Mohon tunggu...
Dian Kustiawan
Dian Kustiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Administrasi Publik UMMI SUKABUMI

Mahasiswa, VO,and announcer,

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tahu Enggak Sih? Sistem pemerintahan negara kita bagaimana?

24 Juni 2022   12:30 Diperbarui: 24 Juni 2022   20:25 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Yuk belajar bareng!!!

Sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia adalah sistem presidensial yang mana kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. 

Sukabumi- Dalam menjalankan roda pemerintahan, Presiden dibantu oleh Kementerian Negara.

Setiap negara memiliki sistem dalam rangka menjalankan kehidupan pemerintahannya untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Sistem tersebut adalah Sistem Administrasi Pemerintahan. Ada beberapa macam sistem pemerintahan yang dikenal dunia, seperti presidensial dan parlementer. Setiap sistem pemerintahan memiliki kelebihan dan kekurangan, karakteristik, dan perbedaannya masing-masing.

Sistem Administrasi Pemerintahan Negara pada hakikatnya merupakan gambaran tentang bagaimana mekanisme pemerintahan negara dilaksanakan oleh Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara. Sistem penyelenggaraan pemerintahan negara juga dapat disebut sebagai mekanisme kerja lembaga eksekutif yang dipimpin oleh presiden, baik sebagai kepala pemerintahan maupun sebagai kepala negara. Negara Republik Indonesia sendiri saat ini (setelah amandemen UUD 1945) menganut sistem presidensial atau disebut juga dengan sistem kongres, yaitu sistem penyelenggaraan pemerintahan republik dimana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilihan umum dan dipisahkan dari kekuasaan legislatif.

Berikut ini adalah beberapa ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial:

Penyelenggara negara berada di tangan presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat.

Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.

Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Itu karena presiden tidak dipilih oleh parlemen.

Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.

Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai badan perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat dan Presiden tidak berada di bawah pengawasan parlemen langsung.  Menurut Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi: Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Ini mengandung arti bahwa Presiden Republik Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang memegang kekuasaan pemerintahan. Kemudian Presiden adalah penyelenggara atau pemegang kekuasaan Pemerintahan Negara. Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Presiden dalam menjalankan fungsinya dibantu oleh menteri-menteri negara, menteri-menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 17 UUD 1945), Presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Dalam sistem presidensial, presiden memiliki kedudukan yang relatif kuat dan tidak dapat digulingkan karena rendahnya subjektif seperti dukungan politik yang rendah. Namun, masih ada Mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melanggar konstitusi, mengkhianati negara, dan terlibat dalam masalah kriminal, posisi presiden dapat digulingkan. Jika dia diberhentikan karena pelanggaran tertentu, biasanya wakil presiden akan menggantikannya.

Jika suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan dilihat dari unsur-unsur yang ada di dalamnya, maka tatanan atau susunan pemerintahan itu berupa suatu struktur yang terdiri dari unsur-unsur pemegang kekuasaan dalam negara dan hubungan yang saling fungsional antara unsur-unsur tersebut baik secara vertikal (legislatif, eksekutif dan yudikatif) dan horizontal. (Pemerintah)

Apa yang dimaksud dengan sistem ketatanegaraan?

Secara umum diyakini bahwa sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 (UUD 1945) adalah sistem presidensial.

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

1. Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 Ayat IV menyatakan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang dibentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berdaulat oleh rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.

Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan baik sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Hal ini berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar". Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.

2. Memahami Sistem Pemerintah

Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan government. Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan government berasal dari kata government, dan yang berasal dari kata command. kata-kata itu berarti:

  1. sebuah. Perintah adalah kata yang berarti menyuruh untuk melakukan sesuatu

  2. Pemerintah adalah kekuasaan yang mengatur suatu wilayah, wilayah, atau, Negara.

  3. Pemerintah adalah suatu tindakan, cara, hal, bisnis dalam memerintah

Jadi dalam arti luas, pemerintahan adalah tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam suatu negara guna mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti sempit, pemerintahan oleh adalah tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh badan eksekutif dan jajarannya untuk mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan yang utuh yang terdiri dari berbagai komponen pemerintahan yang bekerja secara saling ketergantungan dan mempengaruhi pencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.

Bagaimana sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan UUD 1945? Secara umum diyakini bahwa sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 (UUD 1945) adalah sistem presidensial.

Gimana dah paham kan.. Serunya belajar ilmu pemerintahan yuk belajar dari sekarang!!! 

Penulis, Dian Kustiawan

Artikel ini; Disusun untuk Tugas Mandiri Mata Kuliah Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia ( SANRI) Kampus Universitas Muhammadiyah Sukabumi 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun