Peraturan Terkait Satwa Dilindungi
Peraturan perlindungan terhadap hewan yang dilindungi terdapat pada Undang-Undang No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pada Pasal 21 ayat 2 UU No.5 Tahun 1990 mencangkup perlakuan yang dilarang terhadap satwa yang dilindungi diantaranya bahwa setiap orang dilarang untuk :
a. menangkap,membunuh,melukai,memiliki memelihara,mengangkut,dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b. Menyimpan,memelihara,memiliki,mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
c. Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain didalam atau diluar Indonesia;
d. Menyimpan,memperniagakan atau memiliki kulit,tubuh atau bagian lainnya dari satwa yang dilindungi atau barang-barang yang terbuat dari bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari tempat di Indonesia ke tempat lain didalam atau luar Indonesia;
e. Merusak,mengambil,memusnahkan,memperniagakan,menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindungi.
Sanksi pidana bagi yang melanggar dengan sengaja terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat 1 dan 2 dan Pasal 33 ayat 2 yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah,hal tersebut tertuang pada Bab XII Ketentuan Pidana Pasal 40.
Pada Pasal 22 ayat 1 terdapat sebuah pengecualian dari pelarangan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 21 yaitu hanya dapat digunakan untuk keperluan penelitian,ilmu pengetahuan,dan atau penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa yang bersangkutan.
Upaya Pencegahan Kepunahan Demi Tetap Menjaga Kelestarian Ikan Belida
1. Restocking