Surat Teguran (Pasal 4 ayat 2):
Diterbitkan setelah lewat 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran utang pajak. Jika Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak setelah melewati 21 hari sejak tanggal disampaikannya surat teguran, maka PPSP diterbitkan.
Surat Paksa (Pasal 4 ayat 3):
Diterbitkan setelah lewat 21 hari sejak Surat Teguran. Surat Paksa diberitahukan langsung oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak. Surat paksa diterbitkan berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU PPSP (UU No 19 Tahun 2000 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa) dalam beberapa kondisi, yaitu:
Penanggung pajak tidak melunasi utang pajak setelah diterbitkan surat teguran atau peringatan serupa.
Sudah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus kepada penanggung pajak.
Penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
Surat paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada:
Penanggung pajak
Orang dewasa yang tinggal bersama ataupun bekerja di tempat usaha penanggung pajak, apabila penanggung pajak yang bersangkutan tidak dapat dijumpai
Salah satu ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi