Mohon tunggu...
DIANIRA MILLA ASTRI
DIANIRA MILLA ASTRI Mohon Tunggu... Lainnya - MAGISTER AKUNTANSI MERCUBUANA / ACCOUNTANT

MATAKULIAH : MANAJEMEN PAJAK NIM: 55522120034 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kritik Pajak Perjuangan Ideologi Samin Surosentiko dan Kaitannya dengan Kepatuhan Pajak

26 Desember 2023   23:56 Diperbarui: 29 Desember 2023   20:34 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Samin Surosentiko, yang lahir pada tahun 1859 di Desa Plosogede, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, adalah seorang tokoh petani yang dikenal karena perjuangannya melawan sistem perpajakan yang dianggapnya tidak adil pada masa penjajahan Belanda. Sejak kecil, Samin sudah menunjukkan kecerdasan dan jiwa pemberontak. Ia berasal dari keluarga petani miskin, dan ayahnya bernama Raden Surowijaya atau Samin Sepuh, yang merupakan tokoh masyarakat setempat. Samin Surosentiko menolak membayar pajak sebagai bentuk perlawanan terhadap sistem perpajakan yang dianggapnya tidak adil. Pada masa penjajahan Belanda, pajak yang dikenakan sangat memberatkan rakyat petani, dan sebagian besar dana pajak digunakan untuk membiayai kepentingan kolonial Belanda di Indonesia. Beban pajak yang tinggi menyebabkan penderitaan rakyat petani.

Ideologi yang mendasari perjuangan Samin Surosentiko dikenal dengan nama "Saminisme." Ideologi ini muncul sebagai reaksi terhadap ketidakpuasan Samin terhadap sistem perpajakan yang diterapkan oleh pemerintah kolonial Belanda. Beberapa landasan ideologi Saminisme antara lain:

Keadilan Sosial

Samin percaya bahwa sistem perpajakan yang diterapkan oleh Belanda tidak adil dan memberatkan rakyat kecil, sementara orang-orang kaya mendapat perlakuan khusus. Ideologi Saminisme menekankan pentingnya keadilan sosial dalam pembagian beban pajak. Samin menolak berkontribusi pada sistem yang dianggapnya tidak memberikan keadilan sosial. Saminisme menolak hierarki sosial yang menindas. Semua orang, kaya atau miskin, petani atau pejabat, dianggap setara dan memiliki hak yang sama. Saminisme menolak struktur kekuasaan yang diuntungkan pajak hanya dibebankan kepada rakyat kecil. Ajaran ini didasarkan pada kepercayaan bahwa semua manusia terlahir sama dan diciptakan oleh Tuhan. Tidak ada alasan untuk membedakan berdasarkan status sosial atau kekayaan.

Kearifan Lokal

Saminisme juga mencerminkan kearifan lokal dan nilai-nilai tradisional. Samin menentang eksploitasi terhadap tanah dan sumber daya alam yang dilakukan oleh pemerintah kolonial. Ia memperjuangkan keberlanjutan dan keharmonisan antara manusia dan alam. Dalam ideologi Saminisme, kearifan lokal memiliki peran yang sangat penting. Samin percaya bahwa kearifan lokal adalah sumber pengetahuan dan nilai-nilai yang penting untuk kehidupan manusia. Ia berpendapat bahwa kearifan lokal dapat menjadi panduan dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan. Samin mengajarkan paham bahwa manusia harus hidup selaras dengan alam dan memanfaatkan sumber daya alam secara bertanggung jawab. Ia percaya bahwa alam adalah anugerah Tuhan yang harus dijaga dan dilestarikan. Saminisme juga menganjurkan hidup sederhana dan tidak konsumtif. Samin percaya bahwa hidup sederhana dapat mengurangi ketergantungan manusia pada materi dan mendekatkan manusia pada alam. Samin juga percaya bahwa kerja keras dan gotong royong adalah kunci untuk mencapai kemandirian dan kesejahteraan. Saminisme percaya bahwa dengan kerja keras dan gotong royong, masyarakat dapat memenuhi kebutuhannya sendiri dan menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera.

Kemandiran

Ideologi Saminisme menyoroti pentingnya kemandiran ekonomi dan sosial. Samin menolak ketergantungan pada pemerintah dan sistem yang dianggapnya merugikan rakyat. Samin percaya bahwa kemandirian adalah kunci untuk mencapai kehidupan yang baik. Ia berpendapat bahwa manusia harus mampu memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa bergantung pada orang lain. Samin mengajarkan bahwa kemandirian dapat dicapai dengan hidup dengan cara yang sederhana dan tidak konsumtif. Ia berpendapat bahwa hidup dengan cara yang sederhana dapat mengurangi ketergantungan manusia pada orang lain.

Samin Surosentiko dan pengikut-pengikutnya memang berhasil membuat pemerintah kolonial Belanda kewalahan, dan gerakan Saminisme mencapai dukungan luas di kalangan rakyat petani di Jawa Tengah. Meskipun Samin akhirnya ditangkap pada tahun 1907 dan dijatuhi hukuman penjara, warisan perjuangannya terus memberi inspirasi bagi perlawanan terhadap ketidakadilan dan penindasan.

Dokumen Pribadi
Dokumen Pribadi

Meskipun Indonesia sudah merdeka, dan kondisi sosial-politik berubah secara signifikan sejak masa penjajahan Belanda, beberapa nilai dan prinsip yang mendasari ideologi Saminisme masih bisa dianggap relevan dalam konteks masa kini. Berikut adalah beberapa aspek dari Saminisme yang masih bisa memiliki relevansi:

1. Keadilan sosial

Keadilan social adalah kondisi di mana semua orang memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk hidup dengan layak, terlepas dari status sosial, gender, ras, agama, atau etnis. Keadilan sosial masih menjadi masalah yang dihadapi oleh masyarakat di berbagai negara, termasuk Indonesia. Masih ada kesenjangan sosial yang besar antara orang kaya dan orang miskin, antara kota dan desa, dan antara kelompok etnis dan agama. Prinsip-prinsip Saminisme yang menekankan kesetaraan dan keadilan sosial dapat menjadi sumber inspirasi untuk memerangi ketidakadilan sosial.

2. Kearifan lokal dan lingkungan

Kearifan lokal dan lingkungan adalah nilai-nilai dan norma-norma yang tumbuh dan berkembang di masyarakat secara turun-temurun. Kearifan lokal memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan dan keharmonisan kehidupan masyarakat. Prinsip-prinsip Saminisme yang menekankan keseimbangan antara manusia dan alam serta pentingnya menghormati nilai-nilai lokal dapat memberikan kontribusi penting dalam upaya pelestarian lingkungan.

3. Kemandiran ekonomi dan sosial

Kemandiran ekonomi dan sosial adalah kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa bergantung pada pihak eksternal. Prinsip-prinsip Saminisme yang mendorong kemandiran lokal dapat membantu komunitas untuk mengelola sumber daya mereka sendiri dan tidak tergantung secara berlebihan pada pihak eksternal. Kemandirian ekonomi dan sosial adalah nilai yang penting untuk pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.

4. Pemberdayaan masyarakat

Pemberdayaan masyarakat adalah proses untuk meningkatkan kemampuan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Ideologi Saminisme menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat dan kemandiran lokal. Prinsip-prinsip ini dapat menjadi dasar untuk pengembangan program-program pembangunan yang berfokus pada partisipasi masyarakat dan peningkatan kapasitas lokal. Peningkatan kapasitas lokal mengacu pada upaya untuk meningkatkan kemampuan, keterampilan, pengetahuan, dan sumber daya di tingkat lokal atau komunitas tertentu. Ini dapat mencakup berbagai aspek, seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat. Tujuan utamanya adalah memberdayakan masyarakat setempat agar dapat lebih mandiri dan mengatasi tantangan serta memanfaatkan peluang yang ada.

5. Kritis terhadap kekuasaan dan sistem yang tidak adil

Kritis terhadap kekuasaan dan sistem yang tidak adil merupakan sikap yang menolak kekuasaan yang menindas dan sistem yang tidak adil. Sikap kritis terhadap kekuasaan dan penolakan terhadap sistem yang dianggap tidak adil, seperti yang tercermin dalam Saminisme, masih relevan sebagai dorongan untuk melawan korupsi dan ketidakadilan dalam tata kelola pemerintahan.

Secara keseluruhan, nilai-nilai dan prinsip yang mendasari ideologi Saminisme masih relevan dalam konteks masa kini. Nilai-nilai ini dapat menjadi sumber inspirasi dan panduan dalam menghadapi berbagai tantangan yang dihadapi oleh masyarakat di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Relevansi Ideologi Saminisme dimasa Kini

Jika kita melihat dari sudut pandang ideologi Saminisme, maka menolak pajak masih masuk akal. Hal ini karena pajak dianggap sebagai bentuk ketidakadilan sosial dan eksploitasi pemerintah terhadap rakyat. Pajak hanya membebani rakyat kecil, sedangkan orang-orang kaya tidak perlu membayar pajak. Selain itu, pajak juga sering digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat, seperti korupsi dan perang. Namun, jika kita melihat dari sudut pandang hukum dan tatanan sosial, maka menolak pajak pada masa kini tidak masuk akal. Pajak adalah kewajiban warga negara untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan negara. Pajak juga merupakan sumber pendapatan utama pemerintah untuk menjalankan roda pemerintahan. Jika semua orang menolak membayar pajak, maka pemerintah akan kesulitan untuk menjalankan fungsinya dan memenuhi kebutuhan rakyat.

Secara umum, menolak pajak pada masa kini dapat dipertimbangkan jika pajak tersebut digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat, seperti terdapat indikasi korupsi, kolusi. Namun, jika pajak tersebut digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi rakyat, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, maka menolak pajak tidak masuk akal.  Menolak membayar pajak dianggap tidak relevan lagi di masa kini karena pajak adalah sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. Pajak juga merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. Membayar pajak dapat mendorong kemajuan ekonomi dan pembangunan negara, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik, kita harus memenuhi kewajiban membayar pajak. Apa pun agama atau kepercayaan yang dianut, membayar pajak adalah tanggung jawab kita sebagai warga negara yang baik.

Hingga saat ini masih ada yang menganut paham Saminisme dan menolak membayar pajak. Mereka tersebar di berbagai daerah di Jawa Tengah, terutama di Kabupaten Blora, Rembang, dan Pati.

Mereka menolak membayar pajak karena alasan-alasan berikut:

1)         Pajak dianggap sebagai bentuk ketidakadilan sosial dan eksploitasi pemerintah terhadap rakyat. Pajak hanya membebani rakyat kecil, sedangkan orang-orang kaya tidak perlu membayar pajak.

2)         Pajak sering digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat, seperti korupsi.

3)         Pajak dianggap sebagai bentuk dominasi pemerintah terhadap rakyat.

Dokumen Pribadi
Dokumen Pribadi

Dalam konteks Saminisme, ajaran Samin Surosentiko menekankan pentingnya kejujuran dalam berbicara dan bertindak, serta memegang prinsip-prinsip moral tertentu. Masyarakat Samin juga menghindari menyakiti orang lain dan menunjukkan sikap polos. Pada masa kolonial, ajaran Saminisme lebih dikenal karena penolakan pajak dan peraturan pemerintah kolonial Belanda. Namun, sikap ini tampaknya telah berubah setelah kemerdekaan. Meskipun demikian, ajaran Saminisme tetap menjadi bagian penting dari budaya Indonesia dan merupakan salah satu kepercayaan yang ada di Indonesia.

 Pada masa penjajahan Belanda, masyarakat Samin menolak membayar pajak karena mereka menganggap pemerintah Belanda sebagai penjajah yang tidak adil. Namun, setelah Indonesia merdeka, masyarakat Samin menganggap pemerintah Indonesia sebagai pemerintah yang sah yang mewakili kepentingan rakyat. Masyarakat Samin mulai berinteraksi lebih luas dengan masyarakat luar setelah kemerdekaan Indonesia. Hal ini menyebabkan mereka mulai memahami pentingnya pajak sebagai sumber pendapatan negara untuk membiayai pembangunan. Masyarakat Samin mulai terlibat dalam kegiatan ekonomi modern setelah kemerdekaan Indonesia. Hal ini menyebabkan mereka mulai menyadari pentingnya pajak sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perubahan sikap masyarakat Samin terhadap pajak ini merupakan hal yang positif. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Samin semakin menyadari pentingnya pajak sebagai kewajiban warga negara.

Pancasila sebagai ideologi dasar negara Indonesia menekankan pentingnya kesadaran akan kewajiban membayar pajak sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, terdapat kontradiksi antara ajaran Saminisme dan ideologi Pancasila dalam hal penolakan terhadap pajak. Kewajiban membayar pajak untuk warga negara Indonesia diatur dalam Pasal 23A UUD 1945 sebagai berikut: "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.". Pasal ini menegaskan bahwa membayar pajak adalah kewajiban warga negara Indonesia dan diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu, sebagai warga negara Indonesia, kita diharuskan untuk mematuhi undang-undang yang berlaku, termasuk kewajiban membayar pajak.

Ideologi Saminisme VS Ideologi Pancasila

Kontradiksi antara ajaran Saminisme dan ideologi Pancasila dalam hal pajak terletak pada pandangan kedua ideologi tersebut terhadap pemerintah. Saminisme memandang pemerintah sebagai lembaga yang berpotensi mengeksploitasi rakyat. Oleh karena itu, masyarakat saminisme menolak membayar pajak sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah. Sementara itu, Pancasila memandang pemerintah sebagai lembaga yang bertugas untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia wajib membayar pajak untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Kontradiksi ini dapat dilihat dari pandangan masyarakat saminisme terhadap pajak pada masa penjajahan Belanda dan masa kemerdekaan. Pada masa penjajahan Belanda, masyarakat saminisme menolak membayar pajak karena mereka menganggap pemerintah Belanda sebagai penjajah yang tidak adil. Namun, setelah Indonesia merdeka, masyarakat saminisme mulai membayar pajak sebagai bentuk kontribusi untuk mendapatkan pelayanan pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat saminisme mulai menyadari pentingnya pajak sebagai kewajiban warga negara. Namun, mereka tetap mempertimbangkan aspek pelayanan yang diterima dari pemerintah.

Pemerintah Indonesia perlu melakukan upaya untuk menjembatani kontradiksi ini. Upaya yang dapat dilakukan antara lain:

1)         Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah

Pemerintah perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak. Hal ini penting untuk meyakinkan masyarakat saminisme bahwa pajak yang mereka bayarkan digunakan untuk kepentingan rakyat.

2)         Meningkatkan pelayanan publik

Pemerintah perlu meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama di wilayah-wilayah yang dihuni oleh masyarakat saminisme. Hal ini penting untuk menunjukkan kepada masyarakat saminisme bahwa pajak yang mereka bayarkan bermanfaat bagi mereka.

Mental Petugas Pajak terkait dengan pembangkangan Sipil pada Kepatuhan Wajib Pajak

 

Kasus Rafael Alun Trisambodo

 

Rafael Alun Trisambodo adalah mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2018. Ia diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan dalam rangka memuluskan pemeriksaan pajak mereka.

 Trisambodo menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak IV Direktorat Jenderal Pajak. Ia memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak. Trisambodo diduga menyalahgunakan kewenangan tersebut untuk menerima suap dari sejumlah perusahaan. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga meminta Trisambodo untuk menurunkan nilai pajak mereka. Trisambodo kemudian menggunakan kewenangan pemeriksaannya untuk menurunkan nilai pajak perusahaan-perusahaan tersebut. Atas perbuatannya, Trisambodo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

 

 

Kasus Gayus Tambunan

 

Gayus Tambunan adalah seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditangkap oleh KPK pada tahun 2009. Ia diduga melakukan sejumlah tindak pidana, termasuk penggelapan pajak, suap, dan pemalsuan dokumen. Tambunan menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penagihan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Selatan I. Ia memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak. Tambunan diduga menyalahgunakan kewenangan tersebut untuk melakukan penggelapan pajak.

 Tambunan diduga menerima suap dari sejumlah wajib pajak agar tidak melakukan pemeriksaan pajak terhadap mereka. Tambunan juga diduga memalsukan dokumen pajak untuk kepentingan pribadinya. Atas perbuatannya, Tambunan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar.

 

 

Kasus Andhi Pramono

 

Andhi Pramono adalah mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar yang ditangkap oleh KPK pada tahun 2023. Ia diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan dalam rangka memuluskan impor barang-barang mereka. Pramono menjabat sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar sejak tahun 2019. Ia memiliki kewenangan untuk memberikan izin impor barang-barang. Pramono diduga menyalahgunakan kewenangan tersebut untuk menerima suap dari sejumlah perusahaan.Perusahaan-perusahaan tersebut diduga meminta Pramono untuk memberikan izin impor barang-barang mereka. Pramono kemudian menggunakan kewenangan izinnya untuk memberikan izin impor barang-barang perusahaan-perusahaan tersebut. Atas perbuatannya, Pramono dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

 

 

Kasus Transaksi Gelap di Kementerian Keuangan

 

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa upaya pengungkapan transaksi gelap senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih terus berjalan. Salah satu di antaranya yang masih didalami oleh Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kata Mahfud, kasus impor emas seberat 3,5 ton dengan nilai sebesar Rp 189 triliun. Mahfud mengatakan bahwa transaksi gelap tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah pejabat Kemenkeu dan swasta. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam transaksi gelap tersebut.

 

 Kasus Suap Pajak

 

KPK telah menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak menjadi tersangka kasus suap. Kedua PNS Pajak itu bernama Yulmanizar dan Febrian yang disangka menerima uang dari merekayasa pemeriksaan pajak sejumlah perusahaan. KPK menduga bahwa Yulmanizar dan Febrian menerima uang suap dari sejumlah perusahaan yang diperiksa oleh mereka. Uang suap tersebut diduga digunakan untuk menurunkan nilai pajak perusahaan-perusahaan tersebut. KPK masih terus mendalami kasus ini. KPK juga akan memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk para wajib pajak yang diduga memberikan suap kepada Yulmanizar dan Febrian.

 

Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan kekuasaan untuk penggelapan pajak merupakan masalah yang serius di Indonesia. Kasus-kasus ini juga menunjukkan bahwa Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak perlu melakukan upaya-upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan untuk penggelapan pajak.

 

Berikut adalah beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan untuk penggelapan pajak:

 

  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
  • Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan untuk penggelapan pajak.
  • Meningkatkan pengawasan
  • Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak perlu meningkatkan pengawasan terhadap pegawai pajak. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pegawai pajak tidak menyalahgunakan kekuasaan mereka.
  • Meningkatkan pendidikan dan pelatihan
  • Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak perlu meningkatkan pendidikan dan pelatihan bagi pegawai pajak. Hal ini penting untuk meningkatkan pemahaman pegawai pajak tentang peraturan

 

 

 

Dampak yang ditimbulkan Akibat Kasus Penyelewengan oleh Petugas Pajak

 

Ketidakpercayaan Masyarakat

 

Perilaku negatif petugas pajak dapat menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi pajak. Hal ini karena masyarakat menganggap bahwa petugas pajak tidak profesional dan tidak dapat dipercaya. Ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi pajak dapat berdampak negatif pada kepatuhan wajib pajak. Dikarenakan, wajib pajak yang tidak percaya terhadap institusi pajak mungkin akan merasa bahwa mereka tidak akan mendapatkan perlakuan yang adil dari petugas pajak. Hal ini dapat memicu wajib pajak untuk menghindari atau mengurangi kewajiban pajak mereka.

 

Penurunan Kepatuhan

 

Perilaku negatif petugas pajak juga dapat menurunkan kepatuhan wajib pajak. Hal ini karena wajib pajak yang merasa tidak puas dengan perilaku petugas pajak mungkin akan cenderung tidak patuh terhadap kewajiban pajak mereka. Wajib pajak yang merasa tidak puas dengan perilaku petugas pajak mungkin akan merasa bahwa mereka dirugikan atau diperlakukan secara tidak adil. Hal ini dapat memicu wajib pajak untuk mencari cara untuk menghindari atau mengurangi kewajiban pajak mereka.

 

Mengganggu efisiensi dan produktivitas dalam penanganan pajak

 

Perilaku negatif petugas pajak juga dapat mengganggu efisiensi dan produktivitas dalam penanganan pajak. Hal ini karena fokus yang seharusnya pada pelayanan dan penegakan aturan bisa teralihkan. Petugas pajak yang terlibat dalam perilaku negatif mungkin akan lebih fokus untuk melindungi diri mereka sendiri daripada untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Hal ini dapat mengganggu pelayanan kepada wajib pajak dan dapat menghambat penegakan aturan pajak.

 

Citra buruk instansi pajak

 Jika terdapat penyalahgunaan kekuasaan atau tindak pidana, petugas pajak yang terlibat dapat menghadapi konsekuensi hukum, termasuk penuntutan oleh lembaga penegak hukum. Hal ini dapat berdampak negatif pada citra instansi pajak dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut.

 

Pengawasan dan Reformasi pada Sistem Perpajakkan

 

Kasus-kasus seperti yang dijabarkan sebelumnya dapat memicu tindakan pengawasan lebih ketat dan reformasi dalam sistem perpajakan. Pemerintah dan lembaga terkait mungkin merespons dengan langkah-langkah untuk memperbaiki tata kelola dan memberikan sanksi yang tegas.

Petugas pajak memiliki peran penting dalam memastikan kepatuhan wajib pajak. Petugas pajak yang memiliki mental yang positif akan lebih berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Mental positif yang harus diterapkan pada pegawai instansi pajak lebih khusnya meliputi:

 

Integritas

 

Pegawai instansi pajak yang berintegritas akan bertindak secara jujur dan adil dalam menjalankan tugasnya.

 

Profesionalisme

 

Pegawai pajak yang profesional akan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk menjalankan tugasnya.

 

Dedikasi

 

Pegawai pajak yang berdedikasi akan selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada wajib pajak.

 

Penyelewengan Pajak yang Dilakukan oleh Instansi Pajak

 

Penyelewengan pajak yang dilakukan oleh instansi pajak sendiri dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pajak. Hal ini karena masyarakat menganggap bahwa institusi pajak tidak dapat dipercaya dan tidak profesional. Penyelewengan pajak yang dilakukan oleh instansi pajak dapat berupa:

 

Penyuapan

 

Pegawai pajak yang menerima suap dari wajib pajak untuk mengurangi atau menghilangkan kewajiban pajak wajib pajak tersebut.

 

Gratifikasi

 

Pegawai instansi pajak yang menerima gratifikasi dari wajib pajak, misalnya dalam bentuk barang atau jasa, untuk mempermudah urusan wajib pajak tersebut.

 

Pemalsuan dokumen

 

Pegawai pajak yang ikut terlibat dalam memalsukan dokumen pajak, misalnya untuk menurunkan nilai pajak wajib pajak.

 

Oleh karena itu, penting bagi instansi pajak untuk memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan perpajakan dan memperbaiki sistem administrasi perpajakan mereka untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Langkah-langkah yang dapat dilakukan antara lain:

 

Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas

 

Instansi pajak perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak. Hal ini dapat dilakukan dengan membuka akses informasi kepada masyarakat dan memberikan penjelasan yang transparan mengenai proses perpajakan.

 

Meningkatkan pengawasan terhadap pegawai pajak

 

Instansi pajak perlu meningkatkan pengawasan terhadap pegawai pajak. Hal ini dapat dilakukan dengan memperkuat sistem pengawasan internal dan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum.

 

Meningkatkan pendidikan dan pelatihan bagi pegawai pajak

 

Instansi pajak perlu meningkatkan pendidikan dan pelatihan bagi pegawai pajak. Hal ini penting untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pegawai pajak dalam bidang perpajakan.

 

Memberikan sanksi yang tegas bagi pegawai pajak yang melanggar aturan

 

Instansi pajak perlu memberikan sanksi yang tegas bagi pegawai pajak yang melanggar aturan. Hal ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran aturan di masa depan.

 

 

Refrensi : 

 

Munawaroh, Siti, Ariani, Christriyati, Suwarno. (2015). Etnografi Masyarakat Samin di Bojonegoro= (Potret Masyarakat Samin Dalam Memaknai Hidup).Yogyakarta: Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB).

 

https://media.neliti.com/media/publications/89740-ID-partisipasi-politik-komunitas-samin-bida.pdf

 

https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/reformasi-perpajakan-tingkatkan-penerimaan-dan-pengawasan-pajak

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun