Pancasila sebagai ideologi dasar negara Indonesia menekankan pentingnya kesadaran akan kewajiban membayar pajak sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, terdapat kontradiksi antara ajaran Saminisme dan ideologi Pancasila dalam hal penolakan terhadap pajak. Kewajiban membayar pajak untuk warga negara Indonesia diatur dalam Pasal 23A UUD 1945 sebagai berikut: "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.". Pasal ini menegaskan bahwa membayar pajak adalah kewajiban warga negara Indonesia dan diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu, sebagai warga negara Indonesia, kita diharuskan untuk mematuhi undang-undang yang berlaku, termasuk kewajiban membayar pajak.
Ideologi Saminisme VS Ideologi Pancasila
Kontradiksi antara ajaran Saminisme dan ideologi Pancasila dalam hal pajak terletak pada pandangan kedua ideologi tersebut terhadap pemerintah. Saminisme memandang pemerintah sebagai lembaga yang berpotensi mengeksploitasi rakyat. Oleh karena itu, masyarakat saminisme menolak membayar pajak sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah. Sementara itu, Pancasila memandang pemerintah sebagai lembaga yang bertugas untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia wajib membayar pajak untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Kontradiksi ini dapat dilihat dari pandangan masyarakat saminisme terhadap pajak pada masa penjajahan Belanda dan masa kemerdekaan. Pada masa penjajahan Belanda, masyarakat saminisme menolak membayar pajak karena mereka menganggap pemerintah Belanda sebagai penjajah yang tidak adil. Namun, setelah Indonesia merdeka, masyarakat saminisme mulai membayar pajak sebagai bentuk kontribusi untuk mendapatkan pelayanan pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat saminisme mulai menyadari pentingnya pajak sebagai kewajiban warga negara. Namun, mereka tetap mempertimbangkan aspek pelayanan yang diterima dari pemerintah.
Pemerintah Indonesia perlu melakukan upaya untuk menjembatani kontradiksi ini. Upaya yang dapat dilakukan antara lain:
1) Â Â Â Â Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah
Pemerintah perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak. Hal ini penting untuk meyakinkan masyarakat saminisme bahwa pajak yang mereka bayarkan digunakan untuk kepentingan rakyat.
2) Â Â Â Â Meningkatkan pelayanan publik
Pemerintah perlu meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama di wilayah-wilayah yang dihuni oleh masyarakat saminisme. Hal ini penting untuk menunjukkan kepada masyarakat saminisme bahwa pajak yang mereka bayarkan bermanfaat bagi mereka.
Mental Petugas Pajak terkait dengan pembangkangan Sipil pada Kepatuhan Wajib Pajak
Â
Kasus Rafael Alun Trisambodo