Mohon tunggu...
Didin Amaludin
Didin Amaludin Mohon Tunggu... Lainnya - Berusaha,Berjuang,dan Bersyukur

Tidak ada yang harus diceritakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Ikan Belida Terancam Punah, Kenali Jenis dan Peraturan Hukum Terkait Satwa yang Dilindungi Serta Upaya Pencegahan

9 Maret 2021   06:00 Diperbarui: 9 Maret 2021   06:19 1882
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber : dipalembang.com)

Ilustrasi (Sumber : dipalembang.com)

Mungkin banyak dari kalian yang tahu ikan belida sebagai bahan pembuatan pempek atau sebagai maskot kota Palembang. Tahukah kalian bahwa ikan belida kini telah ditetapkan sebagai ikan yang terancam punah sehingga statusnya dilindungi?

Perlu diketahui bahwa ikan belida termasuk ikan endemik Indonesia. Menurut Roberts (1989) bahwa ikan belida atau biasa disebut ikan pipih adalah ikan yang tergolong famili Notopteridae,dalam pemanfaatannya sebagai ikan konsumsi dan dapat diolah keberbagai jenis masakan serta berpotensi sebagai ikan hias.

Habitat ikan belida umumnya hidup di air tawar,atau kadang dijumpai di air payau. Ciri morfologis dari ikan belida diantaranya memiliki sirip punggung yang kecil seperti bulu ayam,jari-jari sirip gabungan antara sirip dubur dengan sirip ekor berjumlah 100 atau lebih,pada gurat sisi berjumlah 120-180 sisik,terdapat duri-duri kecil bagian perut sekitar 25-45 (Kottelat et al, 1995). Persebarannya yaitu di Afrika dan Asia Tenggara. Taksonomi dari famili Notopteridae diantaranya :

Domain : Eukaryota

Kingdom : Animalia

Subkingdom : Bilateria

Filum : Chordata

Subfilum : Vertebrata

Kelas : Osteichthyes

Subkelas : Actynopterygii

Ordo : Osteoglossiformes

Family : Notopteridae

Ikan belida telah ditetapkan sebagai ikan yang dilindungi penuh,hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No.1 Tahun 2021 Tentang Jenis Ikan Yang Dilindungi dan Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Lampung No.552/3999/V.19/2020 pada tanggal 22 Desember 2020 mencantumkan jenis dari famili Notopteridae seperti Belida Jawa,Belida Sumatera,Belida Lopis,dan Belida Borneo. Berikut ciri dari jenis ikan belida yang tercantum dalam keputusan Menteri Kelautan dan perikanan RI No. 1 Tahun 2021 :

1. Ikan Belida Borneo

Ikan belida Borneo atau Chitala borneensis (Bleeker, 1851),sinonimnya yaitu Notopterus borneensis merupakan  ikan yang memiliki bentuk pipih memanjang,berwarna perak dengan pinggiran hitam pada sirip punggung,memiliki sirip ekor,dubur dan perut. Habitat dan perkembangbiakan dari ikan ini yaitu disungai dan danau diperairan domersal air tawar dengan perserabaran diwilayah Sumatera dan Kalimantan.

2. Ikan Belida Sumatera

Ikan Belida Sumatera atau Chitala hypselonotus (Bleeker, 1851), sinonimnya Notopterus hypselonotus merupakan hewan yang memiliki bentuk pipih memanjang,berwarna perak dengan pinggiran hitam pada sirip punggung,bentuk kepala dekat punggung cekung,terjadi pemanjangan rahang seiring bertambahnya umur sampai jauh malampaui batas belakang mata. Habitat dan persebarannya berada di Sumatera dan Kalimantan diperairan tawar.

3. Ikan Belida Lopis

Belida lopis atau Chitala lopis (Bleeker, 1851),sinonimnya Notopterus chitala,Notopterus lopis,Chitala chitala merupakan merupakan ikan yang memiliki bentuk pipih memanjang dimana bagian punggungnya tampak membesar. Berduri pada bagian perut dan bagian ekor memanjang. Ukuran sirip punggung kecil terletak dipertengahan sirip dubur yang bersatu dengan sirip ekor. Masa masa juvenil dan dewasa memiliki ciri yang khas yaitu pola warna yang jelas. Ikan ini habitatnya disungai yang berarus,rawa dengan persebarannya di Kalimantan dan Sumatera.

4. Ikan Belida Jawa

Belida Jawa atau Notopterus notopterus (Pallas, 1769),sinonimnya yaitu Gymnotus notopterus merupakan ikan yang memiliki bentuk pipih memanjang dengan panjang maksimal 60cm. Bagian atas kepala sampai punggung berbentuk cembung dan mengkerucut ke arah ekor. Memiliki sirip punggung pendek dan berjumlah 7-9 jari-jari. Terdapat 28-37 pasang duri ukuran kecil pada bagian perut. Umumnya memiliki corak warna coklat polos meski ada beberapa yang berwarna putih keperakan dengan bercak abu-abu dibagian tubuh dan kepalanya. Ikan ini hidup disungai,rawa,danau bahkan sampai perairan payau dimana tedapat aliran arus yang kecil dan persebarannya terdapat di Sumatera,Kalimantan dan Jawa.

Peraturan Terkait Satwa Dilindungi

Peraturan perlindungan terhadap hewan yang dilindungi terdapat pada Undang-Undang No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pada Pasal 21 ayat 2 UU No.5 Tahun 1990 mencangkup perlakuan yang dilarang terhadap satwa yang dilindungi diantaranya bahwa setiap orang dilarang untuk :

a. menangkap,membunuh,melukai,memiliki memelihara,mengangkut,dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

b. Menyimpan,memelihara,memiliki,mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;

c. Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain didalam atau diluar Indonesia;

d. Menyimpan,memperniagakan atau memiliki kulit,tubuh atau bagian lainnya dari satwa yang dilindungi atau barang-barang yang terbuat dari bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari tempat di Indonesia ke tempat lain didalam atau luar Indonesia;

e. Merusak,mengambil,memusnahkan,memperniagakan,menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindungi.

Sanksi pidana bagi yang melanggar dengan sengaja terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat 1 dan 2 dan Pasal 33 ayat 2 yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah,hal tersebut tertuang pada Bab XII Ketentuan Pidana Pasal 40.

Pada Pasal 22 ayat 1 terdapat sebuah pengecualian dari pelarangan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 21 yaitu hanya dapat digunakan untuk keperluan penelitian,ilmu pengetahuan,dan atau penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa yang bersangkutan.

Upaya Pencegahan Kepunahan Demi Tetap Menjaga Kelestarian Ikan Belida

1. Restocking

Melansir dari Mongabay.co.id, Menurut Slamet Soebjakto selaku dari Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan bahwa Restocking sebagai upaya memulihkan populasi ikan endemik. Dengan upaya ini diharapkan dapat melestarikan ikan-ikan endemik seperti ikan belida.

2. Peningkatan Pengawasan

Dalam hal ini sangat penting dilakukan mengingat sebab sering terjadi penangkapan yang tidak memperdulikan kelestariannya dan penjualan satwa yang dilindungi kerap kali lolos dalam pengawasan sehingga upaya peningkatan pengawasan sangat penting dilakukan.

3. Melakukan Edukasi Terkait Satwa Yang Dilindungi

Penting bagi kita sebagai masyarakat membantu pemerintah dalam hal sosialisasi mengenai satwa apa saja yang dilindungi oleh negara dan pentingnya upaya konservasi keanekaragaman hayati di Indonesia,sehingga pemerintah dan masyarakat saling bersinergi menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati yang ada di Indonesia.

4. Membersihkan Perairan Tawar

Membersihkan perairan tawar seperti sungai,danau,dan rawa dari limbah maupun pencemaran lingkungan dari peternakan,perkebunan,industri dan lainnya sangat penting dilakukan agar tidak terjadi degradasi kualitas pada ekosistem perairan tawar sehingga satwa dapat hidup dan bereproduksi sebagaimana mestinya.

5. Melakukan Pemijahan

Dalam hal ini masyarakat dapat melakukan pemijahan namun karena ikan belida tergolong ikan yang dilindungi maka dalam melakukan pemijahan harus mempunyai izin budidaya terlebih dahulu

6. Hentikan Eksploitasi Secara Berlebihan

Dalam hal ini juga sangat penting dilakukan agar keseimbangan ekosistem dapat terus terjaga sehingga selain populasi ikan belida dapat meningkat dan tetap terjaga dengan baik,juga bagi generasi berikutnya dapat mengetahui ikan belida bukan hanya melalui gambar maupun informasi lainnya yang sudah termuat dalam media elektronik maupun nonelektronik melainkan dapat mengetahui dan mempelajari melestarikan ikan belida secara langsung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun