Mohon tunggu...
Dianisa Rizkika
Dianisa Rizkika Mohon Tunggu... Wiraswasta - Sedang belajar menulis

Anak teknik yang gemar minum kopi dan bercita - cita menjadi pegiat literasi

Selanjutnya

Tutup

Pulih Bersama Pilihan

Dukung Disabilitas Bukan Pembatas, Menumbuhkan Kembali Raga Ekonomi Inklusif

31 Juli 2022   22:59 Diperbarui: 31 Juli 2022   23:09 591
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peran Aktif Indonesia dalam Penyelenggaraan Presidensi G20 (Sumber: detik.com)

Indeks Pembangunan Ekonomi Inklusif Dukung Upaya Menyejahterakan Penyandang Disabilitas

Indeks Pembangunan Ekonomi Inklusif tersebut digunakan secara langsung untuk mengukur inklusivitas pembangunan di Indonesia melalui aspek pertumbuhan ekonomi, ketimpangan dan kemiskinan, serta akses dan kesempatan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari BAPPENAS, diketahui bahwa angka indeks terdiri dari tiga pilar. 

Masing-masing pilar mendukung penerapan implementasi ekonomi inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat termasuk para penyandang disabilitas. Hal tersebut direalisasikan melalui program yang mendukung kesetaraan sekaligus melindungi hak-hak penyandang disabilitas.  Kesetaraan pun bukan hanya rencana belaka, namun yang diperlukan adalah aksi dan realisasi.

Mewujudkan Pilar Pertama Indeks Ekonomi Inklusif, Membuka Kesempatan Kerja dan Perbaikan Infrastruktur Ramah Disabilitas

Ketenagakerjaan menjadi bagian penting dan fundamental pada landasan pilar pertama indeks ekonomi inklusif. Jumlah ketersediaan lapangan kerja akan langsung mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan perekonomian bangsa. 

Pemerataan kesempatan kerja juga bukan lagi dikhususkan untuk masyarakat yang sehat jasmani dan rohani saja, melainkan penyandang disabilitas juga membutuhkannya.

Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Dunia Kerja (Sumber : projectmultatuli.org)
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Dunia Kerja (Sumber : projectmultatuli.org)

Dukungan untuk penyandang disabilitas sebenarnya sudah mulai digaungkan sejak tahun 2016, dengan ditetapkan regulasi terkait kesamaan hak yang diterima oleh penyandang disabilitas. Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pada bagian keempat mengenai Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi.

Pada pasal 53 yang berbunyi :

- Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

- Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Dalam rangka menciptakan pembangunan ekonomi inklusif bagi penyandang disabilitas, tentunya berkaitan dengan kesempatan kerja dan infrastruktur khusus dalam lingkungan kerja. Kesempatan kerja juga perlu diiringi dengan pembangunan infrastruktur yang diikuti dengan panduan teknis yang ramah disabilitas sebagai daya dukung untuk memperlancar pencapaian output kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pulih Bersama Selengkapnya
Lihat Pulih Bersama Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun