Mohon tunggu...
Financial Pilihan

Pinjaman Online Berbasis Fintech, Menguntungkan atau Merugikan?

2 April 2019   22:02 Diperbarui: 2 April 2019   22:12 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Technology is a useful servant but a dangerous master

Perkembangan teknologi yang semakin pesat membuat segala sesuatu menjadi lebih mudah dan efisien. Apalagi pada saat ini memasuki Revolusi Indutri 4.0 segala sesuatu berbasis digital dan online. Salah satunya ialah di bidang pinjam-meminjam uang berbasis fintech.

Jika dulu ingin meminjam uang harus pergi ke pegadaian dan bank konvensional, sekarang kini lebih mudah dan dapat diakses kapan saja melalui aplikasi di smartphone nasabah masing-masing dan uang akan langsung di transfer ke rekening nasabah.

Namun, pinjaman online juga tidak luput dari penipuan dan penyalahgunaan data oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan segala kemudahan yang ada membuat oknum-oknum dapat memanipulasi aturan yang ada dan membuat situs atau aplikasi pinjaman illegal alias tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Masih hangat terjadi bahwa Bareskrim Polri menangkap 4 debt collector  dari PT. Vcard Technology Indonesia dengan merek Vloan. Perusahaan ini berbasis pinjaman online yang menggunakan sistem fintech peer to peer namun illegal dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjaman online "Vloan" ini juga memiliki banyak nama lain yaitu Supercash, Rupiah Cash, super dana, Pinjaman plus dan super pinjaman.

Cara kerja dari penagihannya ialah dengan mengakses data handphone dari seluruh nasabah. Tentu saja ini melanggar privasi dari nasabah yang menggunakan layanan tersebut. Setelah pihak Vloan mendapat data dari nasabah, maka proses pinjam-meminjam uang akan terlaksana.

Ketika masa pembayaran kredit jatuh tempo, pihak pinjaman online akan menghubungi satu-satu nomor handphone yang ada di pihak nasabah bahkan menghubungi melalui grup Whatsaap pribadi nasabah seperti grup kantor dan lain-lain.

Pihak Vloan akan meneror dan menyebarkan utang-utang yang belum dilunasi nasabah ke grup-grup tersebut yang tentu saja membuat nasabah akan mengalami tekanan batin dan harus menanggung malu. Bahkan dari pihak Debt Collector akan menyampaikan pesan yang berbau pornografi serta pelecehan seksual atas nama nasabah yang meminjaman uang.

Menanggapi kasus diatas tentu ada hak-hak konsumen yang dilanggar yaitu privasi nasabah, data-data pribadi nasabah yang digunakan semena-mena bagi oknum yang tidak bertanggung jawab. Tentu hal ini akan terus terjadi jika pinjaman-pinjaman online illegal masih ada yang tentunya akan merugikan nasabah.

Apalagi jika dari pihak kreditur melakukan iklan yang menggiurkan dengan promo-promo bunga rendah maka akan menarik masyarakat untuk melakukan peminjaman uang berbasis online. Dalam hal ini, ada etika profesi yang dilanggar yaitu etika menghargai privasi dan keamanan data nasabah.

Konsep dari fintech peer to peer lending ini memang sudah lama di populerkan di negara-negara maju, namun baru di adopsi di Indonesia beberapa tahun terakhir. Sama seperti kegiatan finansial lainnya, konsep fintech ini bukanlah tanpa resiko. Peminjaman online semakin populer di Indonesia dikarenakan syarat pengajuannya mudah dan pencairan dananya relatif lebih cepat dari proses peminjaman melalui perbankan.

Tetapi hal yang patut diwaspadai dari pinjaman online ini adalah kosekuensinya kita memberikan kewenangan kepada pihak lain untuk mengakses data pribadi kita dan bisa saja dapat digunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan penipuan.

Jika masih ingin melakukan pinjaman online karena kemudahan yang ada, ada hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan untuk meminjam uang yaitu :

  1. Pastikan lembaga pinjaman online tersebut telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK sebagai lembaga yang menanungi fintech dan pinjaman online tentu saja telah menetapkan regulasi tentang pinjaman online. Jika telah terdaftar di OJK, maka dapat dipastikan lembaga pinjaman online tersebut aman dan legal. Dengan terdaftarnya di OJK, perusahaan fintech setidaknya mengikuti aturan dan regulasi dari OJK bagaimana menagih pinjaman sesuai dengan etika yang baik.
  2. Websitenya jelas dan layanan pelanggan mudah dihubungi. Meskipun melalui online, layanan pelanggan atau call center harus mudah dihubungi karena jika suatu waktu terjadi hal yang tidak diinginkan, maka akan lebih mudah menghubungi kepada penyedia layanan pinjaman online.
  3. Pilih fintech dengan bunga terendah. Pinjaman online tetap sama saja dengan pinjaman konvensional pada umumnya yaitu terdapat bunga.
  4. Transparan. Transparan dalam artian penyedia layanan fintech jelas memberitahu kapan waktu jatuh tempo, jumlah yang dibayarkan serta uang yang diterima.

Sejatinya jika masyarakat cerdas dan cermat dalam memilih layanan pinjaman online, tentu penipuan dan penggelapan uang akan semakin diminimalisir.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun