Sedangkan, dari jumlah tersebut Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, mencatat penyandang disabilitas masuk usia produktif kerja (18-30 tahun) sebanyak 17,7 juta sementara yang masuk dunia kerja sebanyak 7,8 juta orang. Perbandingan yang cukup timpang, bukan?
Peningkatan taraf hidup selalu dikaitkan dengan pengentasan kemiskinan,  karena jika keduanya tidak dilakukan, maka pertumbuhan ekonomi  akan terus terhambat.Â
Di tahun 2020, tingkat kemiskinan penyandang disabilitas terbesar berada di Provinsi Papua yakni sebesar 20,62%, diikuti DIY (20,16%), dan NTT (20,02%), artinya 1 dari 5 penyandang disabilitas di tiga provinsi tersebut masuk dalam kategori kelompok miskin.
Tidak hanya bahaya laten pengangguran dan kemiskinan, para penyandang disabilitas rentan terindikasi kesenjangan pendidikan dan juga kesehatan. Nyatanya, kebanyakan disabilitas hanya mampu menyelesaikan pendidikan di jenjang Sekolah Dasar dan tidak memiliki jaminan kesehatan.Â
Untuk meningkatkan taraf hidup, diperlukan banyak dukungan dari berbagai stakeholder untuk mewujudkan rencana penguatan pilar kedua dengan memenuhi haknya terkait jaminan sosial pendidikan, kesehatan dan peningkatan kesejahteraan sosial.Â
Pemerintah pun memiliki pekerjaan rumah untuk merumuskan kebijakan dalam mengatasi ketimpangan ekonomi dan sosial para penyandang disabilitas tersebut.
Sama seperti pilar pertama, akses untuk mendapatkan kesempatan kerja yang setara bagi penyandang disabilitas merupakan kunci perbaikan taraf hidup serta poin penting pada presidensi G20 dalam mengurangi kesenjangan kesempatan bagi penyandang disabilitas.Â
Hal ini merupakan salah satu upaya efektif untuk mencapai distribusi pendapatan yang layak bagi penyandang disabilitas. Maka dari itu, pemerintah pusat dan di daerah perlu memperhatikan keterbukaan data dan akses penyerapan kesempatan kerja, khususnya diperuntukkan kepada penyandang disabilitas dengan kondisi ekonomi  menengah  ke  bawah,  sehingga  mampu menciptakan penyandang disabilitas yang berdaya dan mandiri.
Perwujudan Pilar Ketiga Terkait Perluasan Akses dan Kesempatan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas
Implementasi di lapangan dari upaya perluasan akses dan kesempatan bekerja sudah mulai masif. Hal ini menjadi topik hangat di Presidensi G20, yang mana menegaskan bahwa Indonesia juga akan mendorong pengakuan sertifikasi keterampilan, meningkatkan infrastruktur ramah penyandang disabilitas di tempat kerja. Termasuk mempromosikan aksesibilitas fisik dan digital, serta memberikan mereka perlindungan sosial yang lebih mudah diakses di dunia kerja.