Mohon tunggu...
Dian Nurul Haq
Dian Nurul Haq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sastra Indonesia Universitas Andalas

2110722013, seorang Mahasiswi Universitas Andalas jurusan Sastra Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perempuan di Dalam Adat Minangkabau

6 Juni 2022   08:50 Diperbarui: 6 Juni 2022   08:56 410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Garis keturunan ayah di Minangkabau juga tetap diakui dan dijaga dalam adat, akan tetapi membuat garis keturunan berdasarkan ibu saja. Tujuannya agar nanti jelas deret garis keturunan berdasarkan ibu. 

Hampir dipastikan tiap suku dalam nagari di Minangkabau mempunyai ranji(silsilah) guna mempertahankan keutuhan kaum serta alur waris dalam adat. Tapi tidak demikian halnya dalam garis keturunan ayah jarang dibuatkan ranji atau silsilah.

Tujuan Membuat Ranji:

  • Untuk mengiventaris garis keturunan ibu dalam Badunsanak sepasukua
  • Menjelaskan alur waris
  • Mempertahankan keutuhan kaum

Ranji dalam kaum harus ada dan dipegang langsung oleh Bundo kanduang. Pada saat saat tertentu jika ada musyawarah kaum ranji harus di perbaharui. Yang lebih penting sekali adalah bagaimana ranji ini juga harus dimiliki oleh paruik paruik lain yang juga sudah berkembang. Sehingga pada saat tertentu jika ada sengketa kaum akan lebih mudah menyelesaikannya. 

Seringkali terjadi sengketa dalam kaum itu sendiri terutama menyangkut harta pusaka jika ranji dimiliki masing masing paruik, akan sangat mudah menyelesaikan masalah tersebut.

  • Tugas pokok Bundo kanduang
  • Manuruik Alua jo Patuik (menurut Alur yang jelas/pantas)
  • Sebagai Pewaris sisittim kekerabatan matrilineat. Yakni sebagai pewaris garis keturunan ibu dan pusat central komunikasi dalam paruik.
  • Sebagai Isteri
  • Melestarikan Nilai budaya ABS SBK, karena anak kemenakan dalam kaum berada dalam lingkungan perempuan. Jika terjadi perceraian dalam rumah tangga maka anak anak tetap bersama ibu, bukan dengan ayah, kecuali ada kesepakatan tertentu antara kedua belah pihak.

Nama : Dian Nurul Haq

Bp : 2110722013

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun