l. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
m. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang Undang tentang Perbankan dan peraturan perundangundangan yang berlaku;
n. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang berlaku;
o. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang berlaku;
p. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang berlaku;
q. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang
berlaku
r. Melakukan kegiatan usaha bank berupa Penitipan dengan Pengelolaan/Trust.
E. Lingkungan Perbankan
Bank-bank beroperasi pada skala nasional maupun internasional. Dalam operasinya, bank akan berinteraksi dengan sesama bank didalam negeri. Interaksi ini membentuk lingkungan tersendiri menurut tingkat interaksinya. Lingkungan tersebut adalah lingkungan internal, lingkungan eksternal, dan lingkungan internasional.
Pemahaman terhadap lingkungan perbankan sangat penting, sebab persaingan bank akan terjadi pada masing-masing lingkungannya. Maksudnya adalah bila dalam lingkungan internal, bank akan menghadapi persaingan antar bank, bila pada lingkungan eksternal maka bank akan menghadapi persaingan dengan lembaga-lembaga keuangan non bank dan merchant yang menjual secara kredit.