Technology is a useful servant but a dangerous master
Perkembangan teknologi yang semakin pesat membuat segala sesuatu menjadi lebih mudah dan efisien. Apalagi pada saat ini memasuki Revolusi Indutri 4.0 segala sesuatu berbasis digital dan online. Salah satunya ialah di bidang pinjam-meminjam uang berbasis fintech.
Jika dulu ingin meminjam uang harus pergi ke pegadaian dan bank konvensional, sekarang kini lebih mudah dan dapat diakses kapan saja melalui aplikasi di smartphone nasabah masing-masing dan uang akan langsung di transfer ke rekening nasabah.
Namun, pinjaman online juga tidak luput dari penipuan dan penyalahgunaan data oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan segala kemudahan yang ada membuat oknum-oknum dapat memanipulasi aturan yang ada dan membuat situs atau aplikasi pinjaman illegal alias tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Masih hangat terjadi bahwa Bareskrim Polri menangkap 4 debt collector  dari PT. Vcard Technology Indonesia dengan merek Vloan. Perusahaan ini berbasis pinjaman online yang menggunakan sistem fintech peer to peer namun illegal dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjaman online "Vloan" ini juga memiliki banyak nama lain yaitu Supercash, Rupiah Cash, super dana, Pinjaman plus dan super pinjaman.
Cara kerja dari penagihannya ialah dengan mengakses data handphone dari seluruh nasabah. Tentu saja ini melanggar privasi dari nasabah yang menggunakan layanan tersebut. Setelah pihak Vloan mendapat data dari nasabah, maka proses pinjam-meminjam uang akan terlaksana.
Ketika masa pembayaran kredit jatuh tempo, pihak pinjaman online akan menghubungi satu-satu nomor handphone yang ada di pihak nasabah bahkan menghubungi melalui grup Whatsaap pribadi nasabah seperti grup kantor dan lain-lain.
Pihak Vloan akan meneror dan menyebarkan utang-utang yang belum dilunasi nasabah ke grup-grup tersebut yang tentu saja membuat nasabah akan mengalami tekanan batin dan harus menanggung malu. Bahkan dari pihak Debt Collector akan menyampaikan pesan yang berbau pornografi serta pelecehan seksual atas nama nasabah yang meminjaman uang.
Menanggapi kasus diatas tentu ada hak-hak konsumen yang dilanggar yaitu privasi nasabah, data-data pribadi nasabah yang digunakan semena-mena bagi oknum yang tidak bertanggung jawab. Tentu hal ini akan terus terjadi jika pinjaman-pinjaman online illegal masih ada yang tentunya akan merugikan nasabah.
Apalagi jika dari pihak kreditur melakukan iklan yang menggiurkan dengan promo-promo bunga rendah maka akan menarik masyarakat untuk melakukan peminjaman uang berbasis online. Dalam hal ini, ada etika profesi yang dilanggar yaitu etika menghargai privasi dan keamanan data nasabah.