PANDANGAN ISLAM MENGENAI KESETARAAN GENDER DALAM RUMAH TANGGA DI GAMPONG PONDOK PABRIKÂ
KOTA LANGSA
Â
Â
Â
Dian Putri Pratiwi
Mahasiswa IAIN Langsa
ABSTRAK
Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan islam mengenai kesetaraan gender dalam rumah tangga di Gampong Pondok Pabrik Kota Langsa. Metode yang digunakan adalah kualitatif. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa kepemimpinan dalam rumah tangga menurut pandangan Islam ialah  tanggung jawab laki-laki. Karena Laki-laki diciptakan  sebagai  pelindung  bagi  perempuan, sedangkan dalam pandangan Islam tanggung jawab perempuan atau istri adalah mematuhi dan taat pada suami selagi merupakan hal yang baik dan tidak melanggar dari ajaran Islam. Selain itu perempuan atau istri juga memilliki hak dalam memperoleh pendidikan yang sama seperti laki-laki dengan tidak melalaikan kodrta perempuan yaitu seorang Ibu.
Kata Kunci: Pandangan Islam, Kesetaraan Gender dalam Rumah Tangga
Â
Â
ABSTRACT
Â
This activity aims to find out how Islam views gender equality in households in Langsa City's Pondok Factory Village. The method used is qualitative. The results of the activity show that leadership in the household according to the Islamic view is the responsibility of men. Because men were created as protectors for women, whereas in Islamic view it is the responsibility of women or wives to obey and obey their husbands while this is a good thing and does not violate Islamic teachings. In addition, women or wives also have the right to obtain the same education as men without neglecting the nature of women, namely a mother.
Â
Keywords: Islamic View, Gender Equality in the Household
PENDAHULUAN
      Agama Islam merupakan agama yang memberi pedoman dan petunjuk keidupan dalam rumah tangga. Dari keluarga Nabi Adam yang pertama, maka muncullah keluarga atau rumah tangga-rumah tangga yang lainnya. Dari beberapa keluarga terbentuklah  suatu  masyarakat  yang  akan  meneruskan  kelangsungan  hidup manusia di atas bumi. (Akram, 2017).
Semua orang yang berumah tangga pasti menginginkan rumah tangga yang bahagia selamanya. Namun dalam sebuah pernikahan pasti ada akad nikah yang sah, akad nikah tersebutlah yang menimbulkan hukum hak dan kewajiban antara suami dan istri. Islam sudah mengatur kewajiban suami kepada istri, kewajiban istri kepada suami, hak suami. Bahkan terdapat hak anak dan kewajiban anak terhadap orang tua. Semua itu sudah diatur di dalam Agama Islam. Masing-masing anggota keluarga wajib menjalankan kewajiban dan haknya masing-masing sesuai dengan yang sudah diatur dalam agama Islam. Hal ini dilakukan agar rumah tangga yang dibina tetap selalu bahagia dan sakinah, mawaddah dan warahmah.
Namun bagi rumah tangga yang hancur atau terjadi sebuah perceraian, maka sangat berpengaruh buruk terhadap perkembangan mental anak. Sebahagian orang saat ini menunjuk agama adalah sebab dari permasalahaan ketidakadilan gender dalam rumah tangga. (Umar, 2010). Mereka berpikir bahwa karena agama Islam lebih mengutamakan laki-laki dibandingkan dengan perempuan. Kodrat perempuan atau istri sering dijadikan alasan untuk menuntut hak tanpa harus menjalankan kewajiban seorang suami dengan baik. Hal ini yang sering dianggap ketidakadilan bagi perempuan. (Haris, 2016). Oleh sebab itu, banyak perempuan atau istri karena merasa tidak adil antara hak yang diperoleh dengan kewajiban suami yang tidak dilaksanakan dengan baik, maka banyak perempuan atau istri yang menggugat posisi suami sebagai kepala rumah tangga.
Berdasarkan masalah di atas, penulis menganngap perlu kiranya mengkaji lebih lanjut mengenai bagaimana pandangan Islam mengenai kesetaraan gender di dalam rumah tangga, khususnya di Gampong Pondok Pabrik Kota Langsa.
METODEÂ
      Pada kegiatan ini metode yang penulis gunakan ialah metode kualitatif. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah wawancara. Wawancara yang dilakukan kepada pemuka agama yang ada di Gampong Pondok Pabrik Kota Langsa.Â
HASIL DAN PEMBAHASAN
Hasil kegiatan ini diketahui bahwa kepemimpinan dalam rumah tangga menurut pandangan Islam merupakan tanggung jawab dari seorang suami atau laki-laki, karena pada hakikatnya laki-laki itu diciptakan Allah SWT sebagai pelindung bagi perempuan atau istri.
Dalam rumah tangga pemimpin atau penanggung jawa b rumah tangga adalah suami, namun tanggung jawab dalam mendidik anak adalah tanggung jawab kedua orang tua yaitu Ibu dan Ayah. Suami berkewajiban untuk memberikan nafkah keluarga, memberikan rasa perlindungan kepada keluarga dan Istri berkewajiban untuk melayani suami dan mematuhi perintah suami selama perintah itu tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Agama Islam juga sudah mengatur bahwa kedudukan laki-laki dan perempuan adalah sama dimata Allah, yang membedakan hanyalah amal ibadahnya saja.
Dalam rumah tangga, suami dan istri hidup untuk saling melengkapi kekurangan satu sama lain. Suami dan Istri harus saling menyadari akan hak dan tanggung jawabnya masing-masing. Agar rumah tangga yang dibangun tetap harmonis dan bahagia.
Demikian halnya dalam pendidikan. Islam sangat mengajurkan untuk seluruh umat manusia mengejar pendidikan setinggi-tingginya dan tidak memberi batasan kepada perempuan untuk memperoleh pendidikan yang sama seperti laki-laki. (Handayani, 2008). Hanya saja dalam memperoleh pendidikan tinggi atau bekerja bagi perempuan harus tidak boleh luput dari kewajiban utamanya sebagai Ibu yang wajib mengurus anak-anaknya dengan baik.
Â
KESIMPULAN
      Berdasarkan hasil kegiatan ini, maka dapat peneliti simpulkan bahwa;
- Islam sudah mengatur tentang rumah tangga. Laki-Laki atau suami merupakan pemimpin dalam rumah tangga yang bertanggung jawab melindungi keluarga, sedangkan istri  bertanggung jawab untuk mematuhi perintah suami, asalkan sesuai dengan apa yang diajarkan agama Islam.
- Suami dan istri dalam rumah tangga masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan yang harus saling dilengkapi antara suami dan istri, agar terciptanya rumah tangga yang bahagia.
DAFTAR PUSTAKA
Akram, Ridha. 2007. Menghadirkan Kembali Kehangatan Dalam Rumah Tangga Kita. Surakarta: Ziyad Visi Media.
Haris, Herdianyah, 2016. Gender dalam Perspektif Psikologi. Jakarta: Salemba Humanika.
Handayani, Trisakti dan Sugiarti. 2008. Konsep dan Teknik Penelitian Gender, cet-3. Malang: UMM Press.
Umar, Nasruddin. 2010. Argumen Kesetaraan Gender Perspektif Al-Quran, cet-2. Jakarta: Dian Rakyat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H