Â
ABSTRACT
Â
This activity aims to find out how Islam views gender equality in households in Langsa City's Pondok Factory Village. The method used is qualitative. The results of the activity show that leadership in the household according to the Islamic view is the responsibility of men. Because men were created as protectors for women, whereas in Islamic view it is the responsibility of women or wives to obey and obey their husbands while this is a good thing and does not violate Islamic teachings. In addition, women or wives also have the right to obtain the same education as men without neglecting the nature of women, namely a mother.
Â
Keywords: Islamic View, Gender Equality in the Household
PENDAHULUAN
      Agama Islam merupakan agama yang memberi pedoman dan petunjuk keidupan dalam rumah tangga. Dari keluarga Nabi Adam yang pertama, maka muncullah keluarga atau rumah tangga-rumah tangga yang lainnya. Dari beberapa keluarga terbentuklah  suatu  masyarakat  yang  akan  meneruskan  kelangsungan  hidup manusia di atas bumi. (Akram, 2017).
Semua orang yang berumah tangga pasti menginginkan rumah tangga yang bahagia selamanya. Namun dalam sebuah pernikahan pasti ada akad nikah yang sah, akad nikah tersebutlah yang menimbulkan hukum hak dan kewajiban antara suami dan istri. Islam sudah mengatur kewajiban suami kepada istri, kewajiban istri kepada suami, hak suami. Bahkan terdapat hak anak dan kewajiban anak terhadap orang tua. Semua itu sudah diatur di dalam Agama Islam. Masing-masing anggota keluarga wajib menjalankan kewajiban dan haknya masing-masing sesuai dengan yang sudah diatur dalam agama Islam. Hal ini dilakukan agar rumah tangga yang dibina tetap selalu bahagia dan sakinah, mawaddah dan warahmah.
Namun bagi rumah tangga yang hancur atau terjadi sebuah perceraian, maka sangat berpengaruh buruk terhadap perkembangan mental anak. Sebahagian orang saat ini menunjuk agama adalah sebab dari permasalahaan ketidakadilan gender dalam rumah tangga. (Umar, 2010). Mereka berpikir bahwa karena agama Islam lebih mengutamakan laki-laki dibandingkan dengan perempuan. Kodrat perempuan atau istri sering dijadikan alasan untuk menuntut hak tanpa harus menjalankan kewajiban seorang suami dengan baik. Hal ini yang sering dianggap ketidakadilan bagi perempuan. (Haris, 2016). Oleh sebab itu, banyak perempuan atau istri karena merasa tidak adil antara hak yang diperoleh dengan kewajiban suami yang tidak dilaksanakan dengan baik, maka banyak perempuan atau istri yang menggugat posisi suami sebagai kepala rumah tangga.
Berdasarkan masalah di atas, penulis menganngap perlu kiranya mengkaji lebih lanjut mengenai bagaimana pandangan Islam mengenai kesetaraan gender di dalam rumah tangga, khususnya di Gampong Pondok Pabrik Kota Langsa.