Anggaran Rumah Tangga PGRI Bab BAB XVI, Pasal 60, tentang
DEWAN KEHORMATAN GURU INDONESIA , ( DKGI)
(1) Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) PGRI ditetapkan paling lambat
1 (satu) bulan sesudah kepengurusan badan pimpinan organisasi dibentuk sesuai tingkatannya.
(2) DKGI PGRI adalah kelengkapan organisasi yang bertugas menegakkan Kode Etik Guru Indonesia.
(3) DKGI PGRI dibentuk di tingkat nasional, tingkat provinsi/daerah istimewa, dan di tingkat kabupaten/kota.
(4) DKGI PGRI memiliki fungsi untuk memberikan saran, pendapat, pertimbangan dan rekomendasi kepada badan pimpinan organisasi yang
membentuknya tentang:
a. pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia yang dilakukan oleh anggota
sesuai dengan tingkatannya tentang tindakan yang dijatuhkan
terhadap pelanggaran kode etik, dan
b. berkoordinasi dengan mitra organisasi di bidang penegakan serta kode
etik guru.
(5) Pelaksanaan tugas dan fungsi DKGI PGRI di tingkat cabang/cabang khusus dan ranting/ranting khusus menjadi tanggung jawab pengurus PGRI
kabupaten/kota pengurus DKGI PGRI kabupaten/kota
(6) Susunan keanggotaan DKGI PGRI dapat terdiri atas unsur Dewan Pembina,
unsur Dewan Pakar, unsur Badan Pimpinan Organisasi, unsur keahlian lainnya yang relevan sesuai dengan keperluan.
(7) Masa bakti DKGI PGRI sama dengan masa bakti pengurus badan pimpinan
organisasi yang mengangkatnya.
(8) Tata cara, tugas, wewenang, dan mekanisme kerja DKGI diatur lebih lanjut
dalam peraturan organisasi.
B PGRI memberikan bantuan hukum dan perlindungan hukum profesi guru
Salah satu ciri organisasi profesi adalah memberikan perlindungan dan bantuan hukum bagi guru, maka sejak awal AD/ART, Â PGRI sudah mencantumkan adanya Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH PGRI). LKBH dibentuk dari tingkat pusat provinsi kabupaten /kota.
LKBH berfungsi memberikan bantuan hukum kepada guru dalam rangka perlindungan hukum bagi guru saat menjalankan profesi nya.
Sudah banyak guru yang terkena maslah yang berhubungan dengan hukum, dalam rangka menjalankan profesinya. Contoh teranyar, Kasus hukum Supriyani guru honorer di Konawe Selatan.
Anggaran Rumah Tangga PGRI Bab  XVIII pasal 62 tentang
LEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM,
(1) Lembaga Konsulasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sesudah kepengurusan badan pimpinan organisasi
disahkan sesuai tingkatannya.
2) LKBH PGRI adalah perangkat kelengkapan organisasi yang bertugas
meningkatkan kesadaran, memberikan perlindungan dan bantuan hukum
kepada anggota dan pengurus PGRI.
(3) LKBH PGRI dibentuk di tingkat nasional, tingkat provinsi/daerah istimewa,
dan di tingkat kabupaten/kota.
(4) LKBH PGRI memiliki fungsi memberikan saran, pendapat, pertimbangan,
dan bantuan penyelesaian masalah hukum kepada badan pimpinan
organisasi yang membentuknya tentang permasalahan hukum anggota,
pengurus, lembaga pendidikan, maupun organisasi PGRI.
(5) Pelaksanaan tugas dan fungsi LKBH PGRI di tingkat cabang/cabang khusus
dan ranting/ranting khusus menjadi tanggung jawab pengurus PGRI
kabupaten/kota dan pengurus LKBH PGRI kabupaten/kota.
(6) Susunan keanggotaan LKBH PGRI dapat terdiri atas unsur Dewan Pembina,
unsur Dewan Pakar, unsur Badan Pimpinan Organisasi, dan unsur keahlian
lainnya yang relevan sesuai dengan keperluan.
(7) Masa bakti LKBH PGRI sama dengan masa bakti pengurus badan pimpinan
organisasi yang mengangkatnya.
(8) Tata cara, tugas, wewenang, dan mekanisme kerja Lembaga Konsulasi dan
Bantuan Hukum diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.
C. Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
Guna pembinaan dan peningkatan serta pengembangan profesi guru maka PGRI membentuk PGRI Smart Learning and Carakter Center (PSLCC)
PSLCC, adalah lembaga yang berfungsi untuk meningkatkan kompetensi guru yang dilakukan baik melalui daring maupun luring.