Konsep dari fintech peer to peer lending ini memang sudah lama di populerkan di negara-negara maju, namun baru di adopsi di Indonesia beberapa tahun terakhir. Sama seperti kegiatan finansial lainnya, konsep fintech ini bukanlah tanpa resiko. Peminjaman online semakin populer di Indonesia dikarenakan syarat pengajuannya mudah dan pencairan dananya relatif lebih cepat dari proses peminjaman melalui perbankan.
Tetapi hal yang patut diwaspadai dari pinjaman online ini adalah kosekuensinya kita memberikan kewenangan kepada pihak lain untuk mengakses data pribadi kita dan bisa saja dapat digunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan penipuan.
Jika masih ingin melakukan pinjaman online karena kemudahan yang ada, ada hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan untuk meminjam uang yaitu :
- Pastikan lembaga pinjaman online tersebut telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK sebagai lembaga yang menanungi fintech dan pinjaman online tentu saja telah menetapkan regulasi tentang pinjaman online. Jika telah terdaftar di OJK, maka dapat dipastikan lembaga pinjaman online tersebut aman dan legal. Dengan terdaftarnya di OJK, perusahaan fintech setidaknya mengikuti aturan dan regulasi dari OJK bagaimana menagih pinjaman sesuai dengan etika yang baik.
- Websitenya jelas dan layanan pelanggan mudah dihubungi. Meskipun melalui online, layanan pelanggan atau call center harus mudah dihubungi karena jika suatu waktu terjadi hal yang tidak diinginkan, maka akan lebih mudah menghubungi kepada penyedia layanan pinjaman online.
- Pilih fintech dengan bunga terendah. Pinjaman online tetap sama saja dengan pinjaman konvensional pada umumnya yaitu terdapat bunga.
- Transparan. Transparan dalam artian penyedia layanan fintech jelas memberitahu kapan waktu jatuh tempo, jumlah yang dibayarkan serta uang yang diterima.
Sejatinya jika masyarakat cerdas dan cermat dalam memilih layanan pinjaman online, tentu penipuan dan penggelapan uang akan semakin diminimalisir.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H