Mohon tunggu...
Dian Kelana
Dian Kelana Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pengelana kehilangan arah

www.diankelana.web.id | www.diankelanaphotography.com | www.diankelana.id

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Awas, Narkoba Masuk Desa!

15 Desember 2018   22:51 Diperbarui: 16 Desember 2018   07:14 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Narkoba kini tak lagi hanya masalah orang kota, atau pinggirannya. Tapi sudah menerobos jauh hingga ke desa. Demikian disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Komjenpol Heru Winarko, saat menyampaikan presentasinya, bersama Dr. Ir. Ansar Husen, M.Si. Irjen Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi di Forum Diskusi Trending Topik di Hotel Sultan, Jakarta.

Geografis yang terbuka, menyebabkan Narkoba mudah masuk dan menyebar di seluruh wilayah Indonesia. Sistem penegakkan hukum yang belum mampu memberikan efek jera kepada penjahat Narkoba. Peredaran gelap Narkoba bukan hanya menyasar orang dewasa dan remaja, melainkan juga anak-anak. 

Modus operandi dan variasi jenis Narkoba yang terus berkembang. Narkoba sebagai mesin pembunuh masal (silent killer) yang merusak manusia terutama fungsi otak, fisik dan emosi. Kerugian yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan Narkoba sekitar 63,1 trilyun rupiah (biaya privat dan sosial) dan Lapas bertransformasi menjadi pusat kendali peredaran gelap Narkoba

 Otonomi Desa

Sejak berlakunya Undang Undang otonomi daerah, desa pun mulai menggeliat tanpa harus menunggu petunjuk dari pusat.

Desa sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 mempunyai kewenangan dalam membina masyarakat desa untuk berhak mendapatkan pengayoman serta perlindungan dari gangguan ketenteraman, termasuk penyalahgunaan Narkoba. Kepala Desa berkewajiban untuk melakukan pernbinaan termasuk dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba

Perlu adanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKP Desa) serta dianggarkan di dalam APB Desa. Kebijakan program dan kegiatan yang telah disusun dan dirumuskan tersebut, dapat dijadikan sebagai kegiatan prioritas Desa, sehingga dapat dianggarkan setiap tahun.

Dalam pelaksanaan program dan kegiatan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dapat dilakukan oleh semua unsur yang ada di Desa, yang meliputi PKK, Posyandu, RT, RW, tokoh agama, Tokoh masyarakat/adat, karang taruna, Satlinmas dan sebagainya.

Apalagi sejak desa mendapat kucuran bantuan dana langsung dari pusat yang nilainya tak pernah terbayangkan sebelumnya. Peredaran uang yang begitu besar dan membuat desa ikut menggeliat dalam proses pembangunan infrastruktur maupun sumber daya manusia, membuat mata iblis para pengedar Narkoba ikut melirik dan lalu masuk memanfaatkan peluang.

Upaya Program Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)

Menetapkan program pencegahan penyalahgunaan dan pengedaran Narkoba menjadi prioritas program dan kegiatan dalam RPJMDesa dan RKPDesa. Langkah percepatan yang dilakukan terutama adalah merevisi RPJMDesa dan RKPDesa serta menjadi prioritas kegiatan permendagri 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. 

Mengakomodir materi pembahasan pencegahan pernberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba (P4GN) dalam setiap Musyawarah Desa yang dibahas setiap tahun oleh BPD. Mengakomodir program/kegiatan ini pada bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa dalam Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Mengaktivkan Desa dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba,dengan melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat di Desa, dengan bentuk kegiatan seperti penyuluhan, gerakan masyarakat, siskamling dan Lain-lain.

Membentuk Relawan Anti Narkoba oleh Kepala Desa dari unsur masyarakat Desa. Relawan tersebut bertujuan untuk menggerakkan masyarakat desa agar dapat berperan aktif dalam upaya P4GN, sehingga diharapkan muncul Penggiat-Penggiat anti narkoba. Serta mmbentuk Agen Pemulihan yang terdiri dari Babinsa, Babinkamtibmas, Rumah Sakit, Puskemas, Puskesmas Pembantu (Pustu), Bidan Desa, Karang Taruna

Melibatan Masyarakat dalam berbagai kegiatan.

Bentuk keterlibatan kegiatan dalam upaya untuk melakukan pencegahan:

Membuat Kegiatan Kemasyarakatan:

Kerja bakti;

Pengajian/lbadah rutin;

Lomba poster anti Narkoba

Lomba mural anti Narkoba;

Penyuluhan anti Narkoba

Siskamling;

Promosi Hidup Sehat seperti lomba olahraga, gerak jalan, senam bersama dan rekreasi bersama

Pelaksanaan Kegiatan

Pelaksanaan kegiatan penyuluhan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba pada dasarnya adalah upaya untuk rnemberikan informasi, pengetahuan dan pemahaman tentang pencegahan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba kepada seluruh lapisan rnasyarakat yang ada di Desa.

  • Ceramah dengan menggunakan alat bantu berupa buku materi. papan/alat tulis.
  • Diskusi sebagai pendalaman materi yang dilakukan secara komunikasi dua arah, sehingga akan memberikan pemahaman lebih mendalam bagi peserta kelompok sasaran.
  • Permainan kuis adalah cara mudah bagi peserta kelompok sasaran untuk mengulang atau mengingat kembali materi yang telah disampaikan agar isi materi telah dapat dimengerti sepenuhnya oleh para peserta kelompok sasaran.
  • Pemutaran video yang berkaitan dengan masalah narkoba atau HIV/Aids sangat efektif.
  • Kunjungan lapangan apabila memungkinkan ke pusat-pusat rehabilitasi narkoba untuk melihat secara langsung faktor penyebab, penanganan penderita, dampak dari narkoba.

Indonesia Darurat Narkoba

Ansar Husen dalam presentasinya menyampaikan bahwa, 74,957 Desa di Indonesia saat ini terancam kehadiran Narkoba. Narkoba lebih serius dibandingkan korupsi dan terorisme karena merusak otak yang tidak ada jaminan sembuh. Banyak lapisan masyarakat telah terkontaminasi (pejabat, apparat negara, masyarakat umum). Telah menyebar ke seluruh wilayah pelosok dan menyasar kalangan remaja dan anak-anak.

Diperkirakan 30 orang meninggal dunia perhari karena narkoba. Serta banyak ditemukan jenis baru narkoba (71 macam, Maret, 2018) dan jumlahnya diperkirakan terus meningkat.

Ancaman narkoba tak hanya menyerang perkotaan tapi sudah merambah ke pedesaan. Hal itu dibuktikan dengan maraknya kasus narkoba di desa-desa, temuan lahan pertanian ganja dan sabu-sabu. Maraknya penyelundupan melalui jalur laut, sehingga desa-desa yang berada di wilayah pesisir diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam pencegahan masuknya narkoba di Indonesia.

"Diperlukan upaya pembangunan desa bersih dari narkoba dan menempatkan desa sebagai banteng pertahanan pertama dari masuknya narkoba di Indonesia”. Ansar Husen

Akademi Desa 4.0 Sebagai upaya optimalisasi potensi Desa.

Akademi Desa dikembangkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagai ikhtiar untuk menguatkan kapasitas Pemerintah dan masyarakat desa. Sesuai dengan Tugas dan Fungsi Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi. Akademi Desa 4.0 lebih menekankan pada pelatihan-pelatihan dalam rangka optimalisasi potensi desa.

Akademi Desa 4.0 didirikan dengan maksud jangka panjang, untuk mewujudkan keberlanjutan ekosistem pengetahuan tentang Desa, kawasan pedesaan tertinggal dan transmigrasi. Mempercepat pencapaian kemandirian desa. Mempercepat peningkatan kesejahteraan warga desa dan mempercepat penurunan jumlah kemiskinan warga desa.

Sementara tujuan jangka pendeknya, adalah: Melakukan standardisasi pembelajaran pembangunan desa di Indonesia. Menyediakan sertifikat kompetensi kepada pengelola kegiatan pembangunan desa yang telah teruji kompetensinya. Serta Menyediakan akreditasi kepada lembaga yang bekerjasama menjalankan sertifikasi kompetensi pembangunan desa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun