Mohon tunggu...
Dian Kelana
Dian Kelana Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pengelana kehilangan arah

www.diankelana.web.id | www.diankelanaphotography.com | www.diankelana.id

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Awas, Narkoba Masuk Desa!

15 Desember 2018   22:51 Diperbarui: 16 Desember 2018   07:14 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengakomodir materi pembahasan pencegahan pernberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba (P4GN) dalam setiap Musyawarah Desa yang dibahas setiap tahun oleh BPD. Mengakomodir program/kegiatan ini pada bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa dalam Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Mengaktivkan Desa dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba,dengan melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat di Desa, dengan bentuk kegiatan seperti penyuluhan, gerakan masyarakat, siskamling dan Lain-lain.

Membentuk Relawan Anti Narkoba oleh Kepala Desa dari unsur masyarakat Desa. Relawan tersebut bertujuan untuk menggerakkan masyarakat desa agar dapat berperan aktif dalam upaya P4GN, sehingga diharapkan muncul Penggiat-Penggiat anti narkoba. Serta mmbentuk Agen Pemulihan yang terdiri dari Babinsa, Babinkamtibmas, Rumah Sakit, Puskemas, Puskesmas Pembantu (Pustu), Bidan Desa, Karang Taruna

Melibatan Masyarakat dalam berbagai kegiatan.

Bentuk keterlibatan kegiatan dalam upaya untuk melakukan pencegahan:

Membuat Kegiatan Kemasyarakatan:

Kerja bakti;

Pengajian/lbadah rutin;

Lomba poster anti Narkoba

Lomba mural anti Narkoba;

Penyuluhan anti Narkoba

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun