Perlunya Undang Undang Perlindungan Pendidik ( Guru)
Tri pusat pendidikan adalah konsep pendidikan yang melibatkan tiga unsur, yaitu keluarga, sekolah, dan masyarakat. Konsep ini digagas oleh Ki Hajar Dewantara bapak Pendidikan Nasional. Hal ini dimaknai bahwa sekolah tidak bisa berdiri sendiri dalam rangka pelaksanaan pendidikan secara Nasional tanpa didukung oleh elemen keluarga dan lingkungan.
Sekolah sebagai bagian penting dalam memajukan pendidikan seringkali dalam pelaksanaan banyak yang tidak sesuai dengan harapan semua pihak. Sekolah atau satuan pendidikan komponen utama nya adalah peserta didik dan pendidik, tidak ada satuan pendidikan bila tidak ada unsur peserta didik juga pendidik.
Hanya saja Akhir akhir ini sering kali terjadi perselisihan hukum antara peserta didik pendidik dan orang tua peserta didik.
Secara hukum baik peserta didik maupun pendidik mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum, hanya saja perangkat hukum yang melindungi pendidik tidak selengkap perangkat hukum yang melindungi peserta didik. Kedepan diperlukan keseimbangan antara keduanya, maka diperlukan perangkat hukum dalam bentuk undang undang yang mengatur perlindungan pendidik atau guru.
2. Timbulnya Masalah Hukum di Satuan Pendidikan.
Sekolah merupakan satuan pendidikan  dimana didalamnya terdapat unsur pendidik, peserta didik dan orang tua peserta didik, ketiga unsur tersebut idealnya saling berinteraksi satu sama lainnya demi tujuan pendidikan secara Nasional..
Interaksi antara peserta didik,pendidik dan orang tua peserta didik seringkali tidak se ideal yang kita bayangkan, kadang kadang interaksinya baik dan mulus, tetapi kadang juga tidak baik dan tidak  mulus.
Salah satu bentuk interaksi yang kurang baik antara peserta didik, pendidik dan orang tua peserta didik adalah timbulnya  tindak kekerasan. Kekerasan dalam bentuk fisik maupun psikis, bisa dilakukan oleh peserta didik, pendidik maupun orang tua peserta didik.
Kekerasan dilakukan pendidik terhadap peserta didik, bisa juga kekerasan dilakukan oleh orang tua peserta didik tetapi jarang pendidik melakukan kekerasan terhadap orang tua peserta didik, namun sebaliknya pendidik sering terkena kekerasan baik oleh peserta didik maupun oleh orang tua peserta didik.
Kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan baik oleh peserta didik,pendidik maupun orang tua peserta didik itulah yang seringkali menjadi timbulnya masalah hukum.