Mengakomodir materi pembahasan pencegahan pernberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba (P4GN) dalam setiap Musyawarah Desa yang dibahas setiap tahun oleh BPD. Mengakomodir program/kegiatan ini pada bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa dalam Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Mengaktivkan Desa dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba,dengan melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat di Desa, dengan bentuk kegiatan seperti penyuluhan, gerakan masyarakat, siskamling dan Lain-lain.
Membentuk Relawan Anti Narkoba oleh Kepala Desa dari unsur masyarakat Desa. Relawan tersebut bertujuan untuk menggerakkan masyarakat desa agar dapat berperan aktif dalam upaya P4GN, sehingga diharapkan muncul Penggiat-Penggiat anti narkoba. Serta mmbentuk Agen Pemulihan yang terdiri dari Babinsa, Babinkamtibmas, Rumah Sakit, Puskemas, Puskesmas Pembantu (Pustu), Bidan Desa, Karang Taruna
Melibatan Masyarakat dalam berbagai kegiatan.
Bentuk keterlibatan kegiatan dalam upaya untuk melakukan pencegahan:
Membuat Kegiatan Kemasyarakatan:
Kerja bakti;
Pengajian/lbadah rutin;
Lomba poster anti Narkoba
Lomba mural anti Narkoba;
Penyuluhan anti Narkoba