah Ahmad Maulana putra dari Siami, Murid SDN Gadel ll Kecamatan Tandes Surabaya Jawa Timur.

Alifah Ahmad Maulana mengaku dipaksa oleh gurunya untuk memberikan sontekan kepada teman-temanya pada saat Ujian Nasional.  Alifah Ahmad Maulana dianggap pintar mengakibatkan satu sekolah terjadi nyontek massal. Cerita ini disampaikan oleh anak ke ibunya, kemudian atas dasar, nurani,  ibunya  berinisiatf melaporkan kasus ini ke dinas pendidikan setempat dengan diketahui media massa.

Apa hendak dikata niat baik menyampaikan kecurangan, malah mendapat ketidak Adilan, hal ini karena protes dari orang tua peserta didik lainnya yang menganggap orang tua Alifah Ahmad Maulana mencemarkan nama baik sekolah.hingga akhirnya ia dan keluarganya terusir dari komplek perumahan dimana ia tinggal.

Kedua Kasus Sayembara penemu kecurangan Ujian Nasional.

Kelicikan itu bisa berupa guru yang memberi jawaban soal ke murid. Atau murid yang mendapat bocoran soal. "Akan ada apresiasinya bagi mereka yang memberikan informasi tersebut," kata Lasro kepada Wartakotalive.com, Minggu (13/4/2014) siang.

Apresiasi itu bisa berupa beasiswa untuk siswa. Sedangkan bagi guru dan pegawai sekolah bisa berupa kenaikan jabatan dan gaji. Sementara mereka yang dilaporkan, terutama apabila guru yang berbuat licik, maka akan dipecat. "Tak ada ampun bagi guru yang berbuat licik," kata Lasro. Tribunnews.com. 15-4-2014 pukul 14.14

Ancaman dan Apresiasi terhadap kecurangan pelaksanaan Ujian Nasional yang disampaikan oleh Larso Arbun Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta hanya menegaskan bahwa sering terjadi kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Nasional, dan korbannya selalu peserta didik atau Guru bukan pembuat kebijakan Ujian Nasional.

Ketiga Kasus Air Mata Guru

Air Mata Guru adalah sebuah nama dari sekolompok guru yang prihatin atas pelaksanaan Ujian Nasional. Komunitas Air Mata Guru (KAMG)Ingin membantu pemerintah mengembalikan pendidikan kepada hakikatnya dan ikut memperbaiki , melalui pengungkapan kecurangan kecurangan pelaksanaan Ujian Nasional.

"Komunitas Air Mata Guru"  sejak tahun 2000 an berdiri di kota Medan dan sekitarnya di Sumatra Utara,   Kelompok ini terdiri dari guru guru yang telah berani menyuarakan nurani kejujurannya sebagai seorang pendidik. Komunitas Air Mata Guru  berani melaporkan berbagai macam perilaku dan tindakan kecurangan Ujian Nasional beberapa sekolah,

Apa hendak dikata , ingin memperbaiki pelaksanaan Ujian Nasional dengan  ikut mengawasi dan melaporkan kecurangan, tetapi yang didapat malah  intimidasi secara fisik maupun mental karena dianggap telah mencemarkan nama baik sekolah dan daerah.

Banyak anggota Komunitas Air Mata Guru mendapatkan perlakuan tidak adil, banyak yang dinonaktifkan mengajar, ditunda kenaikan pangkatnya, hingga diberhentikan dari sekolahnya.

Kepedihan, keprihatian atas pelaksanaan Ujian Nasional menimpa guru guru bukan menimpa pembuat kebijakan Ujian Nasional, maka wajar atas kesedihan dan keprihatinan guru guru maka keluarlah Air Mata Guru.

Saran Kepada Mendikdasmen

Perjalanan sejarah tentang Ujian Nasional sama sejarah nya dengan perjalanan Bangsa Indonesia. Untuk itu pengalaman panjang perjalan Ujian Nasional agar dijadikan guru terbaik untuk mengambil kebijakan Ujian Nasional.

Kelebihan, Kekurangan, dampak positif dan negatif hingga ekses terbentuk nya Air Mata Guru agar dijadikan sebagai pelajaran untuk menentukan kebijakan Ujian Nasional.

Ayah didi hanya bisa menuliskan cerita tentang Ujian Nasional karena Ujian Negara merupakan salah satu ujian yang pernah dialami saat ayah didi menamatkan Sekolah Dasar, Ujian Sekolah saat tamat SMP SMA, sedangkan saran perbaikan pelaksanaan Ujian Nasional ayah didi serahkan kepada Mendikdasmen sebagai gudang nya para ahli pendidikan.

Tidak ada salahnya sebelum diberlakukannya Ujian Nasional dikaji lebih dalam terlebih dahulu, ajak stack holder pendidikan lainnya, utamanya organisasi profesi guru seperti PGRI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun