Gegabah, PGRI Organisasi Profesi dikelompokkan Dalam Organisasi Pendidikan
Surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan nomor: 5406/B.B3/GTK/03.00/2024 tanggal 4 Desember 2024 ditujukan kepada Ketua Umum Pengurus Organisasi Pendidikan, Perihal Undangan menghadiri rilis pengelolaan kinerja tahun 2025 melalui Daring. Surat ditandatangani oleh direktur Nunuk Suryani.
Surat berisi 3 halaman tersebut mencantumkan daftar nama organisasi pendidikan yang diundang dari mulai PGRI hingga nomor terakhir organisasi Komunitas Guru TIK dan KKPI ( KOGTIK).
Menurut penulis sebagai manusia awam, Organisasi Pendidikan adalah suatu kelompok /wadah yang memungkinkan komponen Pendidik untuk meraih hasil yang maksimal dalam proses belajar mengajar, sehingga tujuan organisasi terarah secara manajemen untuk menghasilkan tujuan Pendidikan Nasional. Contoh organisasi pendidikan adalah kementerian pendidikan, yayasan penyelenggara pendidikan hingga satuan pendidikan atau sekolah.
Menyimak dari lampiran surat, nomor : 5.406/B.B3/GTK/03.00/2024 tanggal, 4 Desember 2024, berisi daftar nama nama 67 organisasi pendidikan yang diundang. Dari penyebutan nama organisasi saja Dirjend Guru dan Tenaga Kependidikan ( GTK) belum berani menyebutkan nama organisasi profesi melainkan organisasi pendidikan, artinya menurut Dirjend GTK belum ada satu organisasi profesi guru di Indonesia.
Perlu diketahui bahwa pendidikan saat ini dikelompokkan menjadi tiga bagian besar, yaitu Pendidikan Dasar dan Menengah, Pendidikan Agama dan Pendidikan Tinggi. Nah yang disasar oleh Dirjen GTK ini pendidikan yang mana?
Bila benar yang disasar oleh Dirjen GTK adalah organisasi pendidikan dasar dan menengah maka Dirjend GTK harus hati hati mengelompokkan organisasi organisasi guru kedalam organisasi pendidikan. Terutama organisasi guru tertua di Indonesia yaitu organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI ). Sangat Gegabah bila PGRI dikelompokkan kedalam organisasi pendidikan bukan organisasi profesi.
Sesuatu yang perlu didiskusikan kenapa Dirjend GTK, memasukan PGRI kedalam kelompok organisasi pendidikan? Bukan organisasi profesi?
Mungkin Dirjend GTK mempunyai maksud dan tujuan baik terhadap PGRI, Â hingga PGRI dimasukan kedalam kelompok organisasi pendidikan bukan organisasi profesi, Wa allahibisawab hanya Allah yang maha tahu.
Benarkah PGRI sebagai Organisasi Profesi?
Jawaban nya tentu benar, kemudian pertanyaan berikut nya apa alasannya?
Mari kita lihat penjelasan nya.satu persatu, analisa nya berdasarkan Permendikbud nomor 67 tahun 2024.
1. Organisasi profesi guru dibentuk oleh guru dari guru dan dipimpin oleh guru, menurut ketentuan umum Permendikbud nomor 67 tahun 2024.
PGRI sebagai rumah besar organisasi guru, tentu sejak berdiri 79 tahun lalu hingga kini sudah mempunyai anggota jutaan guru. Guru guru anggota PGRI banyak yang berprestasi, yang awalnya Guru kemudian karena punya prestasi maka karirnya berpindah ada yang jadi pejabat, dosen hingga anggota legislatif, begitu juga anggota PGRI dari tahun ke tahun ada yang baru masuk ada juga yang keluar, termasuk guru yang pensiun. Sepanjang guru yang bersangkutan tidak menyatakan mundur dari keanggotaan PGRI walaupun beralih profesi jadi dosen, pejabat atau pensiun maka tetap menjadi anggota PGRI.
Dinamika organisasi tiap tahun selalu berjalan sesuai mengikuti perkembangan zaman, PGRI tentu selalu mengikuti perubahan. Dinamika tersebut dalam rangka kemajuan organisasi dan perkembangan zaman terutama dalam bidang kaderisasi .
Dalam rangka kaderisasi dan perkembangan zaman ,tidak ada salah nya dalam rumah besar PGRI dibentuk organisasi organisasi yang mewadahi guru yang masih aktif bertugas sebagai guru. Wadah tersebut yaitu Assosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis (APKS).
APKS dibentuk oleh guru dari guru untuk guru dalam wadah rumah besar PGRI, Â Guru matapelajan, Kepala Sekolah, Pengawas hingga forum Guru Honorer sudah membentuk assosiasi sebagai Organisasi Profesi Guru.
Anggaran Rumah Tangga PGRI Bab pasal 61 tentang, ASOSIASI PROFESI DAN KEAHLIAN SEJENIS .
(1) Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis (APKS) PGRI terdiri dari Dewan
Eksekutif dan Satuan APKS PGRI.
(2) APKS PGRI dibentuk di tingkat nasional, tingkat Provinsi/daerah istimewa,
dan di tingkat Kabupaten/Kota.
(3) APKS PGRI adalah perangkat kelengkapan organisasi yang bertugas
membina dan memfasilitasi peningkatan kompetensi anggota PGRI.
(4) Dewan Eksekutif APKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
paling lambat 1 (satu) bu!an sesudah kepengurusan badan pimpinan
organisasi disahkan sesuai tingkatannya.
(5) Dewan Eksekutif APKS PGRI berfungsi sebagai representasi badan
pimpinan organisasi dalam membina dan memfasilitasi peningkatan
kompetensi anggota PGRI.
(6) Susunan keanggotaan Badan Eksekutif APKS PGRI terdiri atas unsur badan
pimpinan organisasi, unsur Satuan APKS, dan unsur keahlian lainnya yang
relevan.
(7) Satuan APKS PGRI sebagaimana dimaksud ayat (1) dibentuk oleh badan pimpinan organisasi dan/atau yang menyatakan bergabung dan/atau berafiliasi dengan PGRI.
(8) Pelaksanaan tugas dan fungsi APKS PGRI di tingkat cabang/cabang khusus
dan ranting/ranting khusus menjadi tanggung jawab pengurus PGRI
kabupaten/kota dan pengurus APKS PGRI kabupaten/kota
(9) Masa bakti APKS PGRI sama dengan masa bakti pengurus badan pimpinan
organisasi yang mengangkatnya.
(1 0) Tata cara, tugas, wewenang, dan mekanisme kerja Badan Eksekutif dan
Satuan APKS PGRI diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.
2. Organisasi Independen.
Menurut Permendikbud nomor 67 tahun 2024 Bab II, Pasal 2, tentang
ORGANISASI PROFESI GURU ,
(1) Guru membentuk Organisasi Profesi Guru yang bersifat
independen.
(2) Organisasi Profesi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi guru.
Independensi organisasi wajib hukumnya, bukan hanya organisasi guru , organisasi lainnya juga demikian. Kecuali organisasi under bow atau organisasi boneka bentukan organisasi lain.
Salah satu ciri dari organisasi independen adalah kemandirian dalam menentukan sikap dan pengelolaan keuangan. Organisasi yang tidak jelas sumber dana keuangan dipastikan tidak akan penuh independensinya.
Sumber sumber keuangan organisasi bisa berasal dari APBN/ APBD, Donasi tetap atau iuran. PGRI sejak berdirinya lebih banyak mengandalkan iuran pendaftaran dan iuran bulanan anggota. Maka dari itu PGRI hingga usia 79 tahun  dengan dana mandiri melalui iuran tetap menjaga independensi nya.
Anggaran Dasar PGRI Bab, XXVII, Pasal 35 tentang,
PERBENDAHARAAN DAN KEKAYAAN ,
(1) Keuangan organisasi bersumber dari:
a. uang pangkal,
b. uang iuran,
c. sumbangan tetap para donatur,
d. sumbangan yang tidak mengikat, dan
e. usaha lain yang sah.
Disamping itu untuk memperkuat independen si dan kemandirian melalui ,Anggaran Dasar PGRI BAB IV Pasal 4, tentang,
SIFAT DAN SEMANGAT PGRI,
(1) PGRI adalah organisasi yang bersifat:
a. Unitaristik /inklusif tanpa memandang perbedaan tempat kerja, kedudukan, agama, suku, golongan, gender, dan asa!-usul;
b. independen yang berlandaskan pada prinsip kemandirian organisasi dengan mengutamakan kemitrasejajaran dengan berbagai pihak; dan
c. nonpartisan, bukan merupakan bagian dari dan tidak berafiliasi kepada partai politik.
(2) Semangat PGRI dilandasi dengan prinsip demokrasi,kekeluargaan,keterbukaan, dan tanggung jawab, etika, moral, serta hukum.
3. Salah satu ciri organisasi profesi adalah mempunyai 5 kewenangan utama yang wajib dijalankan sebagai organisasi profesi, seperti tercantum dalam Pasal 5 Â Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Ristek nomor 67 tahun 2024.
Peraturan Menteri tersebut menyebutkan bahwa, Organisasi Profesi Guru mempunyai 5 kewenangan, yaitu sebagai berikut:
a. menetapkan dan menegakkan kode etik Guru;
b. memberikan bantuan hukum kepada Guru;
c. memberikan perlindungan profesi Guru;
d. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi Guru;
dan
e. memajukan pendidikan nasional.
Pertanyaan nya Apakah ada organisasi pendidikan yang bisa menjalankan 5 kewenangan organisasi profesi dari mulai tingkat Nasional hingga tingkat Kabupaten /Kota?
Hal ini dihubungkan dengan niat pemerintah yang akan memberikan fasilitasi bantuan untuk organisasi profesi guru seperti termaktub dalam Permen dikbud Ristek nomor 67 tahun 2024.
A. Kewenangan pertama sebagai Organisasi Profesi Guru adalah menetapkan dan menegakkan kode etik guru.
Bagaimana dengan PGRI?
PGRI menetapkan dan menegakkan kode etik guru melalui Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI).
Sebagai organisasi profesi guru PGRI dalam rangka menjalankan kewenangan nya untuk menetapkan dan menegakkan kode etik guru maka setiap pengurus tingkatan PGRI dari mulai tingkat Pusat , Provinsi, Kabupaten/ Kota, dibentuk Dewan Kehormatan Guru Indonesia ( DKGI). DKGI berfungsi menetapkan dan menegakkan serta  mengawasi kode etik guru. PGRI jauh jauh hari sejak sebelum guru dinyatakan sebagai profesi, telah menetapkan kode etik guru , bahkan kode etik guru PGRI dipergunakan oleh guru seluruh Indonesia.
Anggaran Rumah Tangga PGRI Bab BAB XVI, Pasal 60, tentang
DEWAN KEHORMATAN GURU INDONESIA , ( DKGI)
(1) Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) PGRI ditetapkan paling lambat
1 (satu) bulan sesudah kepengurusan badan pimpinan organisasi dibentuk sesuai tingkatannya.
(2) DKGI PGRI adalah kelengkapan organisasi yang bertugas menegakkan Kode Etik Guru Indonesia.
(3) DKGI PGRI dibentuk di tingkat nasional, tingkat provinsi/daerah istimewa, dan di tingkat kabupaten/kota.
(4) DKGI PGRI memiliki fungsi untuk memberikan saran, pendapat, pertimbangan dan rekomendasi kepada badan pimpinan organisasi yang
membentuknya tentang:
a. pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia yang dilakukan oleh anggota
sesuai dengan tingkatannya tentang tindakan yang dijatuhkan
terhadap pelanggaran kode etik, dan
b. berkoordinasi dengan mitra organisasi di bidang penegakan serta kode
etik guru.
(5) Pelaksanaan tugas dan fungsi DKGI PGRI di tingkat cabang/cabang khusus dan ranting/ranting khusus menjadi tanggung jawab pengurus PGRI
kabupaten/kota pengurus DKGI PGRI kabupaten/kota
(6) Susunan keanggotaan DKGI PGRI dapat terdiri atas unsur Dewan Pembina,
unsur Dewan Pakar, unsur Badan Pimpinan Organisasi, unsur keahlian lainnya yang relevan sesuai dengan keperluan.
(7) Masa bakti DKGI PGRI sama dengan masa bakti pengurus badan pimpinan
organisasi yang mengangkatnya.
(8) Tata cara, tugas, wewenang, dan mekanisme kerja DKGI diatur lebih lanjut
dalam peraturan organisasi.
B PGRI memberikan bantuan hukum dan perlindungan hukum profesi guru
Salah satu ciri organisasi profesi adalah memberikan perlindungan dan bantuan hukum bagi guru, maka sejak awal AD/ART, Â PGRI sudah mencantumkan adanya Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH PGRI). LKBH dibentuk dari tingkat pusat provinsi kabupaten /kota.
LKBH berfungsi memberikan bantuan hukum kepada guru dalam rangka perlindungan hukum bagi guru saat menjalankan profesi nya.
Sudah banyak guru yang terkena maslah yang berhubungan dengan hukum, dalam rangka menjalankan profesinya. Contoh teranyar, Kasus hukum Supriyani guru honorer di Konawe Selatan.
Anggaran Rumah Tangga PGRI Bab  XVIII pasal 62 tentang
LEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM,
(1) Lembaga Konsulasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sesudah kepengurusan badan pimpinan organisasi
disahkan sesuai tingkatannya.
2) LKBH PGRI adalah perangkat kelengkapan organisasi yang bertugas
meningkatkan kesadaran, memberikan perlindungan dan bantuan hukum
kepada anggota dan pengurus PGRI.
(3) LKBH PGRI dibentuk di tingkat nasional, tingkat provinsi/daerah istimewa,
dan di tingkat kabupaten/kota.
(4) LKBH PGRI memiliki fungsi memberikan saran, pendapat, pertimbangan,
dan bantuan penyelesaian masalah hukum kepada badan pimpinan
organisasi yang membentuknya tentang permasalahan hukum anggota,
pengurus, lembaga pendidikan, maupun organisasi PGRI.
(5) Pelaksanaan tugas dan fungsi LKBH PGRI di tingkat cabang/cabang khusus
dan ranting/ranting khusus menjadi tanggung jawab pengurus PGRI
kabupaten/kota dan pengurus LKBH PGRI kabupaten/kota.
(6) Susunan keanggotaan LKBH PGRI dapat terdiri atas unsur Dewan Pembina,
unsur Dewan Pakar, unsur Badan Pimpinan Organisasi, dan unsur keahlian
lainnya yang relevan sesuai dengan keperluan.
(7) Masa bakti LKBH PGRI sama dengan masa bakti pengurus badan pimpinan
organisasi yang mengangkatnya.
(8) Tata cara, tugas, wewenang, dan mekanisme kerja Lembaga Konsulasi dan
Bantuan Hukum diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.
C. Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
Guna pembinaan dan peningkatan serta pengembangan profesi guru maka PGRI membentuk PGRI Smart Learning and Carakter Center (PSLCC)
PSLCC, adalah lembaga yang berfungsi untuk meningkatkan kompetensi guru yang dilakukan baik melalui daring maupun luring.
PSLCC ,dibentuk dari tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten Kota untuk memenuhi kebutuhan peningkatan kompetensi guru. Lembaga ini bukan semata hanya bertujuan meningkatkan kompetensi guru tetapi, membina akhlak dan karakter guru anggota PGRI. Ribuan guru anggota PGRI telah ditingkatkan kompetensi dan perbaiki Carakter nya dengan memanfaatkan  PSLCC.
Anggaran Rumah Tangga PGRI Bab, XXII , Pasal 66 tentang,
PGRI SMART LEARNING AND CHARACTER CENTER, ( PSLCC).
(1) PGRI Smart Learning and Character Center ( PSLCC ) ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sesudah kepengurusan badan pimpinan organisasi
tingkat nasional, tingkat provinsi/daerah istimewa dan tingkatan
kabupaten kota dibentuk sesuai tingkatannya.
(2) PSLCC adalah perangkat kelengkapan organisasi yang bertugas melakukan
pengembangan profesi dan pelatihan peningkatan kualitas pembelajaran
dan pendidikan karakter berbasis teknologi informasi.
(3) PSLCC dibentuk di tingkat nasional, tingkat provinsi/daerah istimewa, dan
di tingkat kabupaten/kota.
(4) Pelaksanaan tugas dan fungsi PSLCC di tingkat cabang/cabang khusus dan
ranting/ranting khusus menjadi tanggung jawab pengurus PGRI
kabupaten/kota.
(5) Susunan keanggotaan kepengurusan PSLCC dapat terdiri atas unsur
Dewan Pembina, unsur Dewan Pakar, unsur badan pimpinan organisasi,
dan unsur keahlian lainnya yang relevan sesuai dengan keperluan.
(6) Masa bakti pengurus PSLCC disesuaikan dengan masa bakti pengurus
badan pimpinan organisasi yang mengangkatnya.
(7) Tata cara, tugas, wewenang, dan mekanisme kerja PSLCC diatur lebih lanjut
dalam peraturan organisasi.
D. PGRI ikut memajukan pendidikan nasional melalui satuan pendidikan mulai dari tingkat taman kanak hingga perguruan tinggi yang dikelola oleh Yayasan Penyelenggara Lembaga Pendidikan PGRI (YPLP ) dan Badan Penyelenggara Lembaga Pendidikan PGRI ( BPLP)
Salah satu bentuk tanggung jawab dan bakti kepada bangsa dan negara maka, PGRI ikut berpartisipasi langsung dalam memajukan pendidikan nasional. Ribuan sekolah dari tingkat TK hingga perguruan tinggi dikelola PGRI melalui Yayasan Penyelenggara Lembaga Pendidikan (YPLP) dan Badan Penyelenggara Lembaga Pendidikan (BPLP).
Dengan didirikannya sekolah sekolah PGRI di seluruh Indonesia hingga akses pendidikan untuk masyarakat bisa terlayani dengan baik terutama saat ekonomi Indonesia masih terpuruk di masa lalu. Hal ini  adalah merupakan bagian dari upaya untuk memajukan Pendidikan Nasional.
Anggaran Rumah Tangga PGRI Bab  XIX, Pasal 63 tentang
BADAN PEMBINA LEMBAGA PENDIDIKAN,
(1) Badan Pembina Lembaga Pendidikan PGRI ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sesudah kepengurusan badan pimpinan organisasi tingkat
nasional disahkan.
(2) Badan Pembina Lembaga Pendidikan memiliki tugas dan fungsi membina
dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan pada badan
penyelenggara dan lembaga pendidikan PGRI.
(3) Badan Pembina Lembaga Pendidikan memiliki kedudukan dan wewenang
yang ditetapkan oleh dan bertanggungjawab kepada Pengurus Besar PGRI.
(4) Fungsi pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kecuali fungsi pembinaan pelaksanaan teknik edukatif dan teknik administratif menjadi kewenangan badan penyelenggara pendidikan yang bersangkutan.
(5) Dalam melaksanakan pembinaan dan koordinasi sebagaimana dimaksud ayat (2) Badan Pembina Lembaga Pendidikan dibantu oleh Yayasan
Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) PGRI Pusat, perwakilan YPLP daerah istimewa, YPLP PGRI Kabupaten Kota atau badan penyelenggara/badan pengelola satuan pendidikan lainnya tetapi berada dibawah naungan organisasi PGRI.Dan seterusnya hingga ayat 11 pasal ini.
4 Legalitas Organisasi.
Syarat organisasi profesi guru menurut ketentuan, Permendikbud nomor 67 tahun 2024, Pasal 7 tentang,
Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan
kepada Organisasi Profesi Guru yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. terdaftar sebagai badan hukum sesuai peraturan
perundang-undangan;
b. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang
memuat tujuan, fungsi, dan program kerja untuk
mengembangkan profesi Guru dan meningkatkan mutu
pendidikan nasional;
c. memiliki struktur organisasi tingkat pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota;
Penting nya legalitas suatu organisasi baik secara hukum maupun secara fakta, disamping AD /ART dan program kerja. Juga struktur organisasi dari tingkat Nasional hingga tingkat Kabupaten Kota.
Legalitas PGRI dengan AHU, tertanggal 8 Maret 2024 telah di keluarkan oleh MENHUMKAM dan dimiliki oleh PGRI hasil Kongres XXlll di Jakarta masa bakti 2024-2029.
Begitu juga AD ART PGRI dan program kerja berdasarkan Surat Keputusan Kongres XXlll nomor : V/Kongres/XXlll/PGRI/2024, tanggal 1 Maret 2024.
Sedangkan struktur organisasi PGRI terdiri dari 1 Pengurus Besar PGRI, 38 Pengurus Provinsi PGRI, 514 Pengurus Kabupaten Kota serta ribuan pengurus Cabang Kecamatan dan Ranting Kelurahan.
Ada pameo untuk PGRI, dimana ada  Kampung disitu ada sekolah, dimana ada sekolah disitu ada guru. Sudah dipastikan guru itu anggota PGRI.
Penutup.
Menetapkan dan menegakkan kode etik guru PGRI mempunyai perangkat nya yaitu DKGI, Untuk memberikan bantuan hukum dan melindungi prosesi guru PGRI sejak dahulu sudah mempunyai perlengkapan nya yaitu LKBH PGRI. Untuk melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap profesi guru PGRI mendirikan PSLCC sedangkan dalam rangka untuk ikut mencerdaskan bangsa demi memajukan Pendidikan Nasional maka PGRI membangun ribuan sekolah dari mulai tingkat TK hingga perguruan tinggi. Sekolah dibangun melalui Yayasan Penyelenggara lembaga pendidikan ( YPLP). DKGI, LKBH, PSLCC dan YPLP berada dari mulai tingkat Pusat hingga tingkat Kabupaten Kota.
Begitu juga pengurus dilakukan oleh guru dari guru untuk guru melalui APKS sedangkan PGRI merupakan sebagai rumah besar bagi seluruh guru.
Sedangkan independensi organisasi PGRI sejak didirikan bersifat independen, non partisan dan unitaristik. Iuran pendaftaran dan iuran bulanan anggota merupakan bagian yang membuat PGRI independen.
Pameo di kampung ada sekolah,disitu ada guru dan guru anggota PGRI itu menandakan organisasi PGRI ada di mana mana dari mulai Sabang hingga Merauke.
Bila ada masyarakat apalagi pejabat di lingkungan pendidikan bila memandang PGRI Â sebagai Organisasi masyarakat biasa apalagi hanya sebagai Organisasi Pendidikan maka orang tersebut A history, atau mungkin juga tidak mengenal lebih dekat dengan PGRI atau juga mempunyai agenda tersendiri.
Setingkat pejabat eselon di kementerian pendidikan mengelompokkan PGRI sebagai Organisasi Pendidikan sungguh sangat Gegabah.
Penulis mohon maaf bila tulisan ini kurang berkenan, dan berharap PGRI bersikap dewasa dan tidak perlu grasa grusu menghadapi Permendikbud nomor 67 tahun 2024 yang kelahiran nya sangat dicurigai, karena terbit hanya beberapa hari menjelang tanggal 22 Oktober 2024 dimana kabinet Joko Widodo akan  berakhir.
Saran penulis ajak dialog secara intens dengan berbagai kepentingan terkait Organisasi Guru, utamanya dengan Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah yang saat ini digawangi oleh orang baik Prof Mufti. Tidak salah juga dialog dengan legislatif serta tokoh masyarakat dan organisasi guru lainnya
Semoga
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H