PENDAHULUAN
Netralitas merupakan prinsip krusial yang harus dijaga oleh lembaga pemerintah, termasuk Satpol PP, dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka. Prinsip ini menjadi dasar penting untuk menjamin bahwa setiap proses, terutama dalam konteks politik yang terjadi saat ini, yang seharusnya berlangsung secara adil dan setara bagi semua pihak. Namun, pada prakteknya, terdapat situasi di mana netralitas lembaga pemerintah menjadi tanda tanya, dan salah satu contohnya adalah netralitas Satpol PP dalam menghadapi kampanye politik, khususnya kasus Satpol PP Kabupaten Garut untuk menyatakan dukunganya kepada Gibran dan menyebar videonya ke media sosial .
Dalam beberapa waktu terakhir, terdapat kontroversi terkait tindakan Satpol PP yang dianggap melanggar prinsip netralitasnya dalam mengawasi kampanye politik. Penyalahgunaan kewenangan atau intervensi yang tidak seharusnya dapat menimbulkan keraguan terhadap integritas lembaga tersebut dan memicu pertanyaan kritis mengenai kepatuhan terhadap aturan hukum. Oleh karena itu, analisis kritis terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Satpol PP menjadi esensial dalam mengevaluasi dampaknya terhadap proses demokrasi dan kepercayaan masyarakat pada lembaga pemerintah.
KERANGKA TEORI
PembahasanÂ
 Pelanggaran netralitas Satpol PP yang dapat menyebabkan sanksi melibatkan prinsip dasar bahwa Satpol PP bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan keamanan, tanpa memihak pada pihak tertentu. Jika Satpol PP terlibat dalam tindakan atau keputusan yang tidak netral, seperti diskriminasi atau perlakuan tidak adil terhadap kelompok tertentu, hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran netralitas.
Sanksi yang mungkin diterapkan dapat mencakup peringatan, penyelidikan internal, hingga denda atau tindakan disiplin tergantung pada tingkat pelanggaran dan konsekuensinya terhadap tugas dan tanggung jawab Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum. Sanksi tersebut seharusnya bertujuan untuk memastikan bahwa Satpol PP tetap menjalankan tugasnya secara adil, proporsional, dan netral tanpa memihak pada pihak tertentu.
Satpol PP Kabupaten Garut yang secara terang-terangan mendukung paslon capres cawapres nomor urut 2 , Satpol PP Kabupaten Garut harus bisa mengevaluasi dan memberikan sanksi yang tegas kepada oknum tersebut karena akan berdampak kepada pemilu yang bisa berjalan dengan tidak sehat pemerintah daerah yang harusnya menjaga nitalitas menjaga bagian dari pemerintahan yang harusnya memastikan pemilihan umum ini bisa berlangsung dengan jujur dan adil.
Langgar netralitas Satpol PP dalam konteks kampanye politik, terutama dalam kasus kampanye Gibran, membawa konsekuensi serius terhadap integritas proses demokrasi dan kepercayaan masyarakat pada lembaga pemerintah. Beberapa aspek krusial yang perlu diperbincangkan meliputi:
1. Pelanggaran Hukum
Jumlah pihak mencurigai adanya aktor yang mendorong oknum Satpol PP untuk menyatakan dukungannya kepada Gibran dan menyebarkan videonya ke media sosial karena seharusnya Satpol PP sudah paham bahwa aparat negara dilarang menyatakan dukungan kepada salah satu calon tertentu lalu apa kemudian langkah dari bawah Kabupaten Garut untuk mengusut tuntas Kejadian ini kita akan membahasnya bersama dengan Ketua Kabupaten Garut. Tindakan Satpol PP yang dinilai sebagai langgar netralitas harus dianalisis secara cermat dari segi hukum. Apakah intervensi tersebut sesuai dengan aturan dan regulasi yang mengatur netralitas lembaga pemerintah dalam konteks politik? Penilaian terhadap pelanggaran hukum menjadi langkah penting untuk menentukan apakah sanksi yang diberlakukan bersifat objektif dan sesuai.
2. Dampak Terhadap Kesetaraan Peluang
Netralitas Satpol PP sangat menentukan dalam menjaga kesetaraan peluang bagi semua kandidat. Pelanggaran terhadap netralitas dapat menciptakan ketidaksetaraan yang merugikan bagi pesaing politik lainnya, merusak esensi demokrasi yang adil. Dalam analisis ini, perlu diperhatikan apakah tindakan tersebut memberikan keuntungan atau kerugian yang tidak seimbang pada kampanye Gibran.
3. Kredibilitas Lembaga Pemerintah
Satpol PP, sebagai lembaga pemerintah, memiliki tanggung jawab besar terkait kredibilitasnya di mata masyarakat. Langgar netralitas dapat mengancam kredibilitas lembaga ini dan memicu keraguan terhadap kemampuannya untuk bertindak secara adil dan independen. Dalam pembahasan ini, perlu ditekankan bagaimana tindakan yang diambil oleh Satpol PP dapat merusak hubungan kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.
4. Rekomendasi Sanksi yang Proporsional
Sebagai bagian dari pembahasan, perlu merumuskan rekomendasi sanksi yang proporsional sebagai tanggapan terhadap pelanggaran netralitas. Sanksi tersebut harus mencerminkan tingkat pelanggaran yang terjadi, sekaligus memberikan sinyal jelas tentang komitmen untuk menjaga netralitas lembaga pemerintah. Melalui pembahasan yang komprehensif ini, kita dapat menggambarkan dengan tepat konsekuensi dari langgar netralitas Satpol PP terhadap kampanye Gibran dan mengarahkan diskusi ke arah solusi yang adil dan transparan.
Saran
1. Penegakan Hukum yang Tegas
Bawaslu mempunyai peran sebagai lembaga yang mempunyai tugas mengawasi tahapan proses pelaksanaan Pemilu. Bawaslu juga harus berupaya juga dalam mencegah penindakan pelanggaran pada pelaksaan Pemilu sebagaimana diatur diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Bawaslu sendiri mempunyai tugas dan kewenangan sangat berat. Bawaslu harulah mempunyai peran yang bisa memutuskan perkara dan dapat mengadili menangani masalah masalah pelanggaran Pemilu yang terjadi pada ajang Pemilihan Umum. Bawaslu diberi mandat untuk mengawasi Pemilu dan ini sangat membutuhkan apresiasi banyak pihak dalam melaksanakan kegiatan pengawasan. Hal yang dilakukan adalah dengan mendorong elemen di masyarakat untuk turun tangan dalam pengawasan setiatahapannya.
Masyarakat terlibat dalam mengwasi suara dengan tidak hanya hadir dan melakukan pemilihan, masyarakat juga mengawasi terhadap adanya pemilih yang main curang. Masyarakat juga terlibat dalam melaporkan kecurangan tersebut kepada Bawaslu, lembaga yang bertugas mengawasi proses Pemilu dan memproses serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu. Sanksi hukum yang tegas perlu diterapkan untuk menegaskan bahwa pelanggaran netralitas tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi. Proses penegakan hukum harus transparan, adil, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sanksi hukum yang tegas perlu diterapkan untuk menegaskan bahwa pelanggaran netralitas tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi. Proses penegakan hukum harus transparan, adil, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
2. Reformasi dan Penguatan Aturan Netralitas
Langkah-langkah perbaikan dan penguatan aturan netralitas Satpol PP perlu dipertimbangkan. Perubahan ini harus didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap kerangka peraturan yang ada untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan. Dalam menyongsong Pemilu 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN), menegaskan komitmen untuk tetap menjaga sikap netral. Sikap ini merupakan landasan etika yang kami anut, demi mendukung kelancaran proses demokrasi yang adil dan transparan.
3. Pelibatan Pihak Eksternal dalam Pengawasan
Keterlibatan pihak eksternal, seperti lembaga independen atau masyarakat sipil, dalam mengawasi tindakan Satpol PP dapat meningkatkan akuntabilitas dan memberikan jaminan bahwa keputusan-keputusan yang diambil berada di luar pengaruh politik.
Dengan mengambil langkah-langkah ini, diharapkan bahwa sanksi yang diterapkan akan memberikan efek jera, sementara reformasi dan perubahan kebijakan dapat mencegah terulangnya pelanggaran netralitas Satpol PP di masa mendatang, menjaga integritas demokrasi dan kepercayaan masyarakat.
Kesimpulan
Langgar netralitas Satpol PP dalam konteks kampanye politik, khususnya terkait kampanye Gibran, menggambarkan tantangan serius terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan netralitas lembaga pemerintah. Analisis telah menyoroti pelanggaran hukum, dampak terhadap kesetaraan peluang, dan risiko terhadap kredibilitas lembaga pemerintah. Oleh karena itu, perlunya tindakan yang tepat sebagai respons terhadap pelanggaran tersebut menjadi semakin mendesak.
DAFTAR PUSTAKA
Â
        https://ejournal.ipdn.ac.id/jurnaltatapamong/article/view/1588
      https://satpolpp.bantenprov.go.id/berita/FUNGSI-SATPOL-PP-DALAM                     PENEGAKAN-PERDA-DAN-PERKADA
      https://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/1768
      file:///C:/Users/USER/Downloads/661-Article%20Text-2261-2-10-                                      20170321.pdf                   https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/51999
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H