Mohon tunggu...
didik arianto
didik arianto Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Tips Penyusunan APB Des 2016

14 Maret 2016   01:46 Diperbarui: 4 April 2017   16:53 1067
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Pembinaan kemasyarakatan

4. Pemberdayaan masyarakat.

 

ATURAN:

1. Dana Desa hanya boleh untuk Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

2. ADD untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pembangunan

3. BKK hanya untuk Tunjangan Kades dan Perangkat Desa, bisa juga BPD

4. 30% APBDes untuk biaya rutin (tunjangan, operasional, belanja barang kantor desa, ops BPD, dll)  dan 70% untuk penyelenggaraan Pemdes, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

5. Aturan ADD 60% untuk tunjangan, operasional dan 40% untuk pembangunan, pembinaan, pemberdayaan.

 

MULAI DARI MANA ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun