Mohon tunggu...
didik arianto
didik arianto Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Tips Penyusunan APB Des 2016

14 Maret 2016   01:46 Diperbarui: 4 April 2017   16:53 1067
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk tahun 2016 besaran APBDes antara 800-an juta sampai 1,2 miliar rupiah.

Pos pendapan berasal dari:

1. PAD umumnya antara 2 juta sampai 15 juta rupiah (paling tidak biaya pengukuran dan surat tanah)

2. Dana Desa rata2 kurang lebih 600 juta rupiah

3. ADD umumnya antara 150 sampai 250 juta

4. Bantuan Keuangan Kabupaten umumnya antara 160 sampai 300 juta rupiah

TOTAL = 800an juta sampai 1,2 milyar rupiah.

 

DIGUNAKAN UNTUK:

1. Penyelenggaraan pemerintahan desa

2. Pembangunan

3. Pembinaan kemasyarakatan

4. Pemberdayaan masyarakat.

 

ATURAN:

1. Dana Desa hanya boleh untuk Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

2. ADD untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pembangunan

3. BKK hanya untuk Tunjangan Kades dan Perangkat Desa, bisa juga BPD

4. 30% APBDes untuk biaya rutin (tunjangan, operasional, belanja barang kantor desa, ops BPD, dll)  dan 70% untuk penyelenggaraan Pemdes, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

5. Aturan ADD 60% untuk tunjangan, operasional dan 40% untuk pembangunan, pembinaan, pemberdayaan.

 

MULAI DARI MANA ?

1. Hitung dulu 60% ADD dan buatkan perhitungan anggaran untuk:

- penghasilan kades, BPD, Bendahara Desa, Lembaga2 desa lainnya termasuk Hansip, juga kader desa

- perjalanan dinas pemdes

- operasional pemdes, BPD, dan lembaga2

- belanja barang (ATK, komputer, dll)

- Mami (makan minum)

- biaya perencanaan (musdes, penyusunan RPJMDes, RKPDes, APBDes)

- biaya informasi desa (papan info, profil desa, publikasi media, dll)

2. Tambahkan biaya untuk SILTAP (penghasilan tetap Kades, Sekdes, Kaur, Kasi, Kadus, Pembantu Kadus).

3. Jumlahkan poin 1 dan 2. Kontrol apakah memenuhi ketentuan Maksimal 30% dari jumlah APBDes

 

Sampai disini, BAGIAN A (30%) selesai

LANJUTKAN BAGIAN B (70% APBDes)

1. Hitung dulu anggaran untuk:

- kesehatan minimal kegiatan posyandu dan poskesdes, termasuk makanan tambahan balita

- pendidikan minimal kegiatan paud, beasiswa

- ekonomi desa misalnya Bumdes

- kegiatan PKK

- kegiatan Karang Taruna

- seni budaya, parawisata

- kelompok2 tani, nelayan, pengrajin, ibu2

- kelompok2 sosial desa misalnya duka

- kegiatan kamtibmas (pembinaan hansip)

- pelatihan2

- dll

2. Hitung sisa anggaran APBDes... biasanya antara 500 sampai 700 juta.

3. Sisihkan biaya pajak dan meterai

4. Hitung anggaran untuk Infrastruktur (jalan desa, jalan produksi, jembatan, tambatan perahu, saluran/irigasi, pasar dan kios desa, dll)

5. SELESAI. Hitung jumlah masing2 bidang.

 

Catatan:

Usahakan biaya2 berikut dapat dianggarkan di APBDes:

- biaya perencanaan (penyusunan dan pembuatan dokumen RPJMDes, RKPDes, APBDes)

- biaya2 rapat dan musdes

- persiapan pelaksanaan kegiatan meliputi:

1. Sosialisasi APBDes

2. Rapat pra pelaksanaan (penyusunan jadwal kegiatan, pendataan calon tenaga kerja, dll)

3. Pelatihan pembuatan administrasi pelaksanaan kegiatan (format2 di Permendagri 113 dan 114)

4. Pelatihan pengelolaan keuangan desa dan pembuatan laporan pertanggung jawaban keuangan desa (LPJ 1,2,3, Laporan Semester 1 dan 2, laporan akhir tahun, laporan kegiatan sektoral yg masuk ke desa, aset desa)

5. Peresmian kegiatan (seremonial memulai kegiatan)

6. Musdes pertanggung jawaban kegiatan akhir tahun didalamnya ada penandatanganan Prasasti.

- tunjangan operasional KPMD, Kader Teknik, Kader Posyandu & Kader Poskesdes, Kader Paud

 

Acuan penyusunan APBDes 2016:

1. RPJMDes dan RKPDes

2. UU 6 2014 dan PP 60 2014 

3. Permendagri 113 dan 114

4. Permendes no 21 2015 ttg Prioritas penggunaan dana desa 2016

5. PMK 247 2015

6. Renstra kabupaten dan kecamatan (musrembang kabupaten dan kecamatan)

7. Juklak & Juknis Kabupaten

8. Perdes kewenangan desa

9. SK Tim penyusun RPJMDes, RKPDes

10. Laporan kekayaan desa akhir tahun 2015 (disitu ada info pendapatan asli desa)

11. Kesepakatan Swadaya masyarakat

12. Aturan tentang objek kena pajak: PPn dan PPh

Dirangkum dari IdeBerdesa

 

Penulis : Didik A

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun