Pemerintah adalah kekuasaan yang mengatur suatu wilayah, wilayah, atau, Negara.
Pemerintah adalah suatu tindakan, cara, hal, bisnis dalam memerintah
Jadi dalam arti luas, pemerintahan adalah tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam suatu negara guna mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti sempit, pemerintahan oleh adalah tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh badan eksekutif dan jajarannya untuk mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan yang utuh yang terdiri dari berbagai komponen pemerintahan yang bekerja secara saling ketergantungan dan mempengaruhi pencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.
Bagaimana sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan UUD 1945? Secara umum diyakini bahwa sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 (UUD 1945) adalah sistem presidensial.
Gimana dah paham kan.. Serunya belajar ilmu pemerintahan yuk belajar dari sekarang!!!Â
Penulis, Dian Kustiawan
Artikel ini; Disusun untuk Tugas Mandiri Mata Kuliah Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia ( SANRI) Kampus Universitas Muhammadiyah SukabumiÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H