Pengertian FinTech
Menurut definisi yang dijabarkan oleh National Digital Research Centre (NDRC), FinTech adalah istilah yang digunakan untuk menyebut suatu inovasi di bidang jasa finansial. Kata FinTech sendiri berasal dari kata financial dan technology yang mengacu pada inovasi finansial dengan sentuhan teknologi modern.
Konsep FinTech yang mengadaptasi perkembangan teknologi yang dipadukan dengan bidang finansial diharapkan bisa menghadirkan proses transaksi keuangan yang lebih praktis, aman serta modern. Ada banyak hal yang bisa dikategorikan ke dalam bidang FinTech, diantaranya adalah proses pembayaran, transfer, jual beli saham, proses peminjaman uang secara peer to peer dan masih banyak lagi.
Mengapa perlu adanya FinTech :
Masyarakat tidak dapat dilayani industri keuangan tradisional:
- Perbankan terikat aturan yang ketat
- Keterbatasan industri perbankan dalam melayani masyarakat di daerah tertentu
Masyarakat mencari alternatif pendanaan selain jasa industri keuangan tradisional:
- Masyarakat memerlukan alternatif pembiayaan yang lebih demokratis dan transparan
- Biaya layanan keuangan yang efisien dan menjangkau masyarakat luas
Â
Perkembangan FinTech di Indonesia  Berdasarkan Sektor
Sumber: asosiasi Fintech Indonesia dan OJK
- Pelaku FinTech Indonesia masih dominan berbisnis payment (43%), pinjaman (17%), dan sisanya berbentuk agregator, crowdfunding dan lain-lain.
- Besarnya potensi yang dimiliki membuat FinTech Perlu diberikan ruang  untuk bertumbuh
- Perlu pengaturan yang memadai mengingat risiko yang mungkin ditimbulkan
Peran FinTech di Indonesia
- Mendorong pemerataan tingkat kesejahteraan penduduk
- Meningkatkan Inklusi keuangan nasional
- Mendorong kemampuan ekspor UMKM yang saat ini masih rendah
- Membantu pemenuhan kebutuhan pembiayaan dalam negeri yang masih sangat besar
- Mendorong distribusi pembiayaan Nasional masih belum merata di 17.000 pulau Indonesia