2. Reformasi dan Penguatan Aturan Netralitas
Langkah-langkah perbaikan dan penguatan aturan netralitas Satpol PP perlu dipertimbangkan. Perubahan ini harus didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap kerangka peraturan yang ada untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan. Dalam menyongsong Pemilu 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN), menegaskan komitmen untuk tetap menjaga sikap netral. Sikap ini merupakan landasan etika yang kami anut, demi mendukung kelancaran proses demokrasi yang adil dan transparan.
3. Pelibatan Pihak Eksternal dalam Pengawasan
Keterlibatan pihak eksternal, seperti lembaga independen atau masyarakat sipil, dalam mengawasi tindakan Satpol PP dapat meningkatkan akuntabilitas dan memberikan jaminan bahwa keputusan-keputusan yang diambil berada di luar pengaruh politik.
Dengan mengambil langkah-langkah ini, diharapkan bahwa sanksi yang diterapkan akan memberikan efek jera, sementara reformasi dan perubahan kebijakan dapat mencegah terulangnya pelanggaran netralitas Satpol PP di masa mendatang, menjaga integritas demokrasi dan kepercayaan masyarakat.
Kesimpulan
Langgar netralitas Satpol PP dalam konteks kampanye politik, khususnya terkait kampanye Gibran, menggambarkan tantangan serius terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan netralitas lembaga pemerintah. Analisis telah menyoroti pelanggaran hukum, dampak terhadap kesetaraan peluang, dan risiko terhadap kredibilitas lembaga pemerintah. Oleh karena itu, perlunya tindakan yang tepat sebagai respons terhadap pelanggaran tersebut menjadi semakin mendesak.
DAFTAR PUSTAKA
Â
        https://ejournal.ipdn.ac.id/jurnaltatapamong/article/view/1588
      https://satpolpp.bantenprov.go.id/berita/FUNGSI-SATPOL-PP-DALAM                     PENEGAKAN-PERDA-DAN-PERKADA