Mohon tunggu...
DIANIRA MILLA ASTRI
DIANIRA MILLA ASTRI Mohon Tunggu... Lainnya - MAGISTER AKUNTANSI MERCUBUANA / ACCOUNTANT

MATAKULIAH : MANAJEMEN PAJAK NIM: 55522120034 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 12 The DCA Cycle dan Johari Windows dalam Implementasi Transfer Pricing

29 November 2023   04:03 Diperbarui: 29 November 2023   04:29 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengingat perhitungan persaingan diluar negeri mungkin menuntut beban biaya transfer yang rendah untuk cabang perusahaan diluar negeri, resiko dari inflasi harga tinggi mungkin sebaliknya. Inflasi mengikis daya beli kas perusahaan. Harga transfer barang yang lebih tinggi untuk barang atau jasa membuat cabang Perusahaan berhadapan dengan inflasi tinggi yang bisa menghanguskan semua kas yang ada dari cabang perusahaan.

5. Perhitungan Penilaian Performa

Kebijakan penetapan harga juga dipengaruhi oleh dampak mereka dalam Tindakan managerial dan sering menjadi penentu utama performa perusahaan. Sebagai contoh, jika misi cabang perusahaan luar negeri adalah untuk menyediakan persediaan untuk sistem perusahaan yang tersisa, harga transfer yang tepat memungkinkan manajemen perusahaan memberikan cabang perusahaan sebuah arus pendapatan yang dapat digunakan dalam perbandingan performa. Akan tetapi, hal ini sulit bagi Perusahaan terdesentralisasi untuk menetapkan harga transfer antar perusahaan yang (1) mendorong manager untuk mengambil keputusan yang memaksimalkan keuntungan dan sesuai dengan target umum perusahaan dan (2) member dasar yang cukup untuk menilai performa manager dan perusahaan.

6. Kontribusi akuntansi

Manajemen akuntan bisa berperan signifikan dalam mengukur sasaran dalam strategi penetapan harga transfer. Rintangannya adalah menjaga perspektif global Ketika memetakan keuntungan dan biaya yang sesuai dengan keputusan harga transfer. Pertama yang terjadi adalah dampaknya pada keputusan dalam sistem perusahaan. Mengukur sejumlah kesepakatan adalah sulit karena pengaruh lingkungan yang harus diperhitungkan secara kelompok, tidak secara individu.

Dasar hukum transfer pricing di Indonesia terdapat dalam beberapa peraturan, baik di level undang-undang maupun peraturan turunannya. Di antaranya adalah:

  1. Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pasal 18 ayat (4)
  2. Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), Pasal 18 ayat (3)
  3. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), Pasal 2 ayat (1) dan (2)
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020
  7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 dan PER-32/PJ/2011
  8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013
  9. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2017 dan PER-16/PJ/2020
  10. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 dan SE-49/PJ/2021

 

Kesimpulan
Transfer pricing merupakan kebijakan yang digunakan oleh perusahaan untuk menentukan harga dalam transaksi antar entitas yang memiliki hubungan istimewa, baik itu dalam satu perusahaan (intracompany) maupun antar perusahaan yang berbeda (intercompany). Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan penghasilan global setelah pemotongan pajak, mengevaluasi kinerja cabang perusahaan mancanegara, dan memastikan posisi kompetitif. Di Indonesia, dasar hukum terkait transfer pricing diatur dalam sejumlah peraturan, baik di tingkat undang-undang maupun peraturan turunannya, seperti UU No. 7 Tahun 2021, UU No. 36 Tahun 2008, UU No. 42 Tahun 2009, serta peraturan-peraturan Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak yang mendetailkan tata cara dan pengelolaannya.

Siklus PDCA (Plan-Do-Check-Act) merupakan pendekatan empat langkah yang digunakan untuk memecahkan masalah dan terus-menerus meningkatkan proses bisnis. Meskipun tidak memiliki keterkaitan langsung dengan transfer pricing, integrasi PDCA dalam manajemen proses bisnis dapat mendukung perusahaan dalam mengoptimalkan proses internal yang terkait dengan transfer pricing. Dengan penerapan siklus PDCA, perusahaan dapat merancang dan melaksanakan prosedur yang lebih efisien, yang berpotensi memengaruhi praktik transfer pricing secara positif. Siklus PDCA, mulai dari perencanaan hingga tindakan korektif, memungkinkan perusahaan untuk menjaga kepatuhan transfer pricing, mengurangi risiko sengketa pajak, dan terus meningkatkan efisiensi sesuai dengan perubahan regulasi.

Faktor-faktor yang memengaruhi penetapan transfer pricing meliputi pertimbangan pajak, perhitungan tarif, faktor kompetitif, resiko lingkungan, penilaian performa, dan kontribusi akuntansi. Ketika perusahaan beroperasi di berbagai negara, penetapan harga transfer menjadi penting karena dapat memengaruhi keuntungan, laporan keuangan, serta kinerja perusahaan secara keseluruhan. Berbagai kebijakan penetapan harga transfer harus dipertimbangkan dengan hati-hati, terutama dalam konteks kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan pemahaman yang mendalam mengenai dampaknya terhadap berbagai aspek perusahaan. Dalam mengelola praktik transfer pricing, perusahaan perlu memahami dan mengelola risiko yang terkait. Risiko ini meliputi aspek keuangan, dampak negatif pada laporan keuangan, potensi kerugian finansial, reputasi, dan aspek hukum. Manajemen risiko menjadi kunci dalam memastikan praktik transfer pricing sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku dan tidak menimbulkan masalah yang dapat merugikan perusahaan.

Integrasi model Johari Window dalam konteks praktik transfer pricing dapat menjadi pendekatan yang berguna dalam mempertimbangkan implementasi transfer pricing. Prinsip model seperti transparansi, komunikasi yang terbuka, dan pemahaman bersama, dapat membantu perusahaan dalam menciptakan lingkungan yang mendukung keberhasilan implementasi praktik transfer pricing. Dengan menerapkan prinsip-prinsip pada Johari Window, organisasi maupun perusahaan dapat meningkatkan pemahaman, mengurangi kesenjangan informasi, dan meminimalkan risiko yang terkait dengan praktik transfer pricing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun